Ketentuan Tambah Anak ke Data Unit Keluarga di Coretax, Otomatis Bayar Pajak?

Wajib Pajak yang berstatus sebagai kepala keluarga kini bisa menambahkan anak yang belum dewasa ke dalam Data Unit Keluarga (DUK). Anak yang dimaksud tidak hanya anak kandung, tetapi juga mencakup anak tiri atau anak angkat yang tercantum dalam Kartu Keluarga (KK) Wajib Pajak. 

Penambahan anggota keluarga dalam DUK dilakukan melalui mekanisme perubahan data Wajib Pajak. Setelah anak ditambahkan, sistem lantas akan menerbitkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) atas nama anak tersebut. 

SKT Bersifat Administratif, Bukan Penetapan Sebagai Wajib Pajak 

Perlu dipahami, penerbitan SKT untuk anak belum berarti anak tersebut menjadi Wajib Pajak. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa SKT diterbitkan hanya untuk kepentingan administrasi, bukan untuk membebankan kewajiban pajak kepada anak. 

“Penerbitan surat keterangan terdaftar tersebut bersifat administratif untuk kepastian data bahwa anak tersebut sudah tercatat di dalam Coretax DJP sebagai bagian dari anggota keluarga, dan bukan untuk membebankan kewajiban pajak,” jelas DJP melalui laman Coretaxpedia, dikutip Kamis (13/11/2025). 

Baca Juga: PER 7/PJ/2025: Ketentuan Baru Data Unit Keluarga dalam Pajak

Kapan Anak Akan Ditetapkan Sebagai Wajib Pajak? 

DJP menjelaskan, kewajiban perpajakan baru muncul apabila anak tersebut memenuhi dua kondisi berikut: 

  • Memenuhi syarat untuk terdaftar sebagai wajib pajak, dan 
  • Telah mengaktifkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). 

Seseorang baru dikategorikan sebagai wajib pajak jika telah memenuhi syarat subjektif dan syarat objektif sebagaimana diatur dalam UU Pajak Penghasilan (UU PPh)

  • Syarat subjektif berkaitan dengan status seseorang sebagai subjek pajak. Bagi orang pribadi subjek pajak dalam negeri (SPDN), kewajiban pajak dimulai saat orang tersebut dilahirkan, berada, atau berniat bertempat tinggal di Indonesia, dan berakhir ketika meninggal dunia atau meninggalkan Indonesia untuk selamanya. 
  • Syarat objektif berlaku bagi subjek pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan, atau diwajibkan untuk melakukan pemotongan/pemungutan pajak sesuai ketentuan UU PPh. 

Baca Juga: Langkah Pelaporan SPT PPh Orang Pribadi di Coretax untuk Suami-Istri Gabung NPWP

Tidak Semua Wajib Pajak Harus Membayar Pajak 

Meskipun seseorang telah memenuhi kedua syarat tersebut, belum tentu ia wajib membayar PPh. Hal ini karena terdapat ketentuan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang menjadi batas minimal pendapatan sebelum dikenai pajak. 

Dengan demikian, hanya wajib pajak dengan penghasilan di atas batas PTKP yang wajib membayar PPh. Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 2 ayat (2) UU PPh

“Subjek pajak orang pribadi dalam negeri menjadi wajib pajak apabila telah menerima atau memperoleh penghasilan yang besarnya melebihi penghasilan tidak kena pajak.” 

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News