Nomor Induk Kependudukan (NIK) memiliki fungsi penting dalam perpajakan. Kini, KTP dapat menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Undang-Undang tentang Harmonisasi Undang-Undang Perpajakan (UU) yang baru-baru ini disahkan memungkinkan KTP untuk digunakan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak. Namun, keberadaan NIK sebagai alternatif NPWP tidak berarti bahwa anak berusia 17 tahun harus membayar pajak. Basis pajak akan terus memperhatikan kondisi spesifik yang berlaku saat ini.
Penyederhanaan pengendalian ini bermula dari kenyataan bahwa setiap orang yang memiliki dokumen identitas otomatis terdaftar sebagai wajib pajak. Hal ini dikarenakan, tidak semua orang yang memiliki KTP saat ini secara sukarela mendaftarkan diri sebagai wajib pajak.
Baca juga NIK Dicantumkan Dalam Faktur Pajak, DJP Sebut Untuk Keadilan
Departemen Perbendaharaan Departemen Pajak (DJP) melaporkan bahwa 50 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) telah disertifikasi sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Hal ini diumumkan oleh Kelompok Ahli Menteri Keuangan Yon Arsal tentang Integritas Pajak.
“Pembaruan data NIK sudah masuk ke NPWP. Dari total 68 juta NPWP yang kami coba verifikasi, kurang lebih 50 juta yang bisa dianggap valid,” katanya saat konferensi pers Oktober 2022.
Lainnya masih dalam proses pemeriksaan administrasi dengan wajib pajak atau pemilik NIK. Oleh karena itu, fakta bahwa NIK diintegrasikan ke dalam NPWP belum sepenuhnya diakui. “Beberapa masih dalam proses verifikasi, tapi kami hanya meminta wajib pajak untuk mengkonfirmasi proses manajemen,” jelasnya.
Baca juga Survei Sebut Banyak Warga Belum Tahu NIK Jadi NPWP
NIK ditetapkan sebagai NPWP, merupakan kebijakan yang saat ini dalam penegakan terbatas dan akan berlaku penuh pada Januari 2024. Hal ini tidak berarti bahwa setiap orang yang sudah memiliki KTP harus membayar pajak. Bagi orang pribadi, Penghasilan Kena Pajak Abadi (PKP) dikenakan penghasilan melebihi Rp60 juta per tahun atau Rp4,5 juta per bulan Penghasilan Kena Pajak (PTKP).
“Oleh karena itu, NIK sebagai NPWP tidak memaksa masyarakat di bawah PTKP untuk membayar pajak. Kami sedang membangun sistem manajemen perpajakan dasar yang baru,” kata Suryo dalam konferensi pers di DJP. Pasalnya, masih ada ketidaksesuaian data dari Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri.









