Yuk, Beli Mobil! Pemerintah Indonesia Resmi Perluas Insentif PPnBM: Mobil 1.501-2.500 cc

Pemerintah Indonesia melalui Sri Mulyani resmi memperluas insentif PPnBM Ditanggung Pemerintah (DTP) atas transaksi jual beli kendaraan bermotor. Aturan mengenai perluasan insentif PPnBM ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No.31/PMK.010/2021. Hal ini memberikan peluang lebih besar bagi masyarakat Indonesia untuk membeli mobil dengan harga yang jauh lebih murah karena pajak yang difasilitasi oleh pemerintah.

Aturan terbaru ini muncul setelah melihat aturan terdahulunya yang berlaku sejak 1 Maret 2021 dinilai kurang cukup meningkatkan daya beli masyarakat. Perluasan insentif ini mulai berlaku tepat satu bulan setelah diberlakukannya aturan sebelumnya, yaitu sejak tanggal 1 April 2021. Sri Mulyani menyatakan bahwa pemberlanjaan pajak untuk relaksasi PPnBM bagi kendaraan bermotor mencapai Rp 2,99 triliun.

Baca terkait awal pemberlakuan Insentif PPnBM DTP.

Kriteria Kendaraan Penerima Insentif PPnBM DTP

Pertama, kendaraan bermotor sedan atau station wagon dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dan kapasitas isi silinder sampai dengan 1.500 cc.

Kedua, kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan sistem 1 gardan penggerak (4×2) dan kapasitas isi silinder sampai dengan 1.500 cc.

Ketiga, kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi dengan sistem 1 gardan penggerak (4×2) dan kapasitas isi silinder lebih dari 1.500 cc sampai dengan 2.500 cc.

Keempat, kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dan sistem 2 gardan penggerak (4×4) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1.500 cc sampai dengan 2.500 cc.

Kendaraan bermotor tertentu yang dimaksud pada peraturan ini, seperti pada aturan sebelumnya, juga harus memenuhi persyaratan jumlah pembelian lokal atau yang disebut sebagai local purchase. Dengan ketentuan ini, mobil yang berhak mendapatkan insentif perluasan harus menggunakan jumlah komponen yang berasal dari hasil produkso dalam negeri sedikit-dikitnya 60%, yang dimanfaatkan dalam kegiatan produksi kendaraan bermotor tersebut.

Baca juga, Dampak Insentif PPnBM Terhadap Harga Mobil Bekas

Daftar Kendaraan 1.501-2.500 cc yang Mendapatkan Diskon PPnBM DTP

Tahukah Anda mobil-mobil yang baru mendapat insentif sejak 1 April lalu? Berikut 7 mobil 1.501-2.500 cc yang mendapatkan diskon pajak.

  1. Toyota Fortuner 2.4 4×2
  2. Toyota Fortuner 2.4  4×4
  3. Toyota Innova 2.0
  4. Toyota Innova 2.4
  5. Honda CRV 2.0 CVT
  6. Honda HR-v 1,8 L
  7. Honda City Hatchback RS

Seperti yang diterapkan pada kendaraan 0-1.500 cc, kendaraan 1.501-2.500 yang berhak mendapatkan insentif tersebut juga harus memenuhi persyaratan minimum local purchase sebesar minimum 60%.

Dalam hal pemberian potongan PPnBM bagi kedua golongan mobil, terdapat perbedaan yang cukup drastis. Dimana pada 3 bulan pertama mobil baru dengan 1.500 cc kebawah 100% dibebaskan dari PPnBM, potongan yang didapatkan oleh mobil dengan cc diatas itu sebesar 12,5-50% sesuai dengan jenis mobilnya. Adapun rincian potongan tarif adalah sebagai berikut.

  Tahapan I (April-Agustus 2021) Tahapan II (September-Desember 2021)
Mobil Jenis 4×2

Diskon Pajak sebesar 50%

Besaran PPnBM dipotong dari 20% menjadi 10%

Diskon Pajak sebesar 25%

Besaran PPnBM dipotong dari 20% menjadi 15%

Mobil Jenis 4×4

Diskon Pajak sebesar 25%

Besaran PPnBM dipotong dari 40% menjadi 30%

Diskon Pajak sebesar 12,5%

Besaran PPnBM dipotong dari 40% menjadi 35%

 

Daftar Lengkap Kendaraan yang Mendapatkan Pembebasan/Pemotongan PPnBM DTP 2021

Selain mobil yang mendapatkan perluasan insentif ini, pelajari mengenai mobil yang telah mendatkan keringan sejak 1 Maret 2021 disini. Kendaraan bermotor 1.500 cc kebawah mendapatkan pembebasan PPnBM sebesar 100% sepanjang Maret-Mei, lalu sebesar 50% pada Juni-Agustus, dan sebesar 25% untuk September-Desember. 

Berikut daftar lengkap kendaraan bermotor hingga 2.500 cc yang mendapatkan potongan PPnBM. 

  1. Toyota Yaris,
  2. Toyota Vios,
  3. Toyota Sienta,
  4. Toyota Innova 2.0,
  5. Toyota Innova 2.4,
  6. Toyota Fortuner 2.4 4×2,
  7. Toyota Fortuner 2.4 4×4,
  8. Daihatsu Xenia,
  9. Toyota Avanza,
  10. Daihatsu Grand Max,
  11. Daihatsu Luxio,
  12. Daihatsu Terios,
  13. Toyota Rush,
  14. Toyota Raize,
  15. Daihatsu Rocky,
  16. Mitsubishi Xpander,
  17. Mitsubishi Xpander Cross,
  18. Nissan Livina,
  19. Honda Brio Rs,
  20. Honda Mobilio,
  21. Honda BR-V,
  22. Honda CRV 1.5T,
  23. Honda HR-V 1.5L,
  24. Honda HR-V 1.8L,
  25. Honda CRV 2.0 CVT,
  26. Honda City Hatchback,
  27. Suzuki New Ertiga,
  28. Suzuki XL 7, dan
  29. Wuling Confero.

Sebanyak 29 tipe kendaraan yang mendapatkan relaksasi Pajak Penjualan atas barang mewah berasal dari 6 perusahaan mobil, antara lain PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia, PT Suzuki Motor Indonesia, PT Honda Prospect Motor, PT Astra Daihatsu Motor, PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Indonesia, dan PT SGMW Motor Indonesia.

Jadi, apakah kalian tertarik untuk membeli kendaraan baru?