Sektor Tambang Bertumbuh, DJP Ingatkan Kontribusi Pajaknya

Kenaikan harga komoditas telah mendorong Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk melakukan langkah peningkatan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh 25) bagi sebagian Wajib Pajak yang mengalami peningkatan kegiatan usaha.

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan, kenaikan ini seiring dengan kenaikan harga komoditas dan keuntungan usaha. “Bahkan, sektor apapun dalam kurun waktu tertentu tumbuh berdasarkan aktivitas ekonomi. Ini bagian dari tracking kita”, jelas Suryo di kantornya, Selasa (4 Oktober 2022).

“Jika lebih besar, kami akan meminta Anda untuk berkontribusi lebih cepat, jika ekonomi bagus, harus bayar lebih untuk jangka waktu tersebut terkait PPh dan PPN,” lanjut Suryo.

Baca juga Penerimaan Pajak Sektor Tambang Alami Kenaikan, Batu Bara Cs Sentuh 286%

Bahkan jika kondisi ekonomi dan sektor bisnis memburuk, wajib pajak berhak mendapatkan keringanan dalam bentuk pengurangan pembayaran angsuran berdasarkan Pasal 25. Seperti diketahui, pemerintah telah memperkenalkan diskon insentif untuk mengurangi pengurangan pendapatan dari barang 25-50%. pajak sejak awal pandemi Covid-19.

Ketentuan terkait pemindahan tersebut diatur dalam Surat Keputusan Direktorat Pajak No. KEP-537/PJ/2000. Dalam Pasal 7 ayat (4), peraturan tersebut menyatakan bahwa pajak penghasilan untuk sisa tahun pajak harus dihitung kembali, jika Wajib Pajak melakukan penambahan usaha dan penghasilan pajak yang terutang dalam tahun berjalan.

Nilai Masa Pajak Penghasilan periode ke-25 untuk bulan-bulan yang tersisa dihitung kembali berdasarkan perkiraan jumlah pajak penghasilan tambahan yang dibayarkan oleh Wajib Pajak sendiri atau instansi pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.

Baca juga Peran Sektor Pertambangan Dalam Perpajakan

Langkah perpajakan akan dipimpin DJP mengingat hingga Agustus 2022 akan ada penerimaan pajak dari subsektor yang ditransformasikan antara lain industri otomotif, industri niaga besar, serta industri pertambangan, batu bara dan lignit, metalurgi, dan penambangan bijih.

Secara spesifik, pada periode Januari-Agustus 2022, penerimaan pajak dari industri otomotif mencapai Rp 30,82 triliun, naik 172,2% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Penerimaan pajak dari sektor pertambangan pada periode Januari hingga Agustus 2022 juga tumbuh paling kuat. DJP mencatat ada 2 subsektor yang pembayaran pajaknya meningkat lebih dari 300%. Secara spesifik, kinerja sektor pertambangan batu bara dan lignit mencapai Rp 53,63 triliun, naik 321,1 persen dibandingkan periode yang sama tahun 2021.

Sementara itu, pendapatan dari penambangan bijih logam periode Januari-Agustus 2022 tercatat sebesar Rp 24,28 triliun, atau meningkat 387,9% dibandingkan periode Januari-Mei 8 tahun 2021.