Dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 165/PMK.03/2017, Wajib Pajak memperoleh kesempatan untuk mengungkapkan harta yang belum atau kurang diungkapkan dalam Surat Pernyataan, serta mengungkapkan harta yang belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) sepanjang Direktur Jenderal Pajak belum menemukan data atau informasi terkait harta yang dimaksud.
Pengungkapan ini bisa dilakukan oleh Wajib Pajak untuk menghindari denda dan sanksi administrasi yang lebih besar sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2017. Program ini juga dipopulerkan dengan sebutan Program PASFINAL (Pengungkapan Aset secara Sukarela dengan menggunakan tarif Final)
Merujuk pada Pasal 44A ayat (7) PMK Nomor 118/PMK.03/2016 s.t.d.d PMK Nomor 165/PMK.03/2017, pengungkapan harta tersebut dilakukan dengan menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Penghasilan (PPh) Final yang dilampiri dengan bukti pembayaran PPh atas Harta. Oleh karena itu, artikel ini akan membahas lebih lanjut mengenai SPT Masa PPh Final Pengungkapan Harta Bersih sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-23/PJ/2017. Yuk, mari kita simak penjelasan selengkapnya!
Definisi SPT Masa PPh Final Pengungkapan Harta Bersih
Merujuk pada Pasal 1 angka 7 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-23/PJ/2017, Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Penghasilan (PPh) Final Pengungkapan Harta Bersih merupakan SPT PPh yang bersifat final atas harta bersih yang dianggap sebagai penghasilan atau pendapatan untuk suatu Masa Pajak.
Kriteria Harta yang Berhak Diungkapkan
Sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-23/PJ/2017, terdapat 2 (dua) kriteria harta yang bisa diungkapkan oleh Wajib Pajak. Pertama, Wajib Pajak bisa mengungkapkan harta yang belum atau kurang diungkapkan pada Surat Pernyataan dan telah mendapatkan Surat Keterangan.
Kedua, Wajib Pajak bisa mengungkapkan harta yang belum dilaporkan dalam SPT PPh bagi Wajib Pajak yang tidak menyampaikan Surat Pernyataan hingga periode pengampunan pajak berakhir. Pengungkapan harta ini bisa dilakukan sepanjang Direktur Jenderal pajak belum menemukan data atau informasi mengenai harta yang dimaksud.
Pengungkapan Harta Bersih Melalui SPT Masa PPh Final
Pengungkapan harta tersebut dilakukan dengan menyampaikan SPT Masa PPh Final, yang selanjutnya dikenal dengan sebutan SPT Masa PPh Final Pengungkapan Harta Bersih. Adapun, SPT Masa PPh Final ini harus memuat identitas Wajib Pajak, daftar rincian harta, daftar rincian utang, dan perhitungan Pajak Penghasilan (PPh).
Baca juga Glosarium Pajak: Surat Pemberitahuan (SPT Masa dan Tahunan, PPh dan PPN)
Ketentuan Pengisian dan Penyampaian SPT Masa PPh Final Pengungkapan Harta Bersih
Mengacu pada Pasal 3 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-23/PJ/2017, SPT Masa PPh Final Pengungkapan Harta Bersih yang disampaikan oleh Wajib Pajak harus memenuhi sejumlah ketentuan.
Pertama, SPT Masa PPh Final Pengungkapan Harta Bersih harus ditandatangani oleh Wajib Pajak orang pribadi (tidak bisa dikuasakan), Wajib Pajak badan yakni pemimpin tertinggi sesuai dengan akta pendirian badan, atau penerima kuasa dalam hal pemimpin tertinggi berhalangan.
Kedua, Wajib Pajak bisa menyampaikan SPT Masa PPh Final Pengungkapan Harta Bersih secara langsung ke KPP Tempat Wajib Pajak Terdaftar. Ketiga, SPT Masa PPh Final Pengungkapan Harta Bersih harus disertai dengan beberapa lampiran, di antaranya adalah:
- Bukti pelunasan PPh Final atas harta bersih yang dianggap sebagai penghasilan atau pendapatan berupa SSP atau sarana administrasi lain yang dipersamakan
- Daftar rincian harta dan utang dalam bentuk softcopy dan hardcopy sesuai format yang ditentukan oleh DJP
- Bentuk Formulir SPT Masa PPh Final Pengungkapan Harta Bersih serta petunjuk pengisiannya telah diatur lebih jelas dalam Lampiran PER-23/PJ/2017
- Dokumen pendukung mengenai harta setara kas atau selain kas, yaitu:
- SPPT PBB Tahun Pajak Terakhir, bagi tanah dan/atau bangunan
- Dokumen yang memuat NJKB, bagi kendaraan bermotor
- Dokumen yang berisi nilai yang dipublikasikan oleh BEI, bagi saham yang diperjualbelikan di BEI
- Dokumen yang berisi nilai yang dipublikasikan oleh ANTAM, bagi emas dan perak
- Dokumen berupa lembar hasil penilaian Kantor Jasa Penilai Publik atau lembar hasil penilaian Direktur Jenderal Pajak
- Dokumen pendukung utang, jika ada utang yang diungkapkan
- Surat kuasa berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundangan-undangan yang mengatur mengenai kuasa, jika SPT Masa PPh Final ditandatangani oleh penerima kuasa.
Baca juga Apa Itu Pajak Perusahaan?
Keputusan atas Penyampaian SPT Masa PPh Final Pengungkapan Harta Bersih
Seperti dijelaskan sebelumnya, Wajib Pajak bisa menyampaikan SPT Masa PPh Final Pengungkapan Harta Bersih ke KPP Tempat Wajib Pajak Terdaftar.
Selanjutnya, petugas KPP akan mengecek SPT Masa PPh Final tersebut beserta kelengkapan dokumen serta memastikan Wajib Pajak mengajukan permohonan secara langsung disampaikan ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal, tempat kedudukan, atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak.
Kemudian, jika penyampaian SPT Masa PPh Final beserta dokumen pendukungnya telah lengkap dan memenuhi ketentuan di atas, maka Wajib Pajak akan mendapatkan tanda terima berupa Bukti Pelaporan BPS yang disampaikan oleh petugas.
Namun, jika penyampaian SPT Masa PPh Final beserta dokumen pendukungnya belum lengkap dan tidak memenuhi ketentuan di atas, maka tidak diterbitkan tanda terima serta berkas akan dikembalikan dan Wajib Pajak bisa melengkapi kekurangan berkas tersebut sesuai informasi dari petugas.
Lebih lanjut, atas SPT Masa PPh Final Pengungkapan Harta Bersih yang diterbitkan tanda terima, maka Kepala KPP Tempat Wajib Pajak Terdaftar bisa melakukan penelitian mengenai:
- Kesesuaian perhitungan PPh yang terdiri atas dasar pengenaan pajak dan penerapan tarif
- Kesesuaian antara jumlah pelunasan PPh dengan perhitungan PPh
- Kesesuaian antara utang dengan dokumen pendukungnya.







