Glosarium Pajak: Surat Pemberitahuan (SPT Masa dan Tahunan, PPh dan PPN)

Apa Saja Jenis Surat Pemberitahuan (SPT)?

Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan ada 2 (dua) jenis SPT, yakni SPT Masa dan SPT Tahunan:

  • SPT Masa

SPT Masa digunakan untuk melaporkan pajak dalam satu masa pajak atau bulan. SPT Masa secara umum dibagi menjadi SPT Masa PPh dan SPT Masa PPN.

  • SPT Tahunan

SPT Tahunan adalah surat pemberitahuan untuk suatu tahun pajak. SPT Tahunan terdiri atas SPT Tahunan Orang Pribadi dan SPT Tahunan Badan.

 

Apa Saja Jenis Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh?

SPT Masa PPh adalah surat pemberitahuan masa untuk Pajak Penghasilan (PPh). SPT Masa PPh terdiri dari beberapa jenis SPT Masa PPh yang diantaranya ialah:

  • SPT Masa PPh Pasal 23/26

Jenis SPT Masa PPh Pasal 23/26 adalah jenis SPT atas pajak yang dikenakan atas modal, hadiah, penghargaan, dan penyerahan jasa, selain yang dipotong oleh PPh Pasal 21. SPT Masal PPh 23/26 memiliki batas akhir pembayaran pada tanggal 10 bulan berikutnya dan batas waktu pelaporan pada tanggal 20.

  • SPT Masal PPh Pasal 21/26

Jenis SPT Masa PPh Pasal 23/26 adalah surat pemberitahuan atas pemotongan/pemungutan pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lainnya dengan nama dan dalam bentuk apapun yang sehubungan dengan pekerjaan yang dijalankan oleh orang pribadi.

Batas akhir pembayaran PPh Pasal 21/26 adalah tanggal 10 bulan berikutnya dan batas waktu pelaporan adalah tanggal 20. SPT Masa jenis ini berbentuk formulir SPT PPh 1721 yang mana terbagi menjadi 2 jenis, yaitu 1721 A1 untuk karyawan swasta dan 1721 A2 untuk pegawai negeri

  • SPT Masa PPh Pasal 22

Jenis SPT Masa PPh Pasal 22 adalah surat pemberitahuan atas potongan pajak penghasilan pada Wajib Pajak badan usaha tertentu, baik milik pemerintah maupun swasta yang menjalankan kegiatan perdagangan impor, ekspor, dan re-impor.

Batas waktu pelaporan adalah hari kerja akhir minggu berikutnya. Batas akhir pembayaran PPh Pasal 22 adalah hari berikutnya setelah pajak dipungut.

  • SPT Masa PPh Pasal 4 Ayat (2)

Jenis SPT Masal PPh Pasal 4 ayat (2) adalah pembayaran PPh Final yang dikenakan atas beberapa jenis penghasilan yang didapatkan dan pemotongan pajak bersifat final serta tidak dapat dikreditkan dengan pajak penghasilan terutang. Batas akhir pembayaran pada tanggal 10 bulan berikutnya dan batas waktu pelaporan pada tanggal 20.

  • SPT Masa PPh Pasal 15

SPT Masa PPh Pasal 15 adalah surat pemberitahuan atas pajak penghasilan yang dikenakan atau dipungut dari wajib pajak yang bergerak di bidang industri tertentu sesuai UU PPh. Batas akhir pembayarannya adalah tanggal 10 bulan berikutnya dan batas waktu pelaporan pada tanggal 20.

  • SPT Masa PPh sesuai PP No.23 Tahun 2018

SPT jenis ini adalah surat pemberitahuan atas pembayaran pajak penghasilan final bagi UMKM yang dikenakan tarif Pajak Penghasilan 0,5% dari peredaran bruto.

  • SPT Masa PPh Pasal 25

SPT Masa PPh Pasal 25 adalah jenis SPT angsuran pembayaran pajak penghasilan yang berlaku bagi Wajib Pajak orang pribadi dan Wajib Pajak Badan. Batas akhir pembayaran angsurannya adalah tanggal 15 bulan berikutnya, serta batas pelaporan setiap tanggal 20.

 

Apa Saja Jenis Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN?

Jenis SPT Masa PPN adalah surat pemberitahuan masa untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN). SPT Masa PPh terdiri dari beberapa jenis SPT Masa PPh yang di antaranya ialah:

  • SPT Masa PPN dan PPnBM

Jenis SPT Masa ini berlaku untuk kegiatan barang dan/atau jasa kena PPN dan PPnBM. Pelaporan SPT Masa PPN ini berbentuk Formulir SPT Masa PPN 1111.

  • SPT Masa PPN PKP Pedagang Eceran

Jenis SPT Masa ini berlaku untuk transaksi yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) Pedagang Eceran. SPT Masa PPN ini berbentuk Formulir SPT Masa PPN 1111 DM.

  • SPT Masa PPN Bagi Pemungut

Jenis SPT Masa PPN bagi pemungut adalah surat pemberitahuan yang diperuntukkan bagi pemungut PPN. Jenis SPT Masa PPN ini berbentuk Formulir SPT Masa PPN 1107.

 

Apa Saja Jenis Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan?

SPT Tahunan wajib dilaporkan setiap tahun atau pada akhir tahun pajak. SPT Tahunan sendiri dibagi atas 2 (dua) jenis, yaitu:

  • SPT Tahunan Orang Pribadi

Memiliki batas pelaporan paling lama 3 (tiga) bulan setelah akhir Tahun Pajak atau pada akhir bulan Maret. Jenis SPT Tahunan ini berbentuk Formulir SPT Tahunan 1770, SPT 1770 S, dan SPT 1770 SS.

  • SPT Tahunan Badan

Memiliki batas pelaporan paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak atau pada akhir bulan April. Jenis SPT Tahunan ini berbentuk Formulir SPT Tahunan 1771.

 

 

Baca juga Pembayaran dan Pelaporan Pajak: Apa itu Surat Pemberitahuan (SPT) dan Jenis-Jenis Formulirnya