WP Badan Berbentuk PT dan CV Tak Lagi Bisa Gunakan PPh Final 0,5%

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa pemanfaatan PPh Final 0,5% bagi Wajib Pajak badan, seperti PT, CV, firma, dan badan usaha lain, tidak diperpanjang. Artinya, badan usaha tersebut wajib beralih ke skema penghitungan PPh dengan tarif normal melalui pembukuan. 

Kebijakan ini sejalan dengan rencana pemerintah untuk mengubah PP No. 55 Tahun 2022 tentang pengaturan ulang pajak penghasilan. Draf revisi PP tersebut telah selesai harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM pada 24 Oktober 2025 dan kini tengah menunggu penetapan Presiden. 

Tidak Ada Lagi Permohonan Baru PPh Final 0,5% 

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa badan usaha yang saat ini masih memanfaatkan PPh Final 0,5% boleh melanjutkan sampai masa berlakunya habis. Namun, setelah itu, tidak ada lagi kesempatan untuk mengajukan permohonan baru. 

“Wajib Pajak badan sudah tidak bisa lagi menggunakan PPh 0,5%. Mereka harus mulai menjalankan pembukuan untuk menghitung PPh terutang dengan tarif normal,” ujar Bimo, dikutip Jumat (21/11/2025). 

Dengan demikian, badan usaha yang selama ini memanfaatkan skema PPh Final UMKM hanya dapat melanjutkan pemanfaatan hingga masa empat tahun yang berlaku selesai, tanpa opsi perpanjangan. 

Baca Juga: Insentif PPh Final UMKM Berpotensi Diperpanjang Lagi setelah 2029, Ini Syaratnya

Apa Artinya bagi PT, CV, dan Badan Usaha Lain? 

Dengan kebijakan baru ini, maka: 

  • PT, CV, firma, dan badan usaha lainnya tak lagi bisa mengajukan permohonan baru PPh Final 0,5%. 
  • Badan usaha yang masih dalam masa pemanfaatan hanya bisa melanjutkan sampai periode empat tahunnya habis

Setelah itu, Wajib Pajak badan harus: 

  • Menyusun pembukuan sesuai ketentuan, 
  • Menghitung penghasilan kena pajak, 
  • Membayar PPh dengan tarif normal

Alasan Penghentian: Banyak yang Melampaui Batas Penghasilan 

Menurut DJP, sejumlah Wajib Pajak badan masih menggunakan fasilitas PPh Final 0,5% meskipun peredaran brutonya telah melebihi batas Rp 4,8 miliar. Kondisi ini dinilai menyalahi ketentuan threshold yang berlaku. 

“Kami menemukan indikasi Wajib Pajak masih bisa memanfaatkan PPh Final 0,5%, sedangkan secara ekonomi agregasi total peredaran bruto konsolidasinya sudah melebihi batas,” jelas Bimo. 

Upaya pengetatan aturan ini dilakukan untuk memastikan fasilitas PPh Final 0,5% tepat sasaran, yakni hanya bagi pelaku UMKM dengan peredaran bruto yang memenuhi ketentuan. 

Baca Juga: Cukup Beberapa Kali Klik, Pajak PPh Jadi! Ini Cara Mudah Buat Bukti Potong Unifikasi di Coretax

Ketentuan PPh Final bagi WP Badan dalam PP 55/2022 

Sebagai informasi, ketentuan PPh Final bagi Wajib Pajak badan sebelumnya diatur dalam PP No. 55 Tahun 2022. Aturannya adalah sebagai berikut: 

1. Penerima PPh Final 0,5% 

PP 55/2022 menyebut bahwa Wajib Pajak dengan peredaran bruto tertentu yang dapat dikenai PPh Final meliputi orang pribadi dan Wajib Pajak badan termasuk CV, firma, koperasi, BUM Desa, dan PT. 

Namun, terdapat pengecualian. Badan usaha tidak boleh menggunakan PPh Final 0,5% jika: 

  • memperoleh fasilitas PPh tertentu, 
  • merupakan BUT, 
  • atau CV/Firma yang bergerak di jasa profesional yang menyerupai pekerjaan bebas (misalnya firma konsultan pajak)  

2. Batas Peredaran Bruto 

PT maupun CV hanya boleh menggunakan PPh Final 0,5% apabila peredaran bruto setahun tidak melebihi Rp 4,8 miliar. 

Jika dalam tahun berjalan omzet melebihi Rp 4,8 miliar, badan usaha tetap boleh menggunakan tarif final hingga akhir tahun itu, tetapi tahun berikutnya wajib beralih ke skema tarif normal sesuai Pasal 17 UU PPh. 

3. Jangka Waktu Maksimal 

PP 55/2022 juga memberi batasan berapa lama fasilitas PPh Final 0,5% boleh digunakan: 

  • CV (dan badan usaha sejenis): Berdasarkan Pasal 59 ayat (1) huruf b, CV dapat memakai PPh Final 0,5% paling lama 4 Tahun Pajak. 
  • PT: Berdasarkan Pasal 59 ayat (1) huruf c menegaskan PT hanya boleh menggunakan fasilitas ini selama 3 Tahun Pajak. 

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News