Melakukan tax prep atau persiapan pajak secara menyeluruh menjadi langkah penting bagi setiap Wajib Pajak (WP) Badan sebelum melaporkan SPT Tahunan PPh Badan. Dengan persiapan pajak yang baik, proses pelaporan di sistem Coretax dapat berlangsung lebih cepat, akurat, dan minim kendala.
Salah satu bagian penting dalam SPT Tahunan PPh Badan adalah Lampiran Lainnya, yaitu tempat mengunggah berbagai dokumen pendukung sebagaimana diatur dalam PER-11/PJ/2025. Agar persiapan pajak Anda semakin optimal, berikut tax prep checklist yang harus dipastikan sebelum mulai melapor SPT.
Dokumen Wajib WP Badan untuk Lampiran Lainnya
Berikut daftar dokumen utama yang perlu Anda siapkan:
1. Laporan Keuangan Tahunan
Dalam tax prep, laporan keuangan merupakan dokumen paling mendasar. Wajib Pajak harus menyiapkan:
- Laporan keuangan tahunan (audited/unaudited)
- Jika telah diaudit, lampirkan versi audited
- Untuk Kontraktor Migas: sertakan Financial Quarterly Report
2. Laporan Keuangan Konsolidasian untuk WP Grup
Jika perusahaan memiliki anak usaha atau cabang di luar negeri (BUT maupun non-BUT), tax prep wajib mencakup penyediaan laporan keuangan konsolidasian.
3. Opini Audit
Apabila laporan keuangan diaudit oleh akuntan publik, opini audit harus dilampirkan sebagai bukti independensi pemeriksaan.
4. Laporan Konsolidasian untuk BUT
BUT wajib menyiapkan laporan keuangan konsolidasian tersendiri sebagai bagian dari persiapan pelaporan pajak.
5. Bukti Pemotongan atas Kredit Pajak Luar Negeri
Penghasilan dari luar negeri yang dikreditkan pajaknya harus didukung oleh bukti pemotongan resmi dari negara asal.
6. Bukti Penanaman Kembali untuk BUT
Tax prep untuk BUT yang menggunakan fasilitas pengecualian pajak harus mencakup dokumen:
- Jenis penanaman kembali
- Bukti realisasi penanaman kembali
7. Dokumen Kredit Pajak atas Dividen dari BULN Nonbursa
Untuk WP yang menerima dividen dari BULN Nonbursa terkendali langsung, siapkan:
- Surat perhitungan pengkreditan pajak
- Laporan keuangan BULN
- Fotokopi SPT Tahunan PPh
- Laba setelah pajak 5 tahun terakhir
- Bukti pembayaran/pemotongan PPh
Checklist ini menjadi elemen penting dalam tax prep agar proses pengkreditan pajak berjalan lancar.
Baca Juga: Cara Mengisi SPT Tahunan PPh Badan di Simulator Terpandu Coretax
8. Bukti Pembayaran Zakat/Sumbangan Keagamaan
Jika dimanfaatkan sebagai pengurang penghasilan bruto, bukti pembayaran wajib diunggah.
9. Laporan Penurunan Tarif PPh atas Dividen
Perusahaan Tbk yang menggunakan fasilitas Pasal 17 ayat (2b) harus menyiapkan laporan pemenuhan syarat tarif.
10. Tanda Terima Elektronik CbCR
Tax prep bagi WP Badan yang wajib menyampaikan Country-by-Country Report harus mencakup tanda terima elektronik penyampaian CbCR.
11. Dokumen Tambahan Lain
Beberapa perusahaan mungkin perlu menyiapkan dokumen lain, sesuai ketentuan atau jenis usaha, seperti:
- Perjanjian usaha
- Laporan investasi
- Laporan pembukuan tambahan
Bagian Induk SPT yang Wajib Disiapkan dalam Tax Prep
Selain Lampiran Lainnya, tax prep untuk SPT PPh Badan juga mencakup persiapan dokumen dan data untuk 9 bagian Induk SPT:
- Identitas Wajib Pajak
- Informasi laporan keuangan
- Penghasilan PPh Final & bukan objek pajak
- Penghitungan PPh terutang
- Pengurang PPh
- Status kurang/lebih bayar
- Angsuran PPh Pasal 25
- Pernyataan transaksi afiliasi
- Unggahan Lampiran Lainnya
- Pernyataan final perusahaan
Dengan tax prep yang matang, pengisian Induk SPT dapat dilakukan lebih efisien.
Baca Juga: Lapor SPT Tahunan Badan 2025 Lewat Coretax Dimulai Agustus 2025, Ini Syarat dan Jadwalnya
Lampiran Tambahan SPT PPh Badan dalam Coretax
Coretax juga mengelompokkan 14 lampiran lain yang berfungsi untuk rekonsiliasi fiskal, di antaranya:
- Rekonsiliasi laporan keuangan
- Data pemegang saham & dividen
- Penghasilan luar negeri
- Penghasilan final & non-objek pajak
- Tempat usaha & peredaran bruto
- Angsuran Pasal 25
- Kompensasi kerugian
- Fasilitas pengurangan tarif
- Penyusutan & amortisasi fiskal
- Transaksi hubungan istimewa
- Nominatif biaya & DER
- Penanaman kembali (BUT)
- Fasilitas super tax deduction
- Sisa lebih yayasan/lembaga pendidikan
Memahami seluruh lampiran ini adalah bagian penting dari tax prep yang komprehensif.
Cara Mengunggah Lampiran Lainnya di Coretax
Proses pengunggahan dokumen di Coretax sangat sederhana:
- Masuk ke menu Induk SPT
- Pilih Lampiran Lainnya
- Unggah dokumen sesuai kolom yang tersedia
- Pastikan file telah sesuai format & ukuran yang diperbolehkan
Tax prep yang rapi memastikan pelaporan berjalan tanpa hambatan dan mengurangi risiko penolakan SPT.
Gunakan e-PPT Pajakku untuk Mempermudah Administrasi Pajak Perusahaan
Agar proses tax prep lebih praktis dan terintegrasi, perusahaan dapat memanfaatkan e-PPT Pajakku yang telah dilengkapi fitur e-Bupot Unifikasi dan PPh 21/26. Cukup satu aplikasi untuk mengelola seluruh bukti potong dan kewajiban SPT PPh perusahaan dengan aman dan efisien.
Keunggulan e-PPT Pajakku:
- Mengelola bukti potong & SPT PPh bulanan/tahunan secara terpusat
- Keamanan data terjamin dengan manajemen akses fleksibel
- Integrasi API/SFTP untuk kemudahan penggunaan
Jadi, tunggu apa lagi? Tingkatkan efisiensi tax prep perusahaan Anda dan kurangi risiko kesalahan pelaporan dengan solusi digital Pajakku! Segera hubungi WA Pajakku di 0811-1911-9393, 0804 1501 501 atau marketing@pajakku.com.







