PMK No. 114 Tahun 2025 memberikan kepastian hukum mengenai perlakuan pajak atas bantuan, sumbangan, termasuk zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib, serta harta hibahan dalam Pajak Penghasilan (PPh).
Aturan ini menegaskan bahwa pada prinsipnya, hibah, bantuan, atau sumbangan tidak bisa dikurangkan dari penghasilan bruto. Namun, terdapat pengecualian untuk jenis sumbangan dan biaya tertentu yang dinilai memiliki manfaat sosial dan kepentingan umum.
Berikut daftar sumbangan dan biaya yang secara resmi dapat menjadi pengurang pajak bagi Wajib Pajak pemberi.
Jenis Sumbangan dan Biaya yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto
PMK 114/2025 mengatur lima jenis sumbangan dan/atau biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, yaitu:
- Sumbangan penanggulangan bencana nasional
Sumbangan yang diberikan untuk korban bencana nasional, yang disalurkan:- secara langsung melalui badan penanggulangan bencana, atau
- secara tidak langsung melalui lembaga atau pihak yang telah mendapat izin resmi untuk menghimpun dana bencana.
- Sumbangan penelitian dan pengembangan
Sumbangan untuk kegiatan penelitian dan pengembangan yang dilakukan di wilayah Indonesia, termasuk di bidang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya, melalui lembaga penelitian dan pengembangan yang berizin atau terakreditasi. - Sumbangan fasilitas pendidikan
Sumbangan berupa fasilitas pendidikan yang disampaikan melalui lembaga pendidikan yang dibentuk atau disahkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. - Sumbangan pembinaan olahraga
Sumbangan untuk membina, mengembangkan, dan mengoordinasikan organisasi cabang atau jenis olahraga prestasi yang disalurkan melalui lembaga pembinaan olahraga resmi. - Biaya pembangunan infrastruktur sosial
Biaya yang dikeluarkan untuk membangun sarana dan prasarana:- untuk kepentingan umum, dan
- bersifat nirlaba.
Bentuk Sumbangan dan Infrastruktur Sosial
PMK 114/2025 juga mengatur bentuk sumbangan dan biaya yang dapat diakui, yaitu:
- Sumbangan dapat diberikan dalam bentuk:
- uang; dan/atau
- barang, baik hasil produksi sendiri maupun barang yang diperoleh dari pihak lain.
- Biaya pembangunan infrastruktur sosial hanya dapat berupa sarana dan/atau prasarana, antara lain:
- rumah ibadah;
- sanggar seni budaya;
- museum;
- cagar budaya;
- poliklinik.
Pembangunan infrastruktur sosial ini termasuk kegiatan renovasi, restorasi, dan rehabilitasi.
Baca Juga: Biaya Penyusutan Barang Bantuan dan Hibah Tidak Bisa Lagi Jadi Pengurang Pajak
Cara Menentukan Nilai Sumbangan dan Biaya
Penentuan nilai yang dapat dikurangkan dilakukan sebagai berikut:
- Sumbangan uang
- Dinilai berdasarkan nilai nominal uang yang diberikan.
- Sumbangan barang
- nilai perolehan, jika barang belum disusutkan;
- nilai sisa buku fiskal, jika barang sudah disusutkan; atau
- harga pokok penjualan, jika barang merupakan hasil produksi sendiri.
- Biaya pembangunan infrastruktur sosial
- ditentukan berdasarkan jumlah biaya yang benar-benar dikeluarkan untuk membangun sarana atau prasarana yang dimanfaatkan untuk kepentingan umum dan bersifat nirlaba.
Syarat agar Bisa Menjadi Pengurang Pajak
Sumbangan dan/atau biaya di atas hanya dapat dikurangkan dari penghasilan bruto jika memenuhi syarat berikut:
- Wajib Pajak memiliki penghasilan neto fiskal berdasarkan SPT Tahunan PPh tahun pajak sebelumnya;
- pemberian sumbangan dan/atau biaya tidak menyebabkan rugi fiskal pada tahun pajak berjalan;
- didukung oleh bukti penerimaan atau bukti pembayaran yang sah;
- lembaga penerima memiliki NPWP, kecuali lembaga yang dikecualikan sebagai subjek pajak sesuai UU PPh.
Batas Maksimal Pengurang Pajak
PMK 114/2025 menetapkan pembatasan sebagai berikut:
- total nilai sumbangan dan/atau biaya pembangunan infrastruktur sosial yang dapat dikurangkan dalam satu tahun pajak paling banyak 5% dari penghasilan neto fiskal tahun pajak sebelumnya;
- apabila pemberian sumbangan atau biaya menyebabkan rugi fiskal, maka nilai yang dapat dikurangkan dibatasi hanya sebesar jumlah yang tidak menimbulkan rugi fiskal.
Kapan Sumbangan Bisa Diklaim sebagai Pengurang Pajak?
Pengakuan pengurang pajak dilakukan dengan ketentuan:
- sumbangan dikurangkan pada tahun pajak saat sumbangan diserahkan;
- biaya pembangunan infrastruktur sosial dikurangkan pada tahun pajak saat infrastruktur tersebut mulai dimanfaatkan;
- jika pembangunan infrastruktur sosial berlangsung lebih dari satu tahun pajak, seluruh biaya dibebankan sekaligus pada tahun pajak saat infrastruktur dapat dimanfaatkan;
- apabila dibiayai oleh lebih dari satu wajib pajak, masing-masing hanya dapat mengurangkan biaya yang benar-benar dikeluarkannya sendiri, dengan tetap memperhatikan batas maksimal 5%.
Baca Juga: Zakat Gaji Karyawan Tidak Bisa Jadi Pengurang Pajak Perusahaan, Ini Aturannya
FAQ Seputar Sumbangan yang Bisa Jadi Pengurang Pajak
1. Apa saja sumbangan yang bisa menjadi pengurang pajak menurut PMK 114/2025?
Sumbangan yang dapat menjadi pengurang pajak meliputi sumbangan untuk penanggulangan bencana nasional, penelitian dan pengembangan, fasilitas pendidikan, pembinaan olahraga, serta biaya pembangunan infrastruktur sosial yang bersifat nirlaba.
2. Apakah semua sumbangan otomatis bisa mengurangi penghasilan kena pajak?
Tidak. Sumbangan hanya dapat dikurangkan dari penghasilan bruto jika memenuhi syarat, antara lain tidak menimbulkan rugi fiskal, didukung bukti yang sah, dan disalurkan kepada lembaga penerima yang memiliki NPWP atau dikecualikan sebagai subjek pajak.
3. Berapa batas maksimal sumbangan yang dapat dikurangkan dari pajak?
Total sumbangan dan/atau biaya pembangunan infrastruktur sosial yang dapat dikurangkan dibatasi maksimal 5% dari penghasilan neto fiskal tahun pajak sebelumnya.
4. Kapan sumbangan dan biaya infrastruktur sosial bisa diklaim sebagai pengurang pajak?
Sumbangan dikurangkan pada tahun pajak saat sumbangan diserahkan. Sementara biaya pembangunan infrastruktur sosial dikurangkan pada tahun pajak ketika infrastruktur tersebut sudah dapat dimanfaatkan.
5. Apakah sumbangan dalam bentuk barang bisa menjadi pengurang pajak?
Bisa. Sumbangan dalam bentuk barang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, dengan nilai yang ditentukan berdasarkan nilai perolehan, nilai sisa buku fiskal, atau harga pokok penjualan, sesuai kondisi barang yang disumbangkan.









