Biaya Penyusutan Barang Bantuan dan Hibah Tidak Bisa Lagi Jadi Pengurang Pajak

Pemerintah resmi mengatur ulang perlakuan Pajak Penghasilan (PPh) atas bantuan, sumbangan, termasuk zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib, serta harta hibahan melalui PMK No. 114 Tahun 2025.  

Salah satu poin penting yang perlu dicermati Wajib Pajak adalah ketentuan mengenai biaya penyusutan atas barang yang berasal dari bantuan atau hibah. Melalui PMK 114/2025, pemerintah menegaskan bahwa biaya penyusutan atau amortisasi atas: 

  • barang bantuan,  
  • sumbangan, atau  
  • hibah,  

tak lagi bisa dijadikan pengurang penghasilan bruto dalam menentukan penghasilan kena pajak. 

Latar Belakang Diterbitkannya PMK 114/2025 

PMK 114/2025 sendiri diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum dan kemudahan administrasi perpajakan, khususnya terkait: 

  • Zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib 
  • Sumbangan dan/atau biaya pembangunan infrastruktur sosial 
  • Perlakuan pajak atas bantuan, sumbangan, dan harta hibahan 

Aturan ini sekaligus menggantikan sejumlah PMK sebelumnya yang dinilai belum sepenuhnya menampung kebutuhan pengaturan, serta menyesuaikan ketentuan dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan dan peraturan pemerintah terkait. 

Biaya Penyusutan Barang Bantuan dan Hibah Tidak Diakui Fiskal 

Ketentuan utama terkait penyusutan diatur dalam Pasal 16 ayat (4) PMK 114/2025. Dalam pasal tersebut ditegaskan bahwa barang yang diperoleh dari: 

  • bantuan,  
  • sumbangan, atau  
  • hibah, 

tetap harus dibukukan atau dicatat sebagai aset oleh penerima. Namun, biaya penyusutan atau amortisasinya tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. 

Dengan demikian, meskipun aset tersebut digunakan dalam kegiatan usaha atau operasional, biaya penyusutannya tidak dapat dimanfaatkan untuk mengurangi penghasilan kena pajak. 

Baca Juga: Apa Itu Penyusutan dan Amortisasi?

Berlaku Juga untuk Barang yang Diperoleh sebelum PMK 114/2025 

PMK 114/2025 juga mengatur ketentuan peralihan. Artinya, perubahan ini tidak hanya berlaku ke depan, tetapi juga berdampak pada aset yang sudah diterima sebelumnya. 

Dalam Pasal 23 huruf a ditegaskan bahwa biaya penyusutan atau amortisasi atas barang bantuan, sumbangan, atau hibah yang diperoleh sebelum PMK 114/2025 berlaku tetap tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. 

Sebagaimana diketahui, sebelum PMK 114/2025 diterbitkan, barang bantuan atau hibah dengan masa manfaat lebih dari satu tahun masih dapat disusutkan sesuai ketentuan perpajakan. Dengan aturan baru ini, Wajib Pajak perlu menyesuaikan perlakuan fiskalnya. 

Bantuan dan Hibah Tetap Bukan Objek PPh bagi Penerima 

Meski biaya penyusutannya tidak dapat dikurangkan, PMK 114/2025 menegaskan bahwa pada prinsipnya penerimaan bantuan, sumbangan, dan hibah tetap dikecualikan dari objek PPh bagi pihak penerima. 

Jenis bantuan dan sumbangan yang dikecualikan dari objek PPh, antara lain: 

  • Sumbangan dan/atau biaya pembangunan infrastruktur sosial 
  • Zakat, infak, dan sedekah yang diterima badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan pemerintah 
  • Sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib dan diterima lembaga keagamaan resmi 

Pengecualian ini berlaku sepanjang tidak terdapat hubungan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak pemberi dan penerima. 

Ketentuan Khusus Penerimaan Harta Hibahan 

Selain bantuan dan sumbangan, PMK 114/2025 juga mengatur penerimaan harta hibahan yang dikecualikan dari objek PPh, antara lain hibah yang diterima oleh: 

Keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat 

  • Badan keagamaan 
  • Badan pendidikan 
  • Badan sosial termasuk yayasan 
  • Koperasi 
  • Orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil 

Dengan syarat, tidak terdapat hubungan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak yang bersangkutan. 

Dalam kondisi tertentu, bantuan, sumbangan, dan hibah tetap dikecualikan dari objek PPh meskipun terdapat hubungan kepemilikan atau penguasaan, khususnya jika penerimanya merupakan badan keagamaan, badan pendidikan, atau badan sosial termasuk yayasan. 

Implikasi bagi Wajib Pajak 

Dengan berlakunya PMK 114/2025, terdapat pemisahan yang semakin tegas antara: 

  • Status penerimaan bantuan atau hibah yang pada umumnya bukan objek PPh 
  • Perlakuan biaya penyusutan asetnya yang tidak lagi diakui sebagai pengurang pajak 

Oleh karena itu, Wajib Pajak perlu lebih cermat dalam melakukan pencatatan aset, penyusunan laporan keuangan, serta penghitungan pajak agar sesuai dengan ketentuan terbaru dan terhindar dari risiko koreksi pajak di kemudian hari. 

Baca Juga: Panduan Lengkap Menghitung Penyusutan Fiskal bagi Wajib Pajak Badan

FAQ Seputar Biaya Penyusutan dalam PMK 114/2025 

1. Apa yang dimaksud dengan PMK 114 Tahun 2025? 

PMK No. 114 Tahun 2025 adalah peraturan yang mengatur perlakuan Pajak Penghasilan (PPh) atas bantuan, sumbangan, termasuk zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib, serta harta hibahan. Aturan ini diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum dan kemudahan administrasi perpajakan. 

2. Apakah biaya penyusutan atas barang bantuan dan hibah masih bisa mengurangi pajak? 

Tidak. Berdasarkan PMK 114/2025, biaya penyusutan atau amortisasi atas barang yang diperoleh dari bantuan, sumbangan, atau hibah tidak lagi dapat dijadikan pengurang penghasilan bruto dalam menentukan penghasilan kena pajak. 

3. Apakah ketentuan ini berlaku untuk aset yang diperoleh sebelum PMK 114/2025? 

Ya. PMK 114/2025 juga berlaku untuk barang bantuan, sumbangan, atau hibah yang diperoleh sebelum aturan ini diterbitkan. Sejak PMK ini berlaku, biaya penyusutan atas aset tersebut tetap tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. 

4. Apakah bantuan dan hibah tetap dikenai Pajak Penghasilan bagi penerima? 

Tidak selalu. Pada prinsipnya, bantuan, sumbangan, dan hibah tetap dikecualikan dari objek PPh bagi penerima, sepanjang tidak terdapat hubungan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak pemberi dan penerima. 

5. Apa implikasi PMK 114/2025 bagi Wajib Pajak? 

Wajib Pajak perlu lebih cermat dalam mencatat aset yang berasal dari bantuan atau hibah. Meskipun penerimaannya bukan objek PPh, biaya penyusutan aset tersebut tidak lagi diakui sebagai pengurang pajak, sehingga perlu penyesuaian dalam pencatatan dan perhitungan pajak. 

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News