Dirjen Pajak Suryo Utomo mengumumkan penerimaan pajak dari Program Pengungkapan Sukarela (PPS) mencapai Rp 1,1 triliun. Jumlah ini dihitung per Jumat, 4 Februari 2022 pukul 08.00 WIB. Padahal hari sebelumnya jumlah penerimaannya masih tercatat Rp 977,5 miliar.
Penerimaan ini berasal dari 10.227 wajib pajak dengan total deklarasi harta yang mencapai Rp 10 triliun.
“Kami berharap PPS ini dapat dilaksanakan dan diikuti oleh seluruh Wajib Pajak di Indonesia,” kata Suryo pada Sosialisasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan di Medan, Sumatera Utara pada Jumat (4/2/2022).
Selain itu, Suryo mengajak seluruh aparatur pemerintah daerah di Sumatera Utara untuk turut menyukseskan program pengampunan pajak. Suryo juga menekankan bahwa pendapatan wajib pajak di setiap daerah nantinya akan digunakan untuk kesejahteraan masyarakat dan pembangunan di daerah tersebut.
“Karena pajak yang terkumpul dikembalikan ke daerah masing-masing dalam bentuk dana alokasi umum (DAU) dan alokasi khusus (DAK) dan berbagai insentif lainnya,” kata Suryo.
Suryo juga mengingatkan bahwa pelaksanaan PPS akan selesai dalam waktu kurang dari 5 bulan sejak PPS akan diselenggarakan mulai 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022.
“PPS hanya dilaksanakan 6 bulan sampai Juni 2022. Program ini diberikan kepada masyarakat untuk meningkatkan kepatuhan mereka melalui deklarasi harta,” kata Suryo.
PPS tersebut terdiri dari pengungkapan harta kekayaan yang dimiliki oleh Wajib Pajak pada tanggal 31 Desember 2020 dan 31 Desember 2015 yang tidak mengikuti pengampunan pajak 2016/2017 atau yang tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2020.







