Lembaga Penerima Zakat dan Sumbangan Wajib Lapor Pajak Sesuai Aturan Terbaru Ini

Pemerintah kembali memperbarui aturan mengenai tata cara pelaporan bagi lembaga penerima zakat, sumbangan keagamaan yang bersifat wajib, hingga bantuan sosial. Ketentuan ini diatur dalam PMK No. 114 Tahun 2025

Melalui aturan ini, pemerintah memberikan kepastian hukum sekaligus kemudahan administrasi bagi Wajib Pajak yang menyalurkan zakat dan sumbangan. Dengan pelaporan yang tertib dan sesuai ketentuan, sumbangan yang diberikan tetap dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. 

Lantas, apa saja ketentuan baru yang perlu diperhatikan? Berikut rangkumannya. 

Kewajiban Pelaporan bagi Lembaga Penerima Zakat 

Berdasarkan Pasal 21 ayat (1) PMK 114/2025, badan atau lembaga yang telah disahkan pemerintah sebagai penerima zakat atau sumbangan keagamaan yang bersifat wajib harus menyampaikan laporan penerimaan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP). 

Adapun ketentuan pelaporannya adalah sebagai berikut: 

  • Laporan disampaikan setiap tahun
  • Batas waktu pelaporan adalah paling lambat 14 hari setelah berakhirnya tahun pajak
  • Penyampaian laporan dilakukan secara elektronik melalui: 
    • Portal Wajib Pajak, atau 
    • Sistem komunikasi antar aplikasi yang terhubung dengan DJP. 

Jika pelaporan secara elektronik tidak dapat dilakukan, lembaga masih diperbolehkan untuk: 

  • Menyampaikan laporan secara langsung, atau 
  • Mengirimkan laporan melalui jasa pengiriman ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat lembaga tersebut terdaftar. 

Ketentuan ini sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (3) PMK 114/2025

Ketentuan Pelaporan bagi Penerima Sumbangan Lainnya 

Selain lembaga penerima zakat, PMK 114/2025 juga mengatur kewajiban pelaporan bagi lembaga penerima jenis sumbangan lainnya. 

1. Sumbangan Penanggulangan Bencana Nasional 

Bagi lembaga yang menerima sumbangan untuk penanggulangan bencana nasional, ketentuannya adalah: 

  • Laporan mencakup penerimaan dan penyaluran sumbangan
  • Pelaporan dilakukan setiap triwulan
  • Disampaikan secara elektronik
  • Batas waktu pelaporan adalah akhir bulan berikutnya setelah triwulan berakhir

Baca Juga: Jenis Sumbangan dan Biaya Tertentu yang Bisa Jadi Pengurang Pajak Menurut PMK 114/2025

2. Sumbangan Penelitian, Pendidikan, Olahraga, dan Infrastruktur Sosial 

Untuk sumbangan di bidang: 

  • Penelitian, 
  • Pendidikan, 
  • Olahraga, serta 
  • Biaya pembangunan infrastruktur sosial, 

pelaporan dilakukan dengan ketentuan berikut: 

  • Disampaikan satu kali dalam setahun
  • Batas waktu pelaporan adalah akhir tahun diterimanya sumbangan atau biaya tersebut

Ketentuan ini mengacu pada Pasal 19 ayat (4) PMK 114/2025

Sanksi jika Tidak Menyampaikan Laporan 

PMK 114/2025 juga menegaskan adanya sanksi administratif bagi lembaga yang tidak memenuhi kewajiban pelaporan. 

1. Bagi Lembaga Penerima Zakat dan Sumbangan Keagamaan 

Jika lembaga tidak menyampaikan laporan sesuai ketentuan, maka: 

  • DJP akan menerbitkan surat teguran
  • Teguran dapat ditujukan kepada: 
    • Badan atau lembaga, 
    • Wakil badan atau lembaga, atau 
    • Kuasa badan atau lembaga. 

Apabila dalam waktu 14 hari sejak teguran disampaikan laporan tetap tidak diberikan: 

  • Lembaga dapat dicabut dari daftar badan atau lembaga yang disahkan pemerintah
  • Zakat atau sumbangan keagamaan yang disalurkan ke lembaga tersebut tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi sumbangan. 

Meski demikian, lembaga yang telah dicabut masih dapat ditetapkan kembali dengan syarat telah menyampaikan laporan kepada DJP sesuai ketentuan. 

2. Bagi Penerima Sumbangan Lainnya 

Sanksi juga berlaku bagi lembaga penerima sumbangan bencana nasional dan sumbangan lainnya. 

Jika lembaga tidak menyampaikan laporan: 

  • Kepala KPP tempat lembaga terdaftar akan menerbitkan surat teguran
  • Jika dalam waktu 14 hari sejak teguran diterbitkan laporan tetap tidak disampaikan, maka: 
    • Lembaga dapat diusulkan untuk dilakukan pemeriksaan

Pemeriksaan ini bertujuan untuk menguji kepatuhan lembaga dalam memenuhi kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku. 

Format Laporan yang Wajib Digunakan 

Untuk memudahkan pelaporan, PMK 114/2025 telah menetapkan format khusus yang wajib digunakan, yaitu: 

  • Laporan penerimaan zakat atau sumbangan keagamaan yang bersifat wajib
    Tercantum dalam Lampiran Huruf G PMK 114/2025

 

  • Laporan penerimaan dan penyaluran sumbangan bencana nasional serta sumbangan lainnya
    Tercantum dalam Lampiran Huruf F PMK 114/2025
     

Baca Juga: Zakat Gaji Karyawan Tidak Bisa Jadi Pengurang Pajak Perusahaan, Ini Aturannya

FAQ Seputar Ketentuan Pelaporan bagi Lembaga Penerima Zakat dan Sumbangan 

1. Apakah lembaga penerima zakat wajib melaporkan pajak? 

Ya. Berdasarkan PMK 114/2025, lembaga yang telah disahkan pemerintah sebagai penerima zakat atau sumbangan keagamaan wajib melaporkan penerimaan tersebut kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) setiap tahun. 

2. Kapan batas waktu pelaporan bagi lembaga penerima zakat? 

Laporan wajib disampaikan paling lambat 14 hari setelah berakhirnya tahun pajak. Pelaporan dilakukan secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak atau sistem yang terhubung dengan DJP. 

3. Bagaimana ketentuan pelaporan untuk sumbangan selain zakat? 

Untuk sumbangan penanggulangan bencana nasional, laporan disampaikan setiap triwulan. Sementara itu, sumbangan penelitian, pendidikan, olahraga, dan infrastruktur sosial dilaporkan satu kali dalam setahun, paling lambat akhir tahun diterimanya sumbangan. 

4. Apa sanksi jika lembaga tidak menyampaikan laporan? 

Jika tidak melapor, DJP akan menerbitkan surat teguran. Apabila dalam 14 hari laporan tetap tidak disampaikan, lembaga penerima zakat dapat dicabut dari daftar resmi, sedangkan penerima sumbangan lainnya dapat diusulkan untuk pemeriksaan pajak. 

5. Format laporan apa yang harus digunakan? 

Format laporan telah ditetapkan dalam PMK 114/2025, yaitu: 

  • Lampiran Huruf G untuk laporan penerimaan zakat atau sumbangan keagamaan wajib. 
  • Lampiran Huruf F untuk laporan penerimaan dan penyaluran sumbangan bencana nasional serta sumbangan lainnya. 

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News