Insentif PPnBM Diresmikan, Inilah Daftar 21 Mobil Yang Dibebaskan Pajak

Pada tanggal 1 Maret 2021, Pemerintah secara resmi telah mengeluarkan daftar – daftar mobil yang dapat menikmati keringanan insentif Pajak Penjualan atas Barang mewah (PPnBM) sebesar 0 persen. Terdapat 21 mobil yang menerima keringanan PPnBM menurut Keputusan Menteri Perindustrian (Kemenperin) Nomor 169 Tahun 2021, mengenai Pajak Penjualan Kendaraan Bermotor atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang yang terkena Pajak dalam Kategori Barang Mewah yang dapat Ditanggung oleh Pemerintah pada Anggaran tahun 2021.

Adanya kebijakan relaksasi PPnBM ini dilakukan agar industri otomotif dalam negeri dapat mengalami peningkatan setelah mengalami penurunan yang diakibatkan oleh pandemi covid-19. Terdapat beberapa persyaratan untuk mendapatkan keringanan PPnBM salah satunya ialah adanya kandungan atau komponen buatan lokal atau Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 70 persen dalam sebuah mobil.

Terdapat total 115 jenis komponen yang terhitung dalam kandungan lokal yang mencangkup bagian – bagian otomotif seperti mesin, suspensi, transmisi, sistem kemudi, sistem pengereman, sistem kopling, body & chassis, dan komponen universal lainnya.

Selain adanya komponen lokal, PPnBM juga berlaku pada mobil yang memiliki kapasitas mesin kurang dari 1.500 cc dengan berjenis sedan serta adanya kubikasi mesin kurang dari 1.500 cc mobil dengan penggerak 2 roda atau 4×2. 

Total 21 jenis mobil yang dapat memanfaatkan keringanan tersebut bermerek Honda, Toyota, Wuling, Suzuki, Daihatsu dan Mitsubishi. Berikut daftar kendaraan yang mendapatkan PPnBM 0 persen:

Toyota

  • Toyota Yaris
  • Toyota Vios
  • Toyota Sienta
  • Toyota Avanza
  • Toyota Rush
  • Toyota Raize

Daihatsu

  • Daihatsu Xenia
  • Daihatsu Luxio
  • Daihatsu Gran max (minibus)
  • Daihatsu Terios
  • Daihatsu Rocky

Mitsubishi

  • Mitsubishi XPander
  • Mitsubishi XPander Cross
  • Mitsubishi Nissan Livina

Honda

  • Honda Brio RS
  • Honda Mobilio
  • Honda BR-V
  • Honda HR-V

Suzuki

  • Suzuki New Ertiga
  • Suzuki XL-7

Wuling

  • Wuling Confero 

Pemberian PPnBM tersebut dilaksanakan dalam 9 bulan dengan terbagi menjadi 3 tahapan. Masing – masing tahap berlangsung selama 3 bulan dan berlaku mulai hari ini tanggal 1 Maret 2021. Untuk tahap pertama dilaksanakan pada Bulan Maret hingga Mei 2021 dengan besaran insentif yang diberikan mencapai 100 persen. Untuk tahap kedua dilaksanakan pada Bulan Juni hingga Agustus 2021 dengan besaran insentif yang diberikan mencapai 50 persen. Dan untuk tahap terakhir dilaksanakan pada Bulan September hingga November 2021 dengan besaran insentif yang diberikan mencapai 25 persen. 

Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menyetujui keringanan PPnBM tersebut melalui Peraturan Menteri Keuangan No. 20/PMK.010/2021. Dengan adanya insentif Pajak mobil baru ini, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengharapkan adanya dorongan pertumbuhan ekonomi pada tahun 2021 serta meningkatnya konsumsi masyarakat berpenghasilan menengah ke atas ke arah yang lebih baik dan utilitas industri otomotif Indonesia.