Ditjen Pajak berencana untuk mengirimkan imbauan sehubungan dengan semakin dekatnya pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan 2022.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor menjelaskan bahwa wajib pajak akan diingatkan untuk segera menyampaikan SPT Tahunan 2022. Dalam imbauannnya dipaparkan bahwa DJP menyarankan wajib pajak untuk melaporkan SPT Tahunan secara online.
Wajib pajak diminta untuk melakukan pelaporan SPT Tahunan secara online melalui e-Filing atau e-Form. Bagi wajib pajak yang baru terdaftar dan ingin melaporkan SPT Tahunan secara online, wajib untuk memperoleh Electronic Filing Identification Number (EFIN) terlebih dahulu.
Baca juga Lapor SPT di e-Form, Muncul Notifikasi Error? Ini Penjelasan DJP
DJP menyebutkan telah mengirimkan email sebanyak 17,8 Juta wajib pajak Orang Pribadi dans 2,1 Juta wajib pajak Badan. Otoritas pajak pun telah menerima 4,3 Juta SPT Tahunan 2022 hingga 21 Februari 2023. Jumlah pelaporan SPT Tahunan ini berasal dari 4,16 Juta Wajib Pajak Orang Pribadi dan 137.866 Wajib Pajak Badan.
Sesuai dengan ketentuannya, pelaporan SPT Tahunan paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak. Sedangkan, wajib pajak badan dilaporkan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak.
Baca juga Cara Mudah Isi SPT Tahunan OP di DJP Online
Apabila penyampaian SPT Tahunan terlambat, maka wajib pajak akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. denda diberikan sebesar Rp100.000 bagi wajib pajak orang pribadi, sedangkan sebesar Rp1.000.000 bagi wajib pajak badan.
Neilmaldrin menjelaskan bahwa DJP akan terus mendorong wajib pajak untuk segera menunaikan kewajiban perpajakannya. Sebelumnya, DJP telah mengirimkan email blast berisikan imbauan untuk para pemberi kerja agar menyerahkan bukti potong pajak pada karyawannya.









