Memasuki akhir kuartal I 2022 sudah banyak masyarakat Indonesia yang telah menerima vaksin dosis ketiga atau sering disebut vaksin booster Covid-19. Fungsi vaksinasi yang satu ini guna memperkuat imunitas tubuh bagi masyarakat yang sebelumnya sudah mendapatkan vaksin dosis pertama dan kedua. Sejak penerimaan vaksin booster diterapkan dapat ditinjau kasus Covid-19 di Indonesia mulai menurun dalam kurun waktu singkat membuat tempat-tempat umum spesifiknya tempat hiburan sudah mulai dibuka untuk publik.
Dapat diketahui bersama di tahun 2022 pandemi Covid-19 di Indonesia kian meredup. Hampir selama 2 tahun vibes konser yang menghilang dan sangat dirindukan banyak kalangan masyarakat Indonesia kini sudah mulai bangkit membara. Perdana konser Justin Bieber menjadi salah satu contoh yang menggambarkan semangat masyarakat menyambut maraknya konser-konser yang akan diadakan di tanah air.
Lantas dengan adanya konser-konser itu bagaimana aspek perpajakannya?
Dapat diketahui terlebih dahulu bahwa konser termasuk ke dalam kategori jasa hiburan yang tidak dikenakan PPN menurut Peraturan Menteri Keuangan No. 70/PMK.03/2022 tentang Kriteria dan/atau Rincian Makanan dan Minuman, Jasa Kesenian dan Hiburan, Jasa Perhotelan, Jasa Penyedia Tempat Parkir, serta Jasa Boga atau Katering, yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Hal ini untuk menghindari pungutan pajak berganda karena atas jasa hiburan sudah dikenakan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD)
Menurut UU Nomor 29 Tahun 2009 (PDRD) konser sudah dikenakan sebagai pajak hiburan oleh daerah tempat diselenggarakannya konser tersebut. Misalkan untuk daerah Jakarta sesuai Peraturan Daerah DKI Jakarta No. 3 Tahun 2015 tarif pajak untuk konser dikategorikan menjadi 3: lokal 0%, nasional 5%, dan internasional 15% yang masing-masing dikalikan dengan DPP yakni harga tiket masuk.
Misalkan, diadakan konser Justin Bieber di Jakarta dan untuk menonton konser tersebut seseorang harus membeli tiket seharga Rp5.000.000,-, karena konser Justin Bieber dikategorikan sebagai konser internasional maka dikenakan tarif 15% dari harga tiket masuk Rp5.000.000,- sehingga pajak hiburan yang dikenakan adalah sebesar Rp750.000,- dan orang tersebut harus membayar harga tiket ditambah pajak dengan total sebesar Rp5.750.000,-.









