Setelah Indonesia dinyatakan kalah atas gugatan terhadap WTO (World Trade Organization) mengenai penerapan regulasi larangan ekspor bijih nikel. Kekalahan atas gugatan tersebut memberikan dorongan bagi pemerintah Indonesia untuk mempersiapkan instrumen hingga kebijakan yang nantinya dapat digunakan terkait hilirisasi serta industrialisasi nikel.
Sebagaimana diketahui, bahwa saat ini industri hilirisasi nikel dalam negeri tengah digalakkan oleh pemerintah guna mengoptimalkan potensinya secara maksimal. Beberapa waktu belakangan ini, terdengar adanya rancangan pemungutan pajak atas ekspor untuk komoditas bahan mentah (bijih nikel), yakni NPI (Nickel Pig Iron) dan FeNI (Feonikel).
Rancangan tersebut dilatarbelakangi dengan realisasi harga nikel yang cukup tinggi di pasaran dimana berkisar $20.000 per ton. Belum lagi potensi dalam penggunaan nikel sebagai bahan baku baterai untuk kendaraan listrik yang kuantitasnya kian bertambah, bersamaan dengan peralihan energi fosil ke energi yang lebih ramah lingkungan.
Potensi tersebut tentunya wajib dimanfaatkan oleh pemerintah dalam memperkuat keuangan negara, salah satunya melalui penerimaan pajak ini, hingga memperkuat struktur ekonomi Indonesia lewat hilirisasi industri nikel.
Baca juga Harga Semakin Turun, Tanda Berakhirnya Windfall Harga Komoditas
Dilihat dari sisi manfaat, penerapan pajak atas ekspor nikel ini tentunya sangat berguna dalam meningkatkan hilirisasi nikel menjadi produk-produk seperti baterai kendaraan listrik. Pemerintah akan terus berupaya memberikan dukungan agar investasi ke produk nikel tidak hanya berhenti pada bahan mentah hasil aktivitas upstreamnya saja (NPI dan FeNi), melainkan juga pada produk turunan nikel lainnya.
Penerapan pajak atas ekspor nikel sejalan dengan kebijakan DMO (Domestic Market Obligation) yang mana keduanya menjadi paket kebijakan yang akan terus dikaji lebih lanjut. Sekretaris Jenderal APNI (Asosiasi Penambang Nikel Indonesia) Katrin Lengkey menyampaikan bahwa para pelaku usaha tambang nikel cenderung memilih pasar ekspor daripada pasar domestik.
Lantaran harga di pasar ekspor lebih menarik, bahkan mencapai 3 kali lipat dibandingkan pada pasar domestik. Maka dari itu, pengenaan pajak progresif akan bervariasi, baik nikel ataupun kebijakan DMO, sehingga akan menjadi langkah yang tepat dalam mendukung investasi serta pengembangan hilirisasi nikel dalam negeri.
Baca juga Sektor Tambang Bertumbuh, DJP Ingatkan Kontribusi Pajaknya
Regulasi pengenaan pajak atas nikel ini, harus mempertimbangkan ketersediaan fasilitas downstream di Indonesia, yakni fasilitas dalam pengolahan nikel menjadi produk turunan lebih lanjut (Electronic Vehicle battery). Hal ini dikarenakan, jika kebijakan ini tidak sejalan dengan ketersediaan fasilitasnya, maka pajak yang diterapkan justru bisa menghambat perkembangan industri nikel dalam negeri, mengingat kebijakan tersebut memberikan tekanan terhadap pelaku industri nikel, khususnya bagi perusahaan yang melakukan kegiatan ekspor produk olahan nikel.
Hingga saat ini, pemerintah masih terus mengkaji dan mempertimbangkan dengan pasti, sembari menunggu kelanjutan dari proses hukum di WTO yang masih belum benar-benar final. Saat ini juga, pemerintah masih melakukan percobaan penerapan dengan tarif 2% di harga $15.000 hingga $16.000 per ton. Tarif yang dikenakan saat ini bersifat progresif dan akan terus dinaikkan sejalan dengan kenaikan harga nikel. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan masyarakat ikut mendukung demi kemajuan industri nikel serta perekonomian di Indonesia.









