Sebentar lagi awal tahun 2022 yang menandakan semakin dekatnya pelaksanaan program pengungkapan sukarela (PPS). PPS akan diselenggarakan mulai dari 1 Januari 2022 sampai 30 Juni 2022 atau selama enam bulan. Tidak hanya jaringan infrastruktur seperti aplikasi yang dipersiapkan oleh pemerintah, tetapi juga terkait aturan teknis pelaksanaan PPS.
Bagi wajib pajak peserta PPS dapat mengungkapkan harta mereka secara digital melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak atau Kementerian Keuangan. Pemerintah pun telah menerbitkan PMK 196/2021 yang didalamnya memuat Tata Cara Pelaksanaan PPS Wajib Pajak.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Neilmaldrin Noor menyatakan bahwa PPS memberikan kesempatan bagi masyarakat wajib pajak untuk mengungkapkan kewajiban pajaknya secara sukarela. Noor pun mengatakan kalau manfaat yang didapatkan wajib pajak adalah bebas dari sanksi administratif dan juga data harta yang diungkap tidak bisa dijadikan bahan penyidikan pidana.
Bagi wajib pajak yang belum tahu, terdapat dua skema kebijakan untuk PPS yaitu kebijakan I untuk wajib pajak pribadi atau badan yang sebelumnya sudah pernah mengikuti tax amnesty jilid pertama. Kebijakan II untuk wajib pajak pribadi yang belum mengungkapkan hartanya dalam SPT dari tahun pajak 2016-2022. Namun terdapat tambahan syarat untuk wajib pajak peserta PPS kebijakan II, yaitu tidak boleh sedang dalam pemeriksaan bukti permulaan tahun pajak 2016-2020, sedang tidak disidik, sedang dalam proses peradilan, atau merupakan tindak pidana bidang perpajakan.
Kembali pada PMK 196/2021, kita akan membahas terkait tata cara pengungkapan PPS. Hal ini tentunya penting, agar wajib pajak peserta PPS dapat memahami teknis dengan lebih baik. Mari simak caranya berikut ini!
Teknis Pengungkapan Program Pengungkapan Sukarela
- Wajib pajak peserta PPS dapat mengungkapkan harta mereka menggunakan Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) yang pengisiannya dilakukan secara elektronik/digital pada situs DJP yaitu https://pajak.go.id/pps.
- Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harga (SPPH) sendiri terdiri atas SPPH induk, bukti Pembayaran PPh Final, daftar rincian harga bersih, daftar utang, dan pernyataan repatriasi dan/atau investasi. Bagi wajib pajak peserta PPS Kebijakan I, terdapat tambahan dalam SPPH yaitu pernyataan mencabut permohonan dan surat permohonan pencabutan banding, gugatan, peninjauan kembali.
- Apabila nantinya terjadi kesalahan pengisian atau mungkin ada yang ingin dibetulkan, peserta PPS diperbolehkan untuk menyampaikan SPPH untuk kedua, ketiga, dan seterusnya sampai benar dan sesuai datanya.
- Bagi peserta yang berubah pikiran dan tidak ingin ikut serta dalam PPS dapat mencabut keikutsertaannya dengan mengisi SPPH dengan nilai 0. Bagi peserta yang mencabut keikutsertaannya dalam PPS, sudah tidak bisa lagi menyampaikan SPPH.
- Untuk pembayarannya menggunakan Kode Akun Pajak (KAP) PPh Final 411128, Kode Jenis Setoran (KJS) 427 [Kebijakan I] atau 428 [Kebijakan II].
Bagi wajib pajak peserta PPS Kebijakan I, untuk penilaian harta dapat menggunakan pedoman berikut ini:
- Nilai Nominal (harta kas atau setara kas)
- Nilai Jual Objek Pajak (tanah/bangunan)
- Nilai Jual Kendaraan Bermotor (kendaraan bermotor)
- Nilai Publikasi PT Bursa Efek Indonesia (saham dan waran)
- Nilai Publikasi PT Penilai Harga Efek Indonesia (SBN)
- Hasil Penilaian Kantor Jasa Penilaian Publik apabila tidak ada pedomannya
Bagi wajib pajak peserta PPS Kebijakan II, untuk menilai hartanya bisa menggunakan berikut ini sebagai pedomannya:
- Nilai nominal (harta kas atau setara kas)
- Harga perolehan (selain kas atau setara kas)
- Nilai wajar per 31 Desember 2020 dari harta sejenis atau setara, apabila tidak ada pedomannya









