Pandemi yang telah terjadi selama lebih dari dua tahun telah menyebabkan semakin sempitnya ruang fiskal di banyak negara, hal ini menyebabkan penambahan urgensi dari penerapan standar perpajakan internasional, khususnya bagi negara-negara berkembang.
Dalam G20 Ministerial Tax Symposium, Sri Mulyani mengatakan telah mendorong peran G20 yang lebih besar untuk mendukung negara-negara berkembang dalam mengimplementasikan standar perpajakan internasional dan upaya mobilisasi sumber daya domestik.
Istilah pajak internasional bukanlah hal asing. Pajak internasional merupakan kesepakatan antar negara yang memiliki Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda atau P3B. Persetujuan ini diberlakukan dan dapat menyebabkan ketentuan perpajakan yang berlaku di suatu negara, menjadi tidak berlaku bagi penduduk atau organisasi asing.
Pajak internasional dapat berguna untuk meningkatkan taraf perekonomian dan perdagangan untuk kedua negara yang berhubungan serta bertujuan untuk meminimalisir hambatan pada investasi penanaman modal asing.
Menkeu Sri Mulyani menegaskan bahwa kemajuan yang dicapai dalam forum ini ialah untuk kepentingan seluruh anggota. Ia ingin menyerukan kolaborasi yang lebih besar dan kerja sama yang solid antara negara-negara dan anggota yurisdiksi kerangka kerja inklusif OECD BEPS G20 secara berkelanjutan serta pendukungan untuk pemulihan yang inklusif.
Sejalan dengan Menkeu, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Febrio Kacaribu juga menyampaikan bahwa dengan memaksimalkan mobilisasi sumber daya domestik akan menjadi kepentingan bersama anggota G20. Hal ini dapat meningkatkan peran sistem perpajakan internasional untuk membantu negara berkembang.
Febrio pun menyoroti beberapa isu yang difokuskan untuk mendukung negara-negara berkembang dalam memastikan penerapan standar pajak internasional yang efektif, seperti kesepakatan bersama, akses informasi, dan perbaikan administrasi perpajakan sebagai isu penting yang mempengaruhi efektivitas penerapan standar perpajakan internasional.
Febrio juga menjelaskan bahwa terlepas dari berbagai tantangan tersebut, kebijakan pajak memiliki peran lebih dari sekedar pengumpulan pendapatan. Insentif pajak telah menjadi pendukung penting untuk memacu investasi dalam kegiatan ekonomi.
Ia menegaskan kembali pentingnya membangun dan meningkatkan kapasitas administrasi perpajakan, seperti dengan bertukar pengalaman dan keahlian untuk meningkatkan kesiapan negara untuk penerapan standar transparansi pajak yang telah disepakati secara internasional.









