Aspek Perpajakan atas Likuidasi Perusahaan

Ketika Anda menjalankan bisnis, tidak selalu berjalan mulus dan memakan waktu lama. Masalah yang dihadapi pengusaha dalam proses ini sangat banyak dan dapat menghalangi mereka dari usaha kecil dan perusahaan besar. Bisnis yang dibentuk oleh sekelompok orang dengan tujuan tertentu membutuhkan manajemen yang lebih kompleks daripada kepemilikan perseorangan. Tentu persaingan semakin ketat dan persoalan semakin rumit.

Tidak jarang perusahaan memutuskan untuk bubar atau dilikuidasi karena berbagai alasan. Alasan umum perusahaan bangkrut termasuk kerugian berturut-turut, perampingan bisnis, penurunan penjualan yang signifikan, dan utang. 

Bahkan, manajemen perusahaan dapat mengambil berbagai inisiatif untuk mengatasi masalah di atas selain pembubaran atau likuidasi. Namun, pembubaran/likuidasi merupakan pilihan terakhir jika tidak ada hasil yang diperoleh.

 

Mengenal Likuidasi Perusahaan

Proses likuidasi didasarkan pada sembilan hal yang diatur dalam UU No 40 Tahun 2007, yang meliputi keputusan RUPS, penghentian masa pendirian, keputusan pengadilan, pembatalan pailit, dan pembiayaan pailit. Termasuk harta pailit yang tidak cukup untuk, kepailitan, pencabutan izin usaha, permohonan dari Kejaksaan, cacat hukum dalam akta pendirian, dan ketidakmungkinan kelanjutan perusahaan.

Dalam likuidasi, salah satu caranya adalah dengan membagi kekayaan hasil likuidasi terlebih dahulu kepada para kreditur kemudian kepada para pemegang saham, jika ada. Aset perusahaan biasanya dijual melalui mekanisme lelang.

 

Kewajiban Perpajakan Saat Likuidasi Perusahaan

Wajib pajak perusahaan atau badan juga memiliki kewajiban perpajakan yang lebih kompleks daripada wajib pajak orang pribadi dalam hal situasi perpajakan likuidasi perusahaan. Ada proses yang lebih panjang untuk berbagai kewajiban perpajakan seperti pendaftaran, pelaporan, dan pembatalan NPWP.

Demikian pula dalam proses pembubaran atau likuidasi suatu perseroan sebagai entitas kena pajak, terdapat pula kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi sebelum berhenti menjadi wajib pajak badan.

  • Pembayaran Kewajiban Perpajakan

Seperti dijelaskan di atas, wajib pajak dalam proses likuidasi biasanya gagal bayar terhadap kreditur mereka. Dalam hal likuidasi, kreditur memulihkan kewajiban wajib pajak melalui aset perusahaan yang dijual atau dilelang. Negara merupakan salah satu kreditur yang memungut kewajiban wajib pajak berupa kewajiban perpajakan. Menurut Pasal 21 UU SRC dan Pasal 19 UU No. 19 Tahun 2000, negara memiliki hak primer untuk membayar pajak atas barang milik wajib pajak.

Dikarenakan keistimewaan tersebut, maka hasil lelang barang-barang wajib pajak seharusnya digunakan untuk melunasi kewajiban perpajakan terlebih dahulu. Hak mendahului kewajiban perpajakan ini meliputi kewajiban perpajakan, sanksi administrasi dan biaya pemungutan pajak. Hak penolakan pertama sehubungan dengan kewajiban pajak didahulukan dari semua hak penolakan pertama lainnya dengan pengecualian berikut.

  • Biaya prosedural yang timbul semata-mata dari perintah untuk menjual barang bergerak dan/atau tidak bergerak
  • Biaya penyimpanan barang yang bersangkutan
  • Biaya hukum yang timbul hanya dari penjualan dan penyelesaian perkebunan. Artinya, jika wajib pajak melikuidasi atau membubarkan perusahaan, pelunasan kewajiban pajak menjadi prioritas utama. 

Baca juga: Apa Itu Nomor Seri Faktur Pajak?

KPP melakukan pemeriksaan wajib pajak secara berkala terkait dengan pembubaran atau likuidasi perusahaan, meskipun hanya sedikit informasi yang diberikan dalam Surat Edaran Dirjen No. SE-15/PJ/2018. Pemeriksaan ini dilakukan untuk semua jenis pajak dan dilakukan melalui kunjungan lapangan untuk memverifikasi kepatuhan wajib pajak terhadap kewajiban perpajakan, termasuk kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan dan pelaporan. Peninjauan ini dapat disertai dengan penelaahan sebagai bagian dari permohonan penghapusan NPWP dan/atau pencabutan PKP.

  • Penghapusan NPWP dan Pencabutan Pengukuhan PKP

Ketika sebuah perusahaan dibubarkan, itu bukan lagi kewajiban pajak. Oleh karena itu, status pengukuhan PKP harus dicabut dari wajib pajak dan NPWP harus dihapuskan. Kedua proses tersebut lebih baik dilakukan atas permintaan wajib pajak. Hal ini untuk menghindari berbagai sanksi yang mungkin timbul selama menunggu PKP dicabut dan/atau NPWP dibubarkan. Kewajiban lapor tetap berlaku jika wajib pajak dianggap masih menjalankan usahanya. Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pembatalan konfirmasi PKP secara elektronik melalui permohonan pendaftaran atau secara tertulis kepada KPP.

Permohonan dilakukan dengan menggunakan Formulir Pencabutan Inisiasi PKP yang telah diisi, ditandatangani dan disertai bukti-bukti. KPP kemudian akan melakukan pemeriksaan terhadap wajib pajak dan mengambil keputusan dalam waktu enam bulan sejak pengajuan untuk menerima atau menolak permintaan pencabutan konfirmasi PKP. Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan kepada KPP secara elektronik melalui permohonan pendaftaran atau secara tertulis untuk pembatalan NPWP.

Permohonan pencabutan NPWP dapat diajukan bersamaan dengan atau setelah permohonan pencabutan PKP diajukan. Permohonan yang diajukan dengan menggunakan formulir penghapusan NPWP harus dilengkapi dan ditandatangani serta disertai dengan dokumen pendukung. Tanda terima wajib pajak badan yang dilikuidasi atau dibubarkan adalah salinan likuidasi atau surat sejenis dari perusahaan yang disahkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: SPT Masa PPh Final Pengungkapan Harta Bersih

Atas permohonan penghapusan NPWP tersebut, KPP akan melakukan pemeriksaan apakah persyaratan subjektif dan/atau objektif wajib pajak badan yang dilikuidasi telah dipenuhi. Selain itu, penghapusan NPWP pada Wajib Pajak adalah sebagai berikut:

  • Tidak ada kewajiban pajak, atau kewajiban pajak tetapi batas waktu penagihan telah berakhir
  • Tidak ada tindakan audit untuk memeriksa keteraturan, pengumpulan bukti, klarifikasi pelanggaran pajak atau penuntutan pelanggaran pajak
  • Tidak dalam proses membuat kesepakatan bersama
  • Tidak dalam proses pembuatan perjanjian transfer pricing
  • Tidak sedang dalam proses penyelesaian upaya hukum di bidang perpajakan berupa banding; pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi; pengurangan atau penghapusan SKP; pengurangan atau pembatalan STP; hasil pemeriksaan, verifikasi, atau pembatalan kajian UN . tindakan hukum; banding; dan/atau peninjauan kembali. 

Jika semua syarat di atas terpenuhi, perwakilan KPP memiliki waktu 12 bulan sejak diterimanya permohonan pencabutan NPWP untuk memutuskan menerima atau menolak permohonan tersebut.

Dalam hal pembubaran perusahaan sesuai dengan Bagian 142(2)(a), Undang-Undang Perusahaan menetapkan bahwa setelah perusahaan dibubarkan karena alasan yang ditentukan dalam Bagian 142(1), likuidasi berdasarkan Undang-Undang Perusahaan harus dilakukan. Likuidator atau wali amanat berdasarkan status hutang perusahaan, pemilik perusahaan dapat secara sukarela memutuskan untuk menutup dan melikuidasi perusahaan.

Namun, tidak jarang suatu perusahaan dinyatakan pailit oleh pihak lain karena memiliki hutang yang belum terbayar. KPP, sebelum menghapus kewajiban pajak yang dikurung, jika ada, pastikan sudah diisi. Proses penutupan usaha dapat dilakukan secara langsung melalui likuidasi usaha, atau dapat dilakukan secara bertahap dengan terlebih dahulu menidurkan atau menidurkan usaha sebelum melikuidasi usaha dan mengajukan permohonan penghapusan NPWP atau NPPKP.

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) berperan penting dalam proses likuiditas perusahaan. Pasalnya, adanya pajak lain seperti PPN dan PPh merupakan kewajiban yang harus dipenuhi sebelum proses likuidasi perseroan selesai.