Pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi semakin dekat. Kini, pelaporan tersebut dapat dilakukan secara online. Hal tersebut dilakukan melalui layanan elektronik yang dimiliki Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan yaitu e-Filing.
e-Filing merupakan cara penyampaian SPT secara online dari mana saja dan kapan saja selama masih terhubung dengan jaringan internet. Melalui layanan ini, wajib pajak mampu lebih menghemat waktu dan biaya, karena tidak perlu datang langsung ke kantor pajak. e-Filing digunakan secara online, sehingga layanan pajak ini bisa diakses kapan saja selama 24 jam.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengajak seluruh masyarakat agar segera melakukan pelaporan SPT Tahunan sebelum batas waktu berakhir. Pelayanan online e-Filing ini diharapkan dapat memudahkan pelaporan masyarakat dan dapat dimanfaatkan dengan baik. Suryo menjelaskan bahwa pelaporan SPT Tahunan secara manual masih ada, namun mulai diminimalisir.
Baca juga Lapor SPT Lewat e-Form, Kode Verifikasi Dianggap Tanda Tangan Digital
Adapun, bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang berstatus pegawai, terdapat dua jenis formulir yang harus dipilih berdasarkan besaran penghasilannya yaitu formulir 1770 dan formulir 1770 S. Wajib pajak dapat mengisi formulir tersebut melalui laman DJP Online.
Keduanya memiliki perbedaan yaitu formulir 1770 diperuntukkan bagi WP yang berpenghasilan di bawah Rp60 Juta, sedangkan untuk yang berpenghasilan di atas Rp60 Juta per tahun dapat menggunakan formulir 1770 S.
Selain itu, wajib pajak juga wajib memiliki EFIN yang diterbitkan oleh DJP. Permohonan EFIN tersebut dapat dilakukan di KPP terdekat, sebelum wajib pajak mendaftarkan diri dalam layanan DJP Online.
Baca juga Awal Februari, DJP Catat 2,3 Juta SPT Tahunan Terlapor
Berikut cara yang dapat Anda lakukan untuk melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi secara online di DJP Online:
- Kunjungi lama resmi DJP online di pajak.go.id melalui handphone atau laptop
- Login dengan memasukkan nomor NIK/NPWP dan password serta kode keamanan
- Apabila sudah login, klik lapor dan pilih e-Filing serta buat SPT
- Akan muncul opsi pengisian formulir SPT yang diberikan dengan format 1770 dan 1770 SS. Pilihlah sesuai dengan penghasilan Anda per tahun
- Isi formulir sesuai dengan tahun pajak dan status SPT
- Klik langkah selanjutnya
- Anda akan diarahkan untuk mengisi data yang terdiri dari 18 tahap. Isi data penghasilan final, harta yang dimiliki hingga akhir tahun pajak, dan daftar utang yang dimiliki pada tahun pajak
- Apabila tidak memiliki utang pajak dan lainnya, maka akan muncul status SPT Anda
- Lakukan isi SPT sesuai dengan status yang muncul
- Jika telah selesai, klik tombol setuju
- Kode verifikasi akan dikirimkan ke email atau nomor telepon terdaftar
- Masukkan kode verifikasi yang dikirimkan dan klik kirim SPT
- Wajib pajak akan mendapatkan tanda terima elektronik SPT Tahunan yang dikirimkan ke email.









