Zakat Gaji Karyawan Tidak Bisa Jadi Pengurang Pajak Perusahaan, Ini Aturannya

Pemerintah melalui PMK No. 114 Tahun 2025 menegaskan bahwa zakat yang dipotong dari gaji karyawan tidak dapat dijadikan pengurang pajak perusahaan. Manfaat pajak atas zakat gaji hanya melekat pada karyawan sebagai Wajib Pajak orang pribadi. 

Aturan ini sekaligus merapikan ketentuan zakat dan sumbangan keagamaan sebagai pengurang pajak yang sebelumnya tersebar di berbagai regulasi dan kerap menimbulkan perbedaan tafsir di lapangan. 

Pemisahan Tegas Zakat Perusahaan dan Zakat Karyawan 

Dalam PMK 114/2025, pemerintah menegaskan bahwa: 

  • Zakat atas penghasilan perusahaan 
    • Dapat dikurangkan dari penghasilan bruto badan usaha. 
  • Zakat yang berasal dari gaji karyawan 
    • Tidak boleh mengurangi pajak perusahaan. 
    • Hanya dapat dimanfaatkan oleh karyawan sebagai pengurang PPh 21. 

Artinya, meskipun perusahaan memfasilitasi pemotongan dan penyaluran zakat gaji, nilai tersebut bukan beban fiskal perusahaan

Pengeluaran selain Zakat Gaji yang Tak Bisa Jadi Pengurang Pajak 

PMK 114/2025 mempertegas bahwa tidak semua pengeluaran sosial dan keagamaan dapat dimanfaatkan sebagai pengurang pajak. Selain zakat, berikut pengeluaran lain yang juga tak bisa jadi pengurang pajak: 

1. Infak dan Sedekah Tidak Diakui sebagai Pengurang Pajak 

  • Infak dan sedekah bersifat sukarela, bukan kewajiban agama. 
  • Karena itu, tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, baik bagi orang pribadi maupun badan. 
  • Pengeluaran ini tetap sah secara sosial, tetapi tidak memberikan manfaat fiskal. 

2. Sumbangan Keagamaan yang Tidak Bersifat Wajib 

Tidak semua sumbangan keagamaan otomatis menjadi pengurang pajak. Perlu diperhatikan bahwa: 

  • Hanya sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib sesuai agama Wajib Pajak yang dapat dikurangkan. 
  • Jika bukan kewajiban agama, meskipun disalurkan melalui lembaga resmi, tidak dapat menjadi pengurang pajak. 

3. Zakat yang Melebihi Kewajiban Agama 

PMK 114/2025 juga membatasi jumlah zakat yang bisa dimanfaatkan sebagai pengurang pajak. Ketentuannya meliputi: 

  • Zakat hanya dapat dikurangkan sebesar kewajiban sesuai ketentuan agama. 
  • Kelebihan pembayaran zakat tidak diakui sebagai pengurang pajak. 

Hibah dan Sumbangan Umum Tidak Otomatis Mengurangi Pajak 

Hibah, bantuan, dan sumbangan tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto

Pengecualian hanya berlaku untuk: 

  • sumbangan penanggulangan bencana nasional; 
  • sumbangan penelitian dan pengembangan; 
  • sumbangan fasilitas pendidikan; 
  • sumbangan pembinaan olahraga; dan 
  • biaya pembangunan infrastruktur sosial. 

Di luar kategori tersebut, pengeluaran tidak dapat dimanfaatkan sebagai pengurang pajak. 

Pengurangan Tidak Boleh Menyebabkan Rugi Fiskal 

PMK 114/2025 menegaskan bahwa: 

  • Pengurangan pajak dari zakat atau sumbangan tidak boleh menyebabkan rugi fiskal
  • Jika berpotensi menimbulkan rugi, pengurangannya dibatasi hanya sampai titik tidak merugi. 

Baca Juga: DJP Perbarui Daftar Lembaga Penerima Zakat dan Sumbangan Keagamaan

Perbandingan dengan Aturan Sebelumnya: Apa yang Berubah? 

Sebelum PMK 114/2025 berlaku, ketentuan zakat sebagai pengurang pajak merujuk pada Pasal 9 ayat (1) huruf g UU Pajak Penghasilan (UU PPh) sebagaimana diubah terakhir melalui UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). 

Melalui kebijakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), pemerintah pada dasarnya telah memberikan fasilitas pengurangan pajak atas: 

  • zakat bagi umat Islam; dan 
  • sumbangan keagamaan yang bersifat wajib bagi pemeluk agama lain yang diakui di Indonesia. 

Prinsip Zakat sebagai Pengurang Pajak dalam Aturan Lama 

Dalam ketentuan sebelumnya: 

  • Zakat tidak langsung mengurangi pajak terutang
  • Zakat mengurangi penghasilan bruto, sehingga menurunkan dasar pengenaan Pajak Penghasilan. 
  • Bukti pembayaran wajib disimpan dan dilampirkan dalam SPT Tahunan. 

Dua Syarat yang Berlaku Sebelumnya 

Agar zakat dapat menjadi pengurang penghasilan bruto, harus memenuhi dua syarat sekaligus: 

  • Dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi atau badan yang berhak. 
  • Disalurkan melalui lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan pemerintah, seperti BAZNAS atau LAZ resmi. 

Kedua syarat tersebut tidak dapat saling menggugurkan. 

Ilustrasi Pemanfaatan Zakat Menurut Aturan Lama 

Sebagai gambaran: 

  • Penghasilan bruto: Rp250.000.000 
  • Zakat (2,5%): Rp6.250.000 
  • PTKP: Rp54.000.000 

Penghasilan kena pajak: 

  • Rp250.000.000 – Rp6.250.000 – Rp54.000.000 = Rp189.750.000 

Dengan tarif PPh Pasal 21 sebesar 9%: 

  • Pajak terutang dengan zakat: Rp17.077.500 
  • Pajak terutang tanpa zakat: Rp22.500.000 

Artinya, pemanfaatan zakat menurunkan beban pajak secara signifikan. 

Perubahan Kunci dalam PMK 114/2025 

Jika dibandingkan, perbedaannya dapat dirangkum sebagai berikut: 

  • Aturan lama: mengakui zakat sebagai pengurang penghasilan bruto, namun belum tegas memisahkan manfaat pajak antara perusahaan dan karyawan. 
  • Aturan baru: tetap mengakui zakat, tetapi: 
    • memisahkan subjek pajak secara ketat; 
    • melarang zakat gaji mengurangi pajak perusahaan; dan 
    • memperjelas jenis sumbangan yang tidak bisa dimanfaatkan secara fiskal. 

Baca Juga: Zakat Bisa Mengurangi Pajak, Bagaimana Caranya?

FAQ Seputar Zakat Gaji sebagai Pengurang Pajak 

1. Apakah zakat gaji karyawan bisa mengurangi pajak perusahaan? 

Tidak. Berdasarkan PMK No. 114 Tahun 2025, zakat yang dipotong dari gaji karyawan tidak dapat dijadikan pengurang pajak perusahaan. Manfaat pajaknya hanya melekat pada karyawan sebagai Wajib Pajak orang pribadi melalui penghitungan PPh Pasal 21. 

2. Zakat apa saja yang masih bisa menjadi pengurang pajak perusahaan? 

Zakat yang masih dapat mengurangi pajak perusahaan adalah zakat atas penghasilan perusahaan, bukan zakat yang berasal dari gaji karyawan. Zakat tersebut dapat dikurangkan dari penghasilan bruto badan usaha sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku. 

3. Apakah infak dan sedekah bisa dijadikan pengurang pajak? 

Tidak. Infak dan sedekah tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto karena bersifat sukarela dan bukan kewajiban agama. Meski sah secara sosial dan keagamaan, pengeluaran ini tidak memberikan manfaat fiskal. 

4. Apakah semua sumbangan keagamaan bisa mengurangi pajak? 

Tidak. Hanya sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib sesuai agama Wajib Pajak yang dapat menjadi pengurang pajak. Jika sumbangan tersebut bukan kewajiban agama, meskipun disalurkan melalui lembaga resmi, maka tidak dapat dimanfaatkan secara fiskal. 

5. Apa perbedaan utama aturan zakat sebelum dan sesudah PMK 114/2025? 

Sebelumnya, zakat diakui sebagai pengurang penghasilan bruto, namun belum ada pemisahan tegas antara manfaat pajak perusahaan dan karyawan. Melalui PMK 114/2025, pemerintah menegaskan pemisahan subjek pajak, melarang zakat gaji mengurangi pajak perusahaan, serta memperjelas jenis sumbangan yang tidak bisa dimanfaatkan sebagai pengurang pajak. 

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News