Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Boyolali kembali menyita atas aset Wajib Pajak orang pribadi di Boyolali pada 9 Agustus 2022 lantaran belum melunasi utang pajaknya.
Kepala KPP Pratama Boyolami Mohamad Rifki Rachman menyampaikan aset yang disita dari Wajib Pajak orang pribadi tersebut berupa tanah dan bangunan senilai Rp 350 juta. Dia berharap kegiatan ini bisa menjadi contoh dan memberikan efek jera, baik bagi penunggak pajak maupun Wajib Pajak, sehingga mereka dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tim penagihan KPP Pratama Boyolali melakukan penyitaan aset setelah menerbitkan surat paksa kepada Wajib Pajak. Adapun prosedur penyitaan tersebut sesuai dengan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP).
Penyitaan merupakan tindakan juru sita pajak guna menguasai barang penanggung pajak, untuk dijadikan jaminan dalam melunasi utang pajak menurut Pasal 1 angka 14 UU PPSP.
Baca juga WP Tidak Lunasi Hutang, Rekening Disita KPP
Merujuk pada Pasal 1 angka 15 UU PPSP, penyitaan dilaksanakan atas objek sita, yaitu barang penanggung pajak yang bisa dijadikan jaminan utang pajak. Adapun, merujuk Pasal 1 angka 16 UU PPSP, yang dimaksud barang adalah setiap benda atau hak yang bisa dijadikan jaminan utang pajak.
Lebih lanjut, Pasal 14 ayat (1) UU PPSP menjelaskan penyitaan dilaksanakan terhadap barang milik penanggung pajak yang berada di tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat usaha, atau di tempat lain termasuk yang penguasaannya di pihak lain atau yang dijaminkan untuk pelunasan utang tertentu.
Pada dasarnya, penyitaan dilaksanakan dengan mendahulukan barang bergerak. Namun, pada keadaan tertentu, penyitaan bisa dilaksanakan langsung terhadap barang tak bergerak tanpa melakukan penyitaan terhadap barang bergerak.
Baca juga Kantor Pajak Sita Tanah, Mobil, Hingga Rekening WP Secara Serentak
Adapun, keadaan tertentu tersebut, seperti juru sita tidak menemukan barang bergerak yang bisa dijadikan objek sita, atau barang bergerak yang ditemuinya tidak memiliki nilai, atau harganya tidak memenuhi jika dibandingkan dengan utang pajaknya.
Barang bergerak yang bisa disita, misalnya uang tunai, tabungan, deposito berjangka, perhiasan, atau bentuk lain sejenisnya. Sementara itu, penyitaan atas barang tak bergerak misalnya atas tanah dan/atau bangunan, dan kapal dengan isi kotor tertentu.
Perlu diketahui, petugas pajak berhak menyita aset Wajib Pajak jika yang bersangkutan tidak melunasi utang pajaknya setelah diberikan surat paksa, dan lewat 2 × 24 jam Wajib Pajak tidak segera melunasi utang pajaknya.
Jika Wajib Pajak tidak melunasi utang pajak dalam jangka waktu 14 hari sejak pelaksanaan sita, maka aset akan dilelang dan hasil lelangnya masuk ke kas negara sebagai pelunasan utang pajak.









