DJP Perbarui Daftar Lembaga Penerima Zakat dan Sumbangan Keagamaan

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali melakukan pembaruan atas daftar badan atau lembaga yang ditetapkan sebagai penerima zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib dan dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. 

Pembaruan tersebut ditetapkan melalui PER-22/PJ/2025, yang merupakan perubahan kelima atas PER-04/PJ/2022. Aturan yang diteken oleh Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, ini ditetapkan dan mulai berlaku pada 8 Desember 2025. 

Latar Belakang Terbitnya PER-22/PJ/2025 

Dalam bagian Menimbang PER-22/PJ/2025, DJP menyebut bahwa ketentuan mengenai lembaga penerima zakat atau sumbangan keagamaan wajib sebenarnya telah diatur dalam PER-04/PJ/2022. Namun, seiring perkembangan dan kebutuhan penyesuaian, peraturan tersebut telah beberapa kali diubah, terakhir melalui PER-3/PJ/2025

Pembaruan kali ini dilakukan dengan pertimbangan utama sebagai berikut: 

  • Ketentuan terkait lembaga penerima zakat dan sumbangan keagamaan wajib perlu terus diperbarui agar tetap sesuai dengan kondisi terkini. 
  • Adanya permohonan penetapan lembaga baru sebagai penerima sumbangan keagamaan Katolik. 
  • Perlunya kepastian hukum bagi Wajib Pajak terkait lembaga yang sumbangannya dapat diakui sebagai pengurang penghasilan bruto. 

Baca Juga: Ini Daftar Lembaga Penerima Zakat Pengurang Penghasilan Bruto Terbaru

Usulan Penetapan Lembaga Katolik Baru 

Salah satu pemicu terbitnya PER-22/PJ/2025 adalah Surat Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik Nomor B-293/DJ.V/BA.01.1/09/2025 tertanggal 19 September 2025. Melalui surat tersebut, diajukan usulan penetapan: 

  • Badan Penerimaan Sumbangan dan Bantuan Amal Keagamaan Katolik Keuskupan Agung Medan (BERBAKTI KAM) 

Sebagai badan penerima sumbangan keagamaan Katolik yang sifatnya wajib dan dapat dikurangkan dari penghasilan bruto bagi Wajib Pajak. 

Perubahan Lampiran I PER-04/PJ/2022 

Melalui Pasal I PER-22/PJ/2025 , DJP resmi mengubah Lampiran I PER-04/PJ/2022, yang memuat daftar badan atau lembaga yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah sebagai penerima zakat atau sumbangan keagamaan wajib. 

Lampiran I yang diperbarui ini menjadi bagian tidak terpisahkan dari PER-22/PJ/2025  dan menjadi acuan utama bagi Wajib Pajak dalam menyalurkan zakat atau sumbangan keagamaannya. 

Daftar Baznas dan LAZ Tidak Berubah 

Berdasarkan lampiran terbaru, DJP menegaskan bahwa jumlah dan komposisi lembaga amil zakat tetap sama seperti ketentuan sebelumnya, yaitu: 

  • 3 Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) 
  • 49 Lembaga Amil Zakat (LAZ) skala nasional 
  • 2 Lembaga Amil Zakat, Infak, dan Sedekah (Lazis) 
  • 39 LAZ skala provinsi 
  • Sekitar 93 LAZ skala kabupaten/kota 

Artinya, perubahan dalam PER-22/PJ/2025 tidak berdampak pada struktur lembaga pengelola zakat yang sudah ada. 

Baca Juga: Zakat Bisa Mengurangi Pajak, Bagaimana Caranya?

Penambahan Lembaga Penerima Sumbangan Keagamaan 

Perubahan signifikan justru terjadi pada lembaga penerima sumbangan keagamaan selain zakat. Dalam ketentuan terbaru, DJP menetapkan: 

  • 3 lembaga penerima sumbangan keagamaan Kristen 
  • 2 lembaga penerima sumbangan keagamaan Katolik 
    • Bertambah dari sebelumnya yang hanya 1 lembaga 
  • 8 lembaga pengelola dana sosial keagamaan Buddha wajib tingkat nasional 
  • 1 lembaga pengelola dana sosial keagamaan Buddha wajib tingkat provinsi 
  • 1 lembaga penerima sumbangan keagamaan Hindu 
  • 1 pengelola sumbangan keagamaan wajib Khonghucu 

Dengan berlakunya aturan ini, Wajib Pajak diharapkan: 

  • Menyalurkan zakat atau sumbangan keagamaan wajib hanya kepada lembaga yang tercantum dalam lampiran DJP. 
  • Menyimpan bukti pembayaran sesuai ketentuan. 
  • Memastikan pengurangan penghasilan bruto dilakukan sesuai peraturan perpajakan yang berlaku. 

FAQ Seputar Pembaruan Daftar Penerima Sumbangan Keagamaan 

1. Apa itu PER-22/PJ/2025? 

PER-22/PJ/2025 adalah Peraturan Direktur Jenderal Pajak yang mengatur perubahan kelima atas daftar badan atau lembaga penerima zakat dan sumbangan keagamaan wajib yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. 

2. Sejak kapan PER-22/PJ/2025 berlaku? 

PER-22/PJ/2025 mulai berlaku sejak 8 Desember 2025, yaitu pada tanggal ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. 

3. Apakah ada penambahan lembaga penerima sumbangan keagamaan? 

Ya. Salah satu perubahan penting adalah penambahan lembaga penerima sumbangan keagamaan Katolik, sehingga jumlahnya menjadi dua lembaga. 

4. Apakah daftar Baznas dan LAZ mengalami perubahan? 

Tidak. Jumlah dan daftar Baznas serta LAZ baik di tingkat nasional, provinsi, maupun kabupaten/kota tetap sama seperti ketentuan sebelumnya. 

5. Kapan zakat atau sumbangan keagamaan bisa menjadi pengurang penghasilan bruto? 

Zakat atau sumbangan keagamaan dapat menjadi pengurang penghasilan bruto jika disalurkan melalui lembaga yang ditetapkan DJP dan didukung dengan bukti pembayaran yang sah sesuai ketentuan perpajakan. 

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News