Anak Di Bawah 17 Tahun Bayar Pajak? Cari Tau Penjelasannya

Penghasilan atau tambahan kemampuan ekonomis dapat diterima oleh setiap orang tanpa terkecuali. Penghasilan tersebut berupa gaji, tunjangan, bonus, THR, hadiah, penghargaan, hingga hibah. Penghasilan kerap dikaitkan dengan nilai yang material dan digunakan untuk keperluan konsumsi, di luar untuk menambah kekayaan.

Masing-masing orang memiliki caranya tersendiri dalam mengelola penghasilan yang diperolehnya. Beberapa orang menginfestasikan dalam bentuk tabungan, deposito hingga menanamkan modalnya dalam bentuk saham. Sebagai timbal balik atas penghasilan yang diinvestasikan pada umumnya akan memperoleh imbalan berupa bunga, dividen, atau bagian laba dalam hal ini berupa prive. 

Sebagai salah satu negara yang berlandaskan hukum dan menimbang mensejahterakan bangsa. Indonesia memberlakukan kebijakan berupa pengenaan pajak terhadap penghasilan atau setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima dengan nama dan dalam bentuk apapun. Pajak merupakan pungutan yang bersifat wajib dan memaksa berdasarkan Undang-Undang dengan tidak mendapatkan kontraprestasi secara langsung.

Pajak yang dibayarkan pada dasarnya dipergunakan untuk keperluan negara sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Yang menjadi note dalam pengenaan pajak yakni tidak semua orang membayar pajak.

Mengapa demikian? Diatur dalam Undang-Undang No 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh) sebagaimana digubah dalam Undang-Undang No 7 tahun 2022 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) serta diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP) 55 tahun 2022 yang wajib membayar pajak adalah seseorang yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sebagai wajib pajak.

 

Persyaratan Subjektif dan Objektif

Persyaratan subjektif dan objektif dalam hal seseorang berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam 1 tahun atau memutuskan untuk tinggal di Indonesia selama-lamanya dan memperoleh penghasilan. Jika telah memenuhi persyaratan tersebut wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagai sarana administrasi perpajakan.

Perlu diketahui, bahwa terdapat batasan usia dewasa secara perpajakan. Dalam UU Perpajakan, 18 tahun merupakan usia dewasa dan telah diizinkan memiliki NPWP. Lantas, apakah anak di bawah 18 tahun boleh memiliki NPWP?

 

Nomor Pokok Wajib Pajak dan Kewajiban Perpajakan

Nomor ini diberikan kepada wajib pajak dalam pelaksanaan kewajiban perpajakannya. Dengan kata kain nomor ini merupakan tanda pengenal wajib pajak. Identiknya jika wajib pajak memiliki NPWP wajib membayar pajak dan melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).

Pada praktiknya jika wajib pajak tidak memperoleh penghasilan, maka tidak terjadi pemotongan pajak. Tetapi wajib pajak wajib melaporkan SPT Tahunan paling lambat bulan ke 3 setelah tahun pajak berakhir bagi wajib pajak orang pribadi dan paling lambat bulan ke 4 setelah tahun pajak berakhir bagi wajib pajak badan.

 

Mekanisme Pemotongan Pajak

Pajak dipotong atas penghasilan yang diperoleh sehubungan dengan pekerjaan, kegiatan atau usaha yang dilakukan wajib pajak. Besaran pajak yang dipotong sesuai dengan ketentuan perpajakan dengan melihat besaran penghasilan bruto, Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), dan tarif yang berlaku.

Sebelum menghitung besaran pajak terutang terlebih dahulu wajib pajak mengetahui apakah penghasilan yang diterima merupakan objek pajak non final, objek pajak final atau non objek pajak sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 4 ayat (1), ayat (2), ayat (3) UU PPh. Mungkin terdapat pertanyaan, lalu apakah anak di bawah 18 tahun yang memperoleh penghasilan dipotong pajak? Lantaran belum dikategorikan dewasa secara pajak. 

Baca juga DJP Kirim Imbauan Ke Jutaan Wajib Pajak Lewat Email

 

Perpajakan Anak Di Bawah 17 Tahun

Pada dasarnya, hal tersebut telah diatur dalam UU PPh. Dimana atas penghasilan anak yang berusia dibawah 18 tahun digabungkan dengan penghasilan orang tua. Penghasilan yang diterima akan tetap dipotong pajak sepanjang penghasilan tersebut merupakan objek pajak non final dan/atau objek pajak final.

Sama halnya dengan penghasilan artis cilik, jika secara pajak belum wajib melaksanakan kewajiban perpajakan karena belum layak untuk menjalankan kewajiban perpajakan sendiri dan memiliki NPWP. Dengan demikian orang tua dari artis cilik tersebut wajib melaporkan dan melunasi pajak terutang dari sang anak.

Di lain sisi jika anak mendapatkan penghargaan berupa hadiah perlombaan hingga beasiswa maka atas penghasilan tersebut juga wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan orang tua. Ketentuan ini telah diatur dalam pasal 8 ayat (4) UU PPh dimana diterjemahkan atas penghasilan anak yang belum dewasa digabungkan dengan penghasilan orang tuanya. Meskipun, secara hukum kependudukan kategori dewasa adalah 17 tahun yang ditandai dengan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) tetapi secara pajak dewasa berada pada usia 18 tahun.

 

Perhitungan dan Pelaporan Pajak Anak Di Bawah 17 Tahun

  • Kasus 1:

Adi merupakan salah satu siswa berprestasi di Sekolah Dasar Negeri. Tepatnya tahun 2022 pada bulan Bahasa memperoleh juara 1 tingkat nasional menulis artikel anak Bahasa mandarin. Atas juara 1 yang diperoleh mendapatkan piala dan uang tunai sebesar Rp 5 juta. Bagaimana mekanisme perhitungan dan pelaporan pajak Adi? Jika orang tua adi merupakan salah satu karyawan swasta dan memiliki NPWP.

Jawab:

Atas hadiah berupa penghargaan Adi dipotong PPh 21 sebesar 5% 

PPh 21 = 5% x Rp 5 juta

PPh 21 = Rp 250 ribu

Untuk memudahkan pelaksanaan kegiatan pemotongan oleh penyelenggara kegiatan, maka diperkenankan pelaksanaan perpajakan dilakukan oleh orang tua Adi.

Di lain, sisi diasumsikan penghasilan netto orang tua Adi dalam satu tahun sebesar Rp 70 juta dan status perpajakan orang tua Adi K/3 sehingga pajak yang dipotong atas penghasilan orang tua Adi (sebelum digabungkan dengan penghasilan Adi) sebesar:

Penghasilan Kena Pajak = Rp 70 juta – Rp 63 juta

Penghasilan Kena Pajak = Rp 7 juta

Pajak terutang = Rp 7 juta x 5% = Rp 350 ribu

Akibat penghasilan orang tua Adi dan Adi digabung, maka diperlukan adanya perhitungan ulang pajak yang kurang dibayar.

Penghasilan Netto orang tua = Rp 70 juta

Penghasilan Adi = Rp 5 juta

Total Penghasilan Netto = Rp 75 juta

PTKP = Rp 63 juta

PKP = Rp 12 juta

Pajak terutang = Rp 600 ribu

Pajak yang telah dipotong pihak lain:

PPh 21 pegawai orang tua Adi = Rp 350 ribu

PPh 21 atas penghargaan Adi = Rp 250 ribu

Karena pajak yang telah dipotong pihak lain sama besarnya dengan pajak diperhitungkan kembali maka tidak ada pajak yang kurang/lebih dibayar.

Potensi timbulkan pajak kurang bayar akibat penggabungan penghasilan anak dengan orang tua jika penggabungan penghasilan menyebabkan lapiran tarif progesif menjadi lebih tinggi.

Baca juga Jenis Formulir SPT Tahunan Orang Pribadi, Cek Semua Dokumennya Di Sini

Contoh: 

Penghasilan kena pajak orang tua Adi sebesar Rp 60 juta sehingga masih dalam rentang tarif 5% lapisan pertama. Kemudian setelah digabung dengan penghasilan Adi dari penghargaan menyebabkan total penghasilan menjadi Rp 65 juta. Akibatnya timbul pajak kurang bayar karena atas penghasilan lebih dari Rp 65 juta masuk pada lapisan ke-2 yakni 15%.

Perhitungan:

Penghasilan Orang Tua Adi

PKP = Rp 60 juta

Pajak terutang = Rp 3 juta

 

Penghasilan Adi:

Neto = Rp 5 juta

Pajak terutang = Rp 250 ribu

 

Perhitungan Penghasilan Gabungan:

PKP orang tua Adi = Rp 60 juta

Penghasilan Adi = Rp 5 juta

PKP gabungan = Rp 65 juta

 

Pajak terutang:

5% = 3 juta

15% = 750 ribu

Total pajak terutang = Rp 3.750 ribu

Pajak yang telah dipotong pihak lain Rp 3.250 ribu, sehingga timbul kurang bayar Rp 500 ribu

Dengan demikian bagi anak di bawah 18 tahun yang membayar pajak pelaksanaan kewajiban perpajakannya digabungkan dengan kewajiban perpajakan orang tua dengan mekanisme penggabungan penghasilan. Atas pajak yang telah disetorkan wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh orang tua.