Pada umumnya, pajak minimum global merupakan nilai pajak yang dipungut atas setiap perusahaan multinasional, baik perusahaan multinasional domestik yang memperoleh penghasilan dari luar negeri. Penerapan pajak ini tentunya memiliki tujuan dalam memastikan setiap perusahaan multinasional selaku wajib pajak menyetorkan kewajiban perpajakan, setidaknya pada tingkat minimum pada kantor pusat dan yurisdiksi di manapun perusahaan tersebut beroperasi.
Lantas apakah penerapan pajak minimum global memiliki pengaruh terhadap penerimaan pajak suatu negara?
Dalam pajak minimum global kita tahu bahwa terdapat 2 pilar utama yang mendasari pemberlakuan pajak tersebut. Namun pada hal ini pilar yang memiliki pengaruh atas penerimaan pajak negara ialah pada Pilar 2 : GloBE atau siangkatan dari Global Anti Base Erosion.
Baca juga Mengenal Pajak Minimum Global
Penerapan pajak minimum global merupakan kesepakatan yang memberikan dampak pada sektor investasi serta kompetisi penurunan tarif dalam perpajakan antar yurisdiksi, dimana tarif pajak korporasi dikenakan sebesar 15%. Tarif tersebut tentunya akan mempengaruhi peta kompetisi penurunan tarif dari pada pajak secara global dan sektor investasinya di masing-masing negara yang akhirnya berkaitan dengan penerimaan pajak.
OECD (Organisation for Economic Co-operation and Development) telah mengatur ketentuan atas Pilar, yang mana penerimaan yang terjadi diatas EUR 750 juta tiap tahunnya, maka perusahaan tersebut wajib melakukan pemenuhan kewajiban perpajakannya dengan tarif minimum yakni 15% dimana pun wilayah perusahaan tersebut beroperasi.
Baca juga Presidensi G20, Indonesia Dukung Pajak Global
Pada tahun 2021, tepatnya bulan Oktober, Indonesia pun menjadi salah satu negara yang juga menyetujui kedua Pilar yang mendasari sistem pemajakan ini. Kesepakatan atas Pilar tersebut tentunya telah disepakati untuk tahun 2023 sebagai common approach dan dalam penerapannya yurisdiksi juga akan melakukan penyesuaian kebijakan ataupun peraturan pada masing-masing negara yang menyetujui kesepakan tersebut.
Merujuk dalam peraturan Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan Nomor 7 Tahun 2022 (UU HPP) dimana disebutkan bahwa kebijakan tersebut terbuka dalam melakukan penerapan pajak minimun global. Melalui Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) Pasal 32A juga pemerintah telah memberikan otoritas terhadap pembentukan ataupun pelaksanaan kesepakatan dalam bidang perpajakan, baik dilakukan secara bilateral maupun multilateral dalam Tax Treaty atau penghindaran pajak berganda hingga pada pertukaran informasi perpajakan dan kerja sama pajak lainnya.









