Dalam dunia perpajakan, kita sering kali dijumpai oleh yang namanya nomor seri faktur pajak atau disingkat NSFP. Khususnya, para PKP (Pengusaha Kena Pajak), dimana mereka diwajibkan memiliki NSFP guna melaksanakan proses bisnisnya dalam menerbitkan faktur pajak.
Terkait NSFP tersebut, setiap PKP bisa mendapatkannya dengan melakukan pengajuan permintaan nomor seri tersebut kepada DJP. Namun, seiring berjalannya waktu, guna memudahkan setiap PKP dalam mendapatkan NSFP Direktorat Jendral Pajak (DJP) Kementerian Keuangan RI telah merilis aplikasi berbasis web yakni e-Nofa.
Pada artikel kali ini, akan dibahas mengenai NSFP dan bagaimana ketentuannya? Untuk itu, mari simak penjelasannya berikut ini.
Mengenal NSFP
Sebenarnya NSFP merupakan kepanjangan dari Nomor Seri Faktur Pajak yang mana nomor ini hanya dapat diterbitkan oleh DJP (Direktorat Jendral Pajak) sebagai tanda atau bukti validasi terhadap faktur pajak elektronik yang dibuat oleh PKP (Pengusaha Kena Pajak). NSFP sendiri terdiri dari 16 digit, dimana digit-digit tersebut merupakan kombinasi angka, huruf, ataupun keduanya.
Dalam pernerbitannya, NSFP hanya dapat diterbitkan satu kali per satu tahun pajak, jadi jika NSFP tidak digunakan atau dipakai dalam 1 (satu) tahun pajak, maka PKP yang bersangkutan wajib melakukan pengembalian NSFP pada saat masa berakhir tahun pajak dan harus mengajukan kembali NSFP baru di tahun berikutnya.
Sebagaimana yang disebutkan, NSFP terdiri dari 16 digit, yang mana digit-digit tersebut terdapat 2 jenis kode dan digit serinya sendiri. Berikut keterangannya:
- 2 (dua) digit pertama merupakan kode transaksi yang dilakukan
- 1 (satu) digit ketiga merupakan digit yang menunjukkan kode status
- 13 (tiga belas) digit berikutnya merupakan NSFP (nomor seri faktur pajak) yang diberikan oleh DJP.
Kode Transaksi Pada NSFP
Dalam NSFP terdapat kode transaksi yang mana kode tersebut terdiri dari beberapa jenis kode. Masing-masing dari kode transaksi tersebut memiliki arti dan kegunaannya tersendiri. Berikut adalah keterangan dari beberapa jenis kode transaksi yang terdapat dalam NSFP:
- Kode Transaksi 01: atas pengurusan penyerahan BKP maupun JKP dengan status PPN terutang
- Kode Transaksi 02: atas penyerahan BKP dan/atau JKP pada pemungutan PPN bendahara pemerintah yang dipungut oleh petugas pajak yang berwenang, seperti bendaharawan pemerintahan dan kantor pelayanan perbendaharaan negara, BUMN, hingga badan usaha tertentu lainnya
- Kode Transaksi 03: atas penyerahan BKP maupun JKP kepada pemungutan PPN selain bendahara milik negara (kontraktor, pengusaha migas, dan izin usaha panas bumi) dan dipungut oleh bendahara pemerintahan
- Kode Transaksi 04: atas penyerahan BKP maupun JKP dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sesuai peraturan yang tertuang pada KMK No.251/KMK.03/2002
- Kode Transaksi 06: atas penyerahan PPN yang dipungut oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP ataupun penyerahan kepada turis asing sesuai peraturan perpajakan yang berlaku
- Kode Transaksi 07: atas penyerahan BKP maupun JKP yang difasilitasi oleh PPN (DTP). BKP maupun JKP yang dimaksud ialah Bea masuk, PPN, PPnBM, PPh, hingga pengolahan kawasan berikat dan pengembangan ekonomi terpadu
- Kode Transaksi 08: atas BKP dan/atau JKP yang memiliki fasilitas bebas PPN, dalam hal ini BKP dan/atau JKP tersebut terdiri dari barang modal, mesin atau peralatan pabrik, makanan ternak, barang hasil pertanian, bibit pertanian, air bersih, listrik hingga rumah susun sesuai peraturan masing-masing
- Kode Transaksi 09: pada transaksi penyerahan aktiva dengan PPN yang dipungut oleh PKP yang melakukan penyerahan atas BKP. Dalam hal ini, terdapat penggunaan kode status dapat dilihat berdasarkan:
- Kode Status 0: digunakan apabila status dengan keadaan normal
- Kode Status 1: digunakan apabila terdapat status penggantian dan untuk penerbitan pajak selanjutnya akan tetap menggunakan kode status 1.
Baca juga Apa Itu Tax Refund?
Cara Membaca Format NSFP
Tak jarang banyak PKP yang masih tidak memahami dengan baik cara membaca format dari nomor seri faktur pajak. Berikut adalah gambaran senderhana dalam membaca nomor seri faktur pajak:
– Contoh Penulisan Nomor Seri Faktur Pajak Status Normal
010.000-22.00000001
Nomor seri faktur pajak tersebut ialah untuk penyerahan BKP dan/atau JKP kepada selain pemungut PPN (kontraktor, pengusaha migas, dan izin usaha panas bumi). Statusnya dari NSFP tersebut ialah faktur pajak normal yang diterbitkan pada tahun 2022 dengan nomor urut 1.
– Contoh Penulisan Nomor Seri Faktur Pajak Status Faktur Pengganti
011.000-22.00000004
Nomor seri faktur pajak tersebut ialah untuk penyerahan BKP dan/atau JKP kepada selain pemungut PPN (kontraktor, pengusaha migas, dan izin usaha panas bumi). Status NSFP tersebut ialah faktur pajak pengganti yang diterbitkan pada tahun 2022 dengan nomor urut 4.
Mekanisme Mengajukan Permintaan NSFP
Dalam mengajukan NSFP, setiap PKP diharuskan melakukannya setiap awal periode penerbitan atau dalam waktu satu tahun pajak. Cara mengajukan NSFP dapat dilakukan dengan 2 (dua) cara mekanisme, yakni secara offline (manual) dan secara online melalui e-Nofa. Berikut adalah pejelasan dari masing-masing mekanisme:
– Cara Pengajuan NSFP Secara Offline
- Siapkan segala dokumen yang menjadi persyaratan, seperti NPWP, KTP, serta dokumen-dokumen penting lainnya
- Bawa dokumen-dokumen tersebut ke KPP (Kantor Pelayanan Pajak) ataupun KP2KP (Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan) terdekat untuk melakukan pengajuan NSFP secara offline
- Selanjutnya, serahkan dokumen dan surat permintaan nomor seri faktur pajak ke petugas pajak
- Tunggu konfirmasi dari petugas hingga pengajuan berhasil diproses.
Baca juga Mengenal Lebih Dalam Tentang PP 23 Tahun 2018
– Cara Pengajuan NSFP Secara Online
Pengajuan online dapat dilakukan melalui aplikasi berbasis web yakni e-Nofa Pajak dengan mengakses efaktur.pajak.go.id. Aplikasi e-Nofa (Elektronik Nomor Faktur Online) merupakan aplikasi yang disediakan DJP untuk PKP dalam mempermudah pengurusan NSFP secara online.
Namun, sebelum melakukan pengajuan melalui e-Nofa ada beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh seorang PKP, seperti keabsahan pengguna atau akun PKP yang telah diberikan oleh DJP, lalu PKP harus memiliki sertifikat elektronik sebelumnya yang telah diajukan baik secara daring maupun manual di KPP (Kantor Pelayanan Pajak) dan telah disetujui DJP. Setelah kententuan tersebut telah terpenuhi, barulah PKP dapat mengajukan permintaan NSFP secara online dengan mengikuti cara-cara berikut ini:
- Masuk ke laman resmi aplikasi e-Nofa dan login seperti biasa dengan akun yang bersangkutan
- Setelah itu, pilih menu “Permintaan NSFP”, lalu pilih sertifikat elektronik pada tampilan yang muncul, dan klik “OK” untuk melanjutkan
- Selanjutnya, carilah “Proceed to efaktur.pajak.go.id”, kemudian Isi form yang telah disediakan mulai dari tahun pajak, nama pemohon, jabatan, hingga jumlah e-Nofa yang dibutuhkan. Terkait jumlah permintaan NSFP, periksa dan pastikan kembali form telah terisi secara benar dan lengkap
- Jika form sudah terisi, klik “OK” dan tunggulah beberapa saat sampai proses permintaan .









