Insentif PPh Final UMKM Berpotensi Diperpanjang Lagi setelah 2029, Ini Syaratnya

Pemerintah kembali memberi sinyal kuat bahwa insentif Pajak Penghasilan (PPh) final UMKM sebesar 0,5% berpotensi diperpanjang setelah tahun 2029. Bahkan, sejumlah opsi sedang dipertimbangkan, termasuk pemberlakuan tanpa batas waktu, khususnya bagi UMKM orang pribadi dan perseroan perorangan. 

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa pemerintah masih mengkaji keberlanjutan insentif PPh final 0,5%. Kajian ini mencakup penilaian manfaat kebijakan, kepatuhan Wajib Pajak, hingga dampaknya terhadap penerimaan pajak. 

Jika pelaku UMKM tidak melakukan manipulasi dan omzetnya memang sudah meningkat, seharusnya tidak ada masalah untuk diperpanjang. Kita akan evaluasi dalam dua tahun ke depan,” kata Purbaya, dikutip pada Senin (17/11/2025). 

Baca Juga: PPh Final 0,5% untuk UMKM WP Pribadi Diperpanjang hingga 2029

Kepatuhan Tanpa Rekayasa Omzet Jadi Syarat Utama 

Berdasarkan pernyataan tersebut, bisa dikatakan bahwa peluang perpanjangan insentif ditentukan oleh perilaku pelaku UMKM. Pemerintah menekankan bahwa skema tarif rendah tidak akan berlanjut apabila ditemukan pola penghindaran pajak, antara lain: 

  • Memecah omzet agar tetap di bawah batas Rp4,8 miliar per tahun. 
  • Memindahkan transaksi ke toko atau usaha lain milik keluarga untuk menurunkan omzet. 
  • Praktik tukar-menukar faktur atau “arisan faktur” demi mengakali laporan omzet. 

Penguatan Sistem dan Basis Data 

Untuk menutup celah manipulasi omzet, pemerintah pun tengah mempertimbangkan sinkronisasi data UMKM dengan database badan usaha di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU).  

Upaya ini menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk memastikan pelaku UMKM yang benar-benar berhak dapat terus merasakan manfaat tarif 0,5%. 

Baca Juga: Menko Airlangga Wanti-Wanti UMKM agar Tak “Arisan Faktur” demi PPh Final 0,5%

Wacana Serupa lewat Revisi PP 55/2022 

Wacana senada juga disampaikan oleh Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso. Menurutnya, pemerintah sedang menyiapkan payung hukum baru melalui revisi PP No. 55 Tahun 2022.  

Revisi ini akan menjadi langkah penting untuk memberikan kejelasan aturan sekaligus memperluas cakupan fasilitas bagi pelaku UMKM. Salah satu poin krusial dalam revisi tersebut adalah: 

  • PPh final 0,5% diberlakukan tanpa batas waktu bagi UMKM orang pribadi dan UMKM perseroan perorangan. 

Langkah ini akan menghapus ketentuan sebelumnya yang membatasi pemanfaatan fasilitas hanya selama 7 tahun untuk orang pribadi, 4 tahun untuk koperasi dan badan usaha tertentu, serta 3 tahun untuk perseroan terbatas. 

Selain itu, revisi PP No. 55 Tahun 2022 juga akan mengatur tentang pemanfaatan PPh final untuk UMKM koperasi yang rencananya hanya diperpanjang sampai Tahun Pajak 2029

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News