Zakat Bisa Kurangi Penghasilan Bruto Wajib Pajak Badan, Begini Ketentuannya

Ramadan jadi kesempatan bagi Wajib Pajak badan untuk memanfaatkan pembayaran zakat sebagai pengurang penghasilan bruto dalam menghitung Pajak Penghasilan (PPh). Ketentuan ini diatur dalam PMK No. 114 Tahun 2025

Dalam beleid tersebut, ditegaskan bahwa pada dasarnya bantuan atau sumbangan tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto. Namun, terdapat pengecualian, salah satunya adalah zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib. 

Lantas, apa saja ketentuannya? 

Siapa yang Bisa Memanfaatkan Pengurangan Ini? 

Berdasarkan Pasal 8 PMK 114/2025, zakat yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto meliputi: 

  • Zakat atas penghasilan yang dibayarkan oleh: 
    • Wajib Pajak orang pribadi pemeluk agama Islam; dan/atau 
    • Wajib Pajak badan dalam negeri yang dimiliki oleh pemeluk agama Islam 
  • Dibayarkan kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah. 

Termasuk dalam cakupan ini adalah zakat mal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan zakat. 

Syarat Agar Zakat Bisa Dikurangkan 

Tidak semua pembayaran zakat otomatis menjadi pengurang pajak. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, yaitu: 

  • Tidak menimbulkan rugi fiskal pada tahun pajak saat zakat dibayarkan 
  • Didukung bukti pembayaran yang sah 
  • Dibayarkan kepada lembaga yang memiliki NPWP 

Apabila pembayaran zakat menyebabkan rugi fiskal, maka jumlah zakat yang dapat dikurangkan hanya sebesar nilai yang tidak menimbulkan rugi fiskal tersebut. Selain itu, besaran zakat yang dapat dikurangkan dibatasi tidak melebihi kewajiban sesuai ketentuan agama masing-masing. 

Baca Juga: Zakat Gaji Karyawan Tidak Bisa Jadi Pengurang Pajak Perusahaan, Ini Aturannya

Bentuk dan Penentuan Nilai Zakat 

PMK 114/2025 juga mengatur bahwa zakat dapat dibayarkan dalam bentuk: 

  • Uang, dengan nilai sebesar nominal yang dibayarkan; atau 
  • Yang disetarakan dengan uang, dengan nilai berdasarkan harga pasar saat dibayarkan/diserahkan. 

Apabila zakat diberikan dalam bentuk hasil produksi sendiri, nilainya ditentukan berdasarkan harga pokok penjualan. 

Lembaga Penerima Zakat yang Diakui 

Perlu diingat, hanya zakat yang dibayarkan pada lembaga penerima zakat tertentu yang bisa dijadikan pengurang pajak. Beberapa lembaga yang diakui pemerintah, antara lain: 

  • 3 Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) 
  • 49 Lembaga Amil Zakat (LAZ) skala nasional 
  • 2 Lembaga Amil Zakat, Infaq, dan Shodaqoh (Lazis) 
  • 39 LAZ skala provinsi 
  • Sekitar 93 LAZ skala kabupaten/kota 

Pembayaran zakat melalui lembaga-lembaga tersebut memberikan kepastian secara administratif sehingga dapat diperlakukan sebagai pengurang penghasilan bruto. 

Kewajiban Pelaporan dan Bukti Pembayaran 

Zakat yang telah dibayarkan dapat: 

  • Dikurangkan dari penghasilan bruto; dan 
  • Dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh pada tahun pajak saat zakat dibayarkan. 

Sementara itu, badan atau lembaga penerima zakat wajib: 

  • Membuat bukti pembayaran yang sah, yang paling sedikit memuat identitas pembayar, jumlah pembayaran, NPWP lembaga, serta validasi atau tanda tangan petugas. 
  • Menyampaikan laporan penerimaan zakat kepada Direktorat Jenderal Pajak paling lambat 14 hari setelah akhir tahun pajak. 

Apabila lembaga tidak menyampaikan laporan, terdapat risiko teguran hingga pencabutan dari daftar lembaga yang diakui. Jika sudah dicabut, zakat yang dibayarkan ke lembaga tersebut tidak dapat lagi dikurangkan dari penghasilan bruto. 

Baca Juga: Lembaga Penerima Zakat dan Sumbangan Wajib Lapor Pajak Sesuai Aturan Terbaru Ini

FAQ Seputar Zakat sebagai Pengurang Penghasilan Bruto Wajib Pajak Badan 

1. Apakah zakat bisa mengurangi penghasilan bruto perusahaan? 

Ya. Berdasarkan PMK 114/2025, zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dalam penghitungan Pajak Penghasilan (PPh), sepanjang memenuhi persyaratan yang ditentukan. 

2. Siapa saja yang dapat memanfaatkan pengurangan zakat ini? 

Pengurangan ini dapat dimanfaatkan oleh: 

  • Wajib Pajak orang pribadi pemeluk agama Islam 
  • Wajib Pajak badan dalam negeri yang dimiliki oleh pemeluk agama Islam 

Zakat harus dibayarkan kepada badan atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah. 

3. Apa saja syarat agar zakat bisa menjadi pengurang pajak? 

Agar zakat dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, wajib memenuhi syarat berikut: 

  • Tidak menimbulkan rugi fiskal pada tahun pajak saat zakat dibayarkan 
  • Didukung bukti pembayaran yang sah 
  • Dibayarkan kepada lembaga penerima zakat yang memiliki NPWP 

Jika pembayaran zakat menyebabkan rugi fiskal, maka jumlah yang dapat dikurangkan hanya sebesar nilai yang tidak menimbulkan rugi fiskal. Selain itu, nominal zakat yang dikurangkan tidak boleh melebihi kewajiban sesuai ketentuan agama. 

4. Dalam bentuk apa zakat bisa dibayarkan agar tetap bisa dikurangkan? 

Zakat dapat dibayarkan dalam bentuk: 

  • Uang, sebesar nominal yang dibayarkan 
  • Bentuk lain yang disetarakan dengan uang, berdasarkan harga pasar saat dibayarkan 

Apabila zakat berasal dari hasil produksi sendiri, nilainya dihitung berdasarkan harga pokok penjualan. 

5. Apakah semua lembaga zakat diakui sebagai pengurang pajak? 

Tidak. Hanya zakat yang dibayarkan melalui lembaga yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto. Beberapa lembaga yang diakui, antara lain: 

  • 3 Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) 
  • 49 LAZ skala nasional 
  • 2 Lazis 
  • 39 LAZ skala provinsi 
  • Sekitar 93 LAZ skala kabupaten/kota 

Pastikan juga lembaga tersebut membuat bukti pembayaran yang sah dan melaporkan penerimaan zakat ke Direktorat Jenderal Pajak. Jika lembaga dicabut dari daftar resmi, zakat yang dibayarkan ke lembaga tersebut tidak dapat lagi dikurangkan dari penghasilan bruto. 

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News