WPLN Berniat Menjadi WPDN, Apa Saja Persyaratannya?

Sebagai salah satu negara yuridis yang diatur dengan ketetapan hukum segala bentuk administrasi penduduk didasarkan atas peraturan yang berlaku. Administrasi dalam artian pemenuhan kewajiban sebagai warna negara Indonesia.

Ketetapan peraturan di Indonesia berakar dari Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945). UUD 1945 menjadi payung dalam penyusunan aturan turunannya. Dalam UUD 1945 mencakup nilai-nilai Pancasila seperti nilai ketuhan, nilai kemanusiaan, nilai persatuan kesatuan, nilai kerakyaratan dan nilai keadilan. Nilai ini sebagai bentuk implementasi tatanan kehidupan masyarat Indonesia.

 

Hukum dalam Perpajakan

Pada mulanya, dasar penyusunan ketentuan peraturan perpajakan yakni UUD 1945 dengan pengimplementasian nilai Pancasila. Salah satu bentuk implementasi Pancasila yakni demokrasi perpajakan. Demokrasi merupakan suatu hal yang harus dimengerti dari beberapa sudut pandang yang berbeda. Demokrasi dalam konteks pajak berkaitan dengan penetapan kebijakan yang akan dijalankan oleh seluruh masyarakat Indonesia. Ketentuan perpajakan bagi masyarakat Indonesia diatur dalam Undang-Undang No. 16 tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang kerap disebut UU KUP. 

UU KUP menjadi landasan utama aturan turunan perpajakan lainnya. Dalam UU KUP dijelaskan bahwa seluruh masyarakat Indonesia wajib menaati ketentuan perpajakan dalam hal telah memenuhi persyaratan sebagai wajib pajak. wajib pajak merupakan sekumpulan orang baik orang pribadi, badan atau Bentuk Usaha Tetap yang secara perpajakan telah memenuhi persyaratan sebagai wajib pajak. Pernyataan ini tertuang dalam pasal 1 ayat 2 UU KUP. Penegasan terkait wajib pajak dijabarkan kembali di masing-masing aturan turunanya.

 

Siapa Subjek Pajak Dalam Negeri Indonesia?

Ketentuan subjek pajak dalam negeri Indonesia meliputi orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia atau memutuskan tinggal di Indonesia dalam jangka waktu lebih dari 183 hari 1 tahun pajak. Selain itu, warisan yang belum terganti dapat dikategorikan sebagai subjek pajak pengganti karena menggantikan pemilik warisan sebelumnya. Berikut klasifikasi subjek pajak dalam negeri:

  1. Orang pribadi
  2. Badan
  3. Bentuk Usaha Tetap
  4. Warisan yang belum terbagi.

Reformasi perpajakan telah berlangsung lebih dari puluhan tahun, penetapan subjek pajak pun seiring dengan berjalannya waktu. Saat ini, kebijakan terbaru terkait subjek pajak yakni pemajakan Bentuk Usaha Tetap dipersamakan dengan wajib pajak badan.

Baca juga: Aspek Perpajakan atas Likuidasi Perusahaan

 

Pengecualian Subjek Pajak 

Dalam PMK No 235/PMK.010/2020 ditetapkan beberapa subjek yang dikecualikan. Aturan ini mengkhusus pada subjek pajak penghasilan. Dikecualikan dari subjek pajak yakni pertama, organisasi internasional dengan syarat Indonesia menjadi anggota di organisasi tersebut serta tidak menjalankan kegiatan usaha untuk memperoleh penghasilan.

Kedua, pejabat perwakilan organisasi internasional tidak menjadi subjek pajak dengan syarat bukan merupakan warga negara Indonesia dan tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain guna memperoleh penghasilan dari Indonesia. Dalam hal organisasi internasional menjadi non subjek pajak apabila tidak memenuhi persyaratan tersebut dapat dilakukan pencabutan oleh Menteri Keuangan, hal ini dijelaskan dalam pasal 3 ayat (1) PMK 235/PMK.010/2020. 

 

Apakah Wajib Pajak Luar Negeri Dapat Menjadi Wajib Pajak Dalam Negeri Indonesia?

Dalam ketentuan perpajakan secara umum jika orang asing mendapatkan penghasilan dari Indonesia akan dikenakan pajak dari negara sumber penghasilan yang diperoleh, namun pemajakan itu hanya sebatas penghasilan yang diperoleh dari negara sumber saja. Dalam hal pemajakan keseluruhan dipegang oleh asas kebangsaan dimana wajib pajak tersebut berasal.

Sebelum membahas lebih lanjut mengenai apakah wajib pajak luar negeri dapat menjadi wajib pajak dalam negeri Indonesia, mari pahami lebih dahulu terkait penentuan subjek pajak dalam negeri dan luar negeri. Dalam Peraturan Dirjen Perpajakan No 43/PJ/2011 subjek pajak dalam negeri meliputi orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia dalam jangka waktu lebih 183 hari pada 12 bulan atau berniat bertempat tinggal atau menetap di Indonesia selama-lamanya, badan yang berkedudukan di Indonesia dan warisan yang belum dibagi. Sedangkan, bagi orang pribadi atau badan yang tidak memenuhi persyaratan tersebut tergolong wajib pajak luar negeri.

Subjek pajak luar negeri tidak sebatas pada wajib pajak orang pribadi saja namun wajib pajak yang menjalankan kegiatan usaha melalui Bentuk Usaha Tetap di Indonesia tergolong dalam subjek pajak luar negeri, hanya saja dengan ketentuan perpajakan terbaru pemajakan Bentuk Usaha Tetap dipersamakan dengan wajib pajak badan dalam negeri (pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) PER DJP No 43/PJ/2011.

Disebutkan dalam pasal 4 ayat (1) PER DJP No 43/PJ/2011 subjek pajak luar negeri adalah warga negara asing yang tidak tinggal atau menetap di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dan badan yang tidak didirikan di Indonesia. Adapun, beberapa persyaratan atau yang dapat menjadi bukti warga negara asing menjadi warga negara Indonesia diantaranya dapat menunjukan visa bekerja atau Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dengan tinggal lebih dari 183 hari jangka waktu 12 bulan atau 1 tahun takwim.

Baca juga: Cara Hitung Pajak dengan Tarif Normal dan NPPN

 

Apakah Wajib Pajak Dalam Negeri Indonesia Dapat Menjadi Wajib Pajak Luar Negeri?

Perlakuanbalikan juga berlaku bagi wajib pajak dalam negeri Indonesia yang dapat menjadi wajib pajak luar negeri. Wajib pajak dalam negeri Indonesia yang berada di luar negeri dianggap kewajiban perpajakannya beralih menjadi wajib pajak luar negeri dalam hal wajib pajak tersebut telah memiki tanda pengenal resmi yang berlaku di luar negeri seperti green card, identity card, student card, pengesahan alamat melalui paspor, surat keterangan dari kedutaan besar dari negara asal atau negara luar negeri, dan tulisan resmi pada paspor oleh kantor imigrasi. 

 

Simulasi 

Adi seorang warga Negara Indonesia yang menerima royalty dari Negara Perancis senilai 1.000-franc swiss jika dirupiahkan setara dengan Rp17.000.000 Dalam kasus ini diketahui Adi tidak menetap di Perancis. Oleh karena itu, sesuai dengan Undang-Undang No 36 Tahun 2008 sebagaimana digubah terakhir pada Undang-Undang No 7 Tahun 2021, Adi tetap menjadi subjek pajak dalam negeri, karena Adi berada di Indonesia atau menatap di Indonesia lebih dari 183 hari. 

Dalam PER-43/PJ/2011 Pasal 3 ayat (3) dijelaskan bahwa orang pribadi yang merupakan subjek pajak dalam negeri menjadi wajib pajak dalam negeri, apabila telah menerima atau memperoleh penghasilan yang berasal dari Indonesia maupun luar Indonesia dan besarannya penghasilan melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Atas penghasilan berupa royalty yang diterima Adi dari Perancis dipotong pajak di Perancis sesuai dengan tarif yang berlaku atau tarif P3B jika terdapat P3B antara Indonesia-Perancis. Dalam hal Adi merupakan subjek pajak dalam negeri, maka atas pajak yang telah dipotong diluar negeri dapat menjadi kredit pajak di Indonesia atau PPh 24 sebesar nilai terendah antara perhitungan kembali dengan pajak yang dipotong di luar negeri sesuai PMK 192/PMK.03/2018.