Setiap tanggal 20 November, dunia memperingati World Children’s Day atau Hari Anak Sedunia. Momen ini mengingatkan orang dewasa untuk melindungi, mendukung, dan menghargai hak-hak anak yang identik dengan kesibukan belajar dan bermain.
Namun, di tengah perkembangan zaman, muncul sebuah fenomena menarik: banyak anak yang kini memiliki penghasilan sendiri. Mulai dari artis cilik, bintang iklan, atlet muda, hingga content creator viral, penghasilan anak-anak ini bahkan bisa melampaui pegawai dewasa pada umumnya.
Hal ini menimbulkan pertanyaan, apakah anak di bawah umur juga dikenakan pajak? Jawabannya, iya, penghasilan anak bisa kena pajak!
Penghasilan Anak di Era Digital
Di era digital, kreativitas anak dapat menghasilkan uang. Ambil contoh, seorang anak berusia 15 tahun bermain film dengan bayaran Rp10 juta per bulan selama enam bulan. Total penghasilannya pun mencapai Rp60 juta, melewati PTKP Rp54 juta sesuai PMK 101/PMK.010/2016.
Artinya, secara objektif, anak tersebut sudah memiliki penghasilan kena pajak.
Namun, muncul persoalan: anak belum dapat memiliki NPWP karena usia minimal Wajib Pajak adalah 18 tahun. Lantas, bagaimana kewajiban pajaknya dijalankan?
Baca Juga: Anak Di Bawah 17 Tahun Bayar Pajak? Cari Tau Penjelasannya
Penghasilan Anak Wajib Digabung dengan Orang Tua
Aspek perpajakan atas penghasilan anak di bawah umur diatur dalam UU No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh) yang terakhir kali diperbarui melalui UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Dalam beleid tersebut, dijelaskan bahwa penghasilan anak yang belum dewasa harus digabung dengan penghasilan orang tuanya dalam tahun pajak yang sama. Keluarga dipandang sebagai satu kesatuan ekonomis. Karena itu, penghasilan seluruh anggota keluarga, termasuk anak di bawah umur, digabung menjadi satu dan pelaporan pajaknya dilakukan oleh kepala keluarga.
Dengan demikian:
- Anak di bawah 18 tahun dan belum menikah tidak dapat melaporkan pajaknya sendiri.
- Semua penghasilan anak otomatis menjadi bagian dari laporan pajak orang tua.
- Pajaknya dihitung dan dibayarkan bersama penghasilan orang tua dalam SPT Tahunan.
Jika orang tua telah berpisah, penggabungan dilakukan mengikuti kondisi nyata: apakah anak tinggal serta menjadi tanggungan ayah atau ibu.
Apa Saja Jenis Penghasilan Anak yang Perlu Dilaporkan?
1. Penghasilan dari pekerjaan
Contohnya:
- sinetron atau film,
- iklan dan endorsement,
- olahraga profesional,
- kegiatan digital seperti YouTube, TikTok, atau streaming.
Meski belum berstatus Wajib Pajak mandiri, penghasilan anak tetap dipotong pajak jika termasuk objek pajak final atau non-final. Laporannya dilakukan dalam SPT orang tua.
2. Penghasilan lain seperti hadiah, penghargaan, atau beasiswa tertentu
Hadiah lomba, beasiswa yang merupakan objek pajak, hingga penghargaan lainnya juga dianggap penghasilan anak dan wajib dicantumkan dalam SPT orang tua, sesuai Pasal 8 ayat (4) UU PPh.
Perlu dipahami bahwa secara administrasi kependudukan seseorang dianggap dewasa pada usia 17 tahun (ditandai dengan KTP). Namun, dalam perpajakan, usia dewasa adalah 18 tahun.
Aturan Perpajakan untuk Anak di Negara Lain
Menariknya, konsep pajak untuk penghasilan anak juga diterapkan di Amerika Serikat (AS) melalui aturan bernama kiddie tax. Ini merupakan pajak atas unearned income (penghasilan pasif seperti bunga, dividen, capital gain, royalti, dan sewa) yang diterima anak di bawah umur.
Tujuan kebijakan ini adalah mencegah orang tua mengalihkan aset penghasil pendapatan kepada anak untuk memperoleh tarif pajak yang lebih rendah.
Secara ringkas:
- Penghasilan pasif di bawah US$1.250 → tidak kena pajak.
- Di atas US$2.500 → dikenakan tarif pajak marjinal orang tua, yang bisa mencapai 37%.
Meskipun mekanismenya berbeda, prinsipnya sama dengan Indonesia, di mana penghasilan anak dianggap satu kesatuan dengan orang tua.
Baca Juga: Ketentuan Tambah Anak ke Data Unit Keluarga di Coretax, Otomatis Bayar Pajak?
Kesimpulan: Anak Belum Dewasa Tetap Bisa Kena Pajak
Peringatan World Children’s Day bukan hanya mengingatkan tentang hak-hak anak, tetapi juga membuka wawasan baru tentang fenomena penghasilan anak di era modern.
Poin penting yang perlu dipahami:
- Anak di bawah 18 tahun dapat memiliki penghasilan di atas PTKP.
- Meski belum boleh punya NPWP, penghasilannya tetap merupakan objek pajak.
- Kewajiban pajak dipenuhi oleh orang tua melalui penggabungan penghasilan dalam SPT Tahunan.
- Penghasilan dari bekerja, hadiah, hingga beasiswa tertentu tetap harus dilaporkan.
Dengan memahami aturan ini, orang tua dapat memastikan kepatuhan pajak keluarga tetap terjaga dan anak terlindungi dari permasalahan administrasi di masa depan.
FAQ Seputar Pajak Penghasilan Anak di Bawah Umur
1. Apakah anak di bawah 18 tahun wajib membayar pajak?
Ya. Jika penghasilan anak melebihi batas PTKP, maka penghasilan tersebut tetap dikenakan pajak. Namun, mengingat anak belum dapat memiliki NPWP, pajaknya dilaporkan melalui orang tua.
2. Bagaimana cara melaporkan pajak penghasilan anak yang belum punya NPWP?
Menurut UU HPP, seluruh penghasilan anak yang belum dewasa digabungkan dengan penghasilan orang tua. Pelaporan dan pembayaran pajaknya dilakukan melalui SPT Tahunan orang tua.
3. Apa saja jenis penghasilan anak yang wajib dilaporkan dalam SPT orang tua?
Semua penghasilan anak perlu dilaporkan, termasuk:
- bayaran sebagai artis cilik atau bintang iklan,
- penghasilan content creator,
- hadiah perlombaan,
- beasiswa tertentu yang merupakan objek pajak,
- penghasilan pasif seperti bunga, dividen, atau royalti.
4. Mengapa anak tidak bisa memiliki NPWP sendiri meski punya penghasilan?
Secara perpajakan, seseorang dianggap dewasa pada usia 18 tahun. Sebelum usia tersebut, anak belum bisa melakukan tindakan hukum, termasuk mendaftar NPWP. Karena itu, kewajiban pajaknya diwakili orang tua.
5. Apakah penghasilan anak tetap kena pajak meskipun masih sekolah atau belum bekerja?
Ya. Penentuan kewajiban pajak tidak melihat status sekolah atau pekerjaan, melainkan jumlah penghasilan. Selama penghasilannya melebihi PTKP atau termasuk objek pajak final, penghasilan anak tetap dikenakan pajak dan dilaporkan oleh orang tua.









