Mengenal Lebih Dalam Tentang PP 23 Tahun 2018

Apakah Anda mengetahui isi PP 23 Tahun 2018? Mari pelajari lebih dalam di sini!

Subjek dan Non Subjek 

Wajib Pajak yang mendapatkan penghasilan yang dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan PP 23 2018 ialah 

  1. Wajib Pajak OP 
  2. Wajib Pajak badan berbentuk Persekutuan Komanditer  & firma; Perseroan Terbatas; Koperasi.

Wajib Pajak  yang tidak dikenai PPh berdasarkan PP 23 2018 yaitu: 

  1. Wajib Pajak yang memutuskan untuk dikenai Pajak Penghasilan Berdasarkan KUP Penghasilan  
  2. Wajib Pajak badan  yang berbentuk CV atau firma yang dibentuk oleh beberapa Wajib Pajak OP serta memiliki keahlian khusus yakni menyerahkan jasa sejenis dengan jasa yang berhubungan  dengan pekerjaan bebas. Wajib Pajak badan mendapatkan fasilitas Pajak Penghasilan berdasarkan Pasal 31A UU Pajak Penghasilan dan PP 94 2010 
  3. Bentuk Usaha Tetap (BUT). 

 

Objek dan Non Objek  

Aliran penghasilan bagi Wajib Pajak berdasarkan PP 23 2018 dapat dikelompokkan menjadi beberapa bagian yakni:  

  1. penghasilan dari pekerjaan pada hubungan kerja serta pekerjaan bebas misalnya gaji, honorarium, penghasilan yang berasal dari praktik dokter, notaris, akuntan, pengacara, dll.
  2. Penghasilan yang berasal dari usaha dan kegiatan 
  3. penghasilan yang berasal dari modal, bisa berupa harta gerak ataupun harta tak gerak, contohnya bunga, dividen, royalti, sewa, serta keuntungan penjualan harta atau hak yang tidak digunakan dalam kegiatan usaha 
  4. penghasilan lain-lain, seperti pembebasan utang dan hadiah. 

Penghasilan yang menjadi objek PPh berdasarkan PP 23  2018 yaitu keseluruhan peredaran bruto dari usaha, termasuk juga  peredaran bruto dari cabang, kecuali penghasilan tersebut yakni: 

  1. Diterima Wajib Pajak orang pribadi dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 (4) PP 23  
  2. Diterima di luar negeri yang pajaknya terutang atau  sudah dibayar di luar negeri 
  3. Telah dikenakan Pajak Penghasilan  yang  memiliki sifat final dengan ketentuan yakni  peraturan perundang-undangan perpajakan  
  4. Dikecualikan dari objek pajak
  5. Penghasilan yang didapatkan oleh Wajib Pajak yang berasal dari pengalihan harta yang menurut maksud  awalnya tidak dipergunakan untuk kegiatan jual beli tidak termasuk penghasilan dari usaha yang dikenai PPh berdasarkan PP 23  2018. 

Baca juga Apa Itu PPh Final Khusus UMKM Setengah Persen?

 

Wajib Pajak Memilih Untuk Dikenai Pajak Penghasilan Berdasarkan KUP Penghasilan

Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan  yakni  subjek pajak yang dikenai PPh berdasarkan PP 23 2018 namun memilih untuk dikenai Pajak Penghasilan,  Berdasarkan Ketentuan Umum Pajak Penghasilan, wajib untuk menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Direktur Jenderal melalui:  

  1. Kantor Pajak Pratama (KPP) tempat Wajib Pajak pusat terdaftar 
  2. Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) atau KPP Mikro yang berada di dalam wilayah kerja KPP tempat Wajib Pajak pusat terdaftar 
  3. Saluran tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal, antara lain melalui laman https://pajak.go.id
  4. Penyampaian  informasi dapat dilakukan paling lambat yakni akhir Tahun Pajak serta pengenaan Pajak Penghasilan Berdasarkan Ketentuan Umum PPh bagi Wajib Pajak tersebut berlaku mulai Tahun Pajak berikutnya
  5. Khusus untuk WP  yang terdaftar sejak 1 Juli 2018 sampai 31 Desember 2018, dapat dikenakan  PPh Berdasarkan Ketentuan Umum PPh mulai Tahun Pajak terdaftar dengan cara yakni penyampaian  pemberitahuan  paling lambat tanggal 31 Desember  2018 atau paling lambat yakni akhir Tahun Pajak terdaftar. 

Wajib Pajak yang terdaftar sejak 1 Januari 2019 bisa dikenai Pajak Penghasilan menurut Ketentuan Umum PPh mulai Tahun Pajak terdaftar dengan menyampaikan pemberitahuan pada saat mendaftarkan diri dengan cara: 

  1. Pada saat bersamaan dengan permintaan pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak  
  2. Pada saat terpisah dengan permohonan pendaftaran NPWP, tetapi diajukan pada hari yang sama dengan permohonan pendaftaran NPWP. 
  3. Wajib Pajak sejak awal Tahun Pajak 2018 sampai dengan 30 Juni 2018 tidak memenuhi kriteria untuk menjalankan kewajiban perpajakan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 46 2013, tetapi sejak 1 Juli 2018 memenuhi ketentuan sebagai Wajib Pajak yang dikenakan Pajak Penghasilan berdasarkan PP 23 2018.

 

Perlakuan PPh bagi Wajib Pajak Berdasarkan PP 23 Tahun 2018

Badan Tertentu Berbentuk CV atau Firma

Perlakuan PPh bagi Wajib Pajak Bagi Badan tertentu berbentuk CV atau firma: 

  • Yang Tidak termasuk Wajib Pajak yang dikenakan PPh final berdasarkan PP 23 2018 antara lain yaitu Wajib Pajak badan berbentuk CV atau firma yang dibentuk oleh beberapa Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki  keahlian  khusus, penyerahan jasa sejenis dengan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas seperti yang dimaksud  pada Pasal 2 ayat (4) PP 23 2018
  • Dalam hal salah satu pemilik CV atau firma yang memiliki keahlian khusus sehubungan dengan pekerjaan bebas, sedangkan pemilik yang lain tidak memiliki keahlian khusus seperti yang dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) PP 23 2018, maka CV atau firma  dikecualikan sebagai subjek pajak berdasarkan PP 23 2018 apabila sepanjang menyerahkan jasa sehubungan dengan keahlian khusus dan/atau pekerjaan bebas pemiliknya. 

Baca juga Apa Perbedaan Wajib Pajak Aktif dan Wajib Pajak Non Efektif?

 

Bank, Bank Perkreditan Rakyat, Koperasi Simpan Pinjam, Lembaga Keuangan Mikro, Lembaga Pemberi Dana Pinjaman, dan/atau Badan yang Melakukan Usaha Gadai

Perlakuan PPh bagi Wajib Pajak badan berupa bank, bank perkreditan rakyat, koperasi simpan pinjam, lembaga keuangan mikro, lembaga pemberi dana pinjaman, dan/atau badan yang melakukan usaha gadai, yaitu: 

  • Bagi Wajib Pajak badan berupa bank, bank perkreditan rakyat, koperasi simpan pinjam, lembaga keuangan mikro, lembaga pemberi dana pinjaman, dan/atau badan yang melakukan usaha gadai yang memenuhi kriteria berdasarkan PP 23 Tahun 2018, atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh dapat dikenai PPh bersifat final sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dari jumlah peredaran bruto setiap bulan.  
  • Peredaran bruto yang menjadi dasar pengenaan pajak adalah jumlah seluruh penghasilan usaha jasa perbankan/peminjaman 

 

PPh Final  

Perlakuan terhadap PPh Final berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2018 yang telah dipotong /dipungut/disetor sendiri bagi Wajib Pajak yang telah diterbitkan surat pembatalan dan/atau pencabutan Surat Keterangan: 

  • Wajib Pajak yang telah diterbitkan surat pembatalan atau pencabutan Surat Keterangan wajib melaksanakan kewajiban Pajak Penghasilan Berdasarkan Ketentuan Umum PPh dihitung sejak saat tidak terpenuhinya kriteria sebagai Wajib Pajak yang dikenai PPh berdasarkan PP 23 2018.  
  • Pembayaran dan/atau pemotongan Pajak Penghasilan berdasarkan PP 23 2018 atas penghasilan Wajib Pajak yang telah diterbitkan surat pembatalan atau pencabutan Surat Keterangan yang dilakukan sampai dengan diterbitkan surat pembatalan/pencabutan Surat Keterangan yang diperlakukan sebagai angsuran Pajak Penghasilan  pada Tahun Pajak yang bersangkutan.