NIK Dicantumkan Dalam Faktur Pajak, DJP Sebut Untuk Keadilan

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan aturan pencantuman Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam faktur pajak diperlukan untuk menciptakan keadilan di antara para pihak dagang. 

Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan, pencantuman NIK dalam faktur pajak telah diatur dalam PP 9/2021 yang merupakan implementasi dari UU Cipta Kerja. Faktur pajak harus mencantumkan informasi termasuk Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau NIK.

“Pengenalan NIK kepada pembeli swasta merupakan upaya kami untuk meningkatkan keadilan, menciptakan lingkungan bisnis yang lebih baik,” katanya dalam undang-undang klaster pajak tentang sosialisasi penciptaan lapangan kerja. Yoga mengatakan semua konten dalam undang-undang penciptaan lapangan kerja dimaksudkan untuk mendorong investasi. Dengan mewajibkan NIK dicantumkan dalam tagihan pajak, pemerintah akan memperlakukan wajib pajak yang selama ini patuh secara adil.

Baca juga Tarra e-Faktur: Cara Aktivasi Membership

Sesuai dengan perubahan UU PPN yang masuk pada UU Cipta Kerja, Keterangan mengenai penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP) wajib dicantumkan pada faktur pajak. Salah satu kabar yang wajib dimuat merupakan bukti diri pembeli BKP atau Penerima JKP.  

Identitas yang dimaksud mencakup nama, alamat, dan NPWP atau angka  paspor bagi subjek pajak luar negeri orang eksklusif. Dalam Pasal 72 PMK 18/2021 diperinci bagi subjek pajak pada negeri orang eksklusif sesuai. Identitas yang dimaksudkan merupakan nama, alamat, NPWP, atau NIK.

Adapun, NIK yang dimaksud memiliki kedudukan yang sama menggunakan NPWP pada rangka pembuatan faktur pajak dan pengkreditan pajak masukan.

Baca juga Aturan Baru Faktur Pajak Terbit, Webinar Pajakku Jelaskan Isinya

Sesuai dalam pasal 64 PMK 18/2021, faktur pajak yang dibentuk menggunakan mencantumkan bukti diri pembeli BKP atau penerima JKP berupa nama, alamat, dan NIK bagi subjek pajak pada negeri orang eksklusif adalah faktur pajak yang memenuhi ketentuan pasal 13 ayat (5) huruf b nomor  1 UU PPN.

Hal ini sesuai dengan penggalan Pasal 64 ayat (2) PMK 18/2021, yaitu PPN yang tercantum dalam faktur pajak sebagaimana dimaksud merupakan pajak masukan yang dapat dikreditkan oleh PKP pembeli BKP atau penerima JKP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.