Survei Sebut Banyak Warga Belum Tahu NIK Jadi NPWP

Jasa konstruksi merupakan salah satu jenis jasa yang dikenakan pajak penghasilan pasal 4 ayat (2) yang bersifat final. Jasa ini adalah usaha dalam bidang ekonomi yang memiliki hubungan dengan  perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan suatu kegiatan konstruksi dengan tujuan membentuk suatu bangunan maupun bentuk fisik lainnya yang nantinya bangunan tersebut menyangkut kepentingan dan keselamatan masyarakat pengguna dari bangunan tersebut. 

Berdasarkan UU No. 18 Tahun 1999 tentang jasa konstruksi, terdapat 3 jenis usaha, yakni sebagai berikut : 

  1. Usaha Perencanaan Konstruksi, yaitu usaha yang memberikan layanan jasa perencanaan dalam pekerjaan konstruksi yang meliputi rangkaian kegiatan atau bagian-bagian dari kegiatan, mulai dari studi pengembangan hingga penyusunan dokumen kontrak kerja konstruksi; 
  2. Usaha Pelaksanaan Konstuksi, yaitu usaha yang memberikan layanan jasa pelaksanaan dalam pekerjaan konstruksi yang meliputi rangkaian kegiatan atau bagian-bagian dari kegiatan mulai dari penyiapan lapangan hingga penyerahan hasil akhir pekerjaan konstruksi; 
  3. Usaha Pelaksanaan Konstruksi, yaitu usaha yang memberikan layanan jasa pengawasan baik itu sebagian maupun keseluruhan pekerjaan pelaksanaaan konstruksi mulai dari penyiapan lapangan hingga penyerahan hasil akhir konstruksi.  

Secara umum, penghasilan dari jasa konstruksi terbagai menjadi dua, yaitu penghasilan dari pelaksana konstruksi (kontraktor) dan penghasilan dari perencanaan/pengawasan konstruksi (konsultan). Setiap usaha jasa konstruksi tersebut terutang PPh Final dengan tarif yang berbeda-beda Berikut adalah besaran tarif untuk masing-masing jenis jasa konstruksi:  

Jasa Perencanaan Konstruksi, dikenakan tarif PPh 4 ayat (2) sebesar:  

  • 4% apabila kontraktor memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU)
  • 6% apabila kontraktor tidak mempunyai sertifikat kualifikasi usaha SBU
  • 2% apabila kontraktor memiliki sertifikasi kualifikasi usaha kecil (kelompok grade 1,2,3 dan 4)
  • 3% apabila kontraktor memiliki sertifikasi kualifikasi usaha menengah maupun besar (kelompok grade 5,6,7)
  • 4% untuk kontraktor yang tidak memiliki sertifikasi kualifikasi usaha
  • 4% apabila kontraktor memiliki kualifikasi usaha  
  • 6% apabila kontraktor tidak memiliki sertifikat kualifikasi usaha.

Ketentuan baru mengenai pajak yang dikenakan atas usaha jasa konstruksi tertuang dalam Peraturan Pemerintah  No.9 Tahun 2022 yang merupakan perubahan kedua atas PP No. 51 Tahun 2008.

Baca juga Inovatif, Warga Ini Bayar PBB Pakai Sampah, Kok Bisa?

Dalam Pasal 2 PP No. 9/2022 dikatakan bahwa Usaha Jasa Konstruksi dikenakan PPh yang bersifat final. Yang mana jenis usaha terkait jasa konstruksi tersebut memiliki kegiatan sebagai Konsultasi Konstruksi, Pekerjaan Konstruksi  dan pekerjaan Konstruksi Terintegrasi. Mengacu pada pasal 3 ayat (1) PP No.9/2022, tarif pajak penghasilan untuk Usaha Jasa Konstruksi adalah sebagai berikut:  

Jenis Usaha Jasa Konstruksi 

Tarif 

  • Pekerjaan konstruksi oleh penyedia Jasa, mempunyai sertifikat badan usaha kualifikasi kecil / sertifikat kompetensi kerja bagi usaha perseorangan. 

1,75% 

  • Pekerjaan konstruksi oleh Penyedia Jasa, tidak mempunyai sertifikat badan usaha / sertifikat kompetensi kerja bagi usaha perseorangan.  

4% 

  • Pekerjaan konstruksi oleh penyedia Jasa selain Penyedia Jasa yang mempunyai sertifikat badan usaha kualifikasi kecil /  sertifikat kompetensi kerja bagi usaha perseorangan. 

2,65% 

  • Pekerjaan konstruksi terintegrasi oleh Penyedia Jasa yang mempunyai sertifikat badan usaha. 

2,65% 

  • Pekerjaan konstruksi terintegrasi oleh Penyedia Jasa yang tidak mempunyai sertifikat badan usaha. 

4% 

  • Jasa konsultansi konstruksioleh penyedia Jasa, mempunyai sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja bagi usaha perseorangan. 

3,5% 

  • Jasa konsultansi konstruksi oleh penyedia Jasa, tidak mempunyai sertifikat badan usaha / sertifikat kompetensi kerja bagi usaha perseorangan. 

6% 

Jangka waktu pembayaran PPh Final atas usaha jasa konstruksi dilakukan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya setelah bulan terutang PPh oleh pengguna jasa dan tanggal 15 bulan berikutnya setelah bulan diterimanya pembayaran oleh pemberi jasa.

Untuk pelaporan pajaknya baik bagi pengguna jasa maupun pemberi jasa dilakukan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah bulan terutangnya PPh atau bulan diterimanya pembayaran atas jasa konstruksi.  

Baca juga Kantor Pajak Sita Tanah dan Bangunan Rp350 Juta Milik WP