Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat sudah menerima lebih dari 2,3 juta SPT Tahunan 2022 hingga 6 Februari 2023.
Direktur Penyuluh, Pelayanan, dan Human DJP Neilmaldrin Noor mengatakan, bahwa angka pelaporan SPT Tahunan tersebut lebih tinggi dibanding dengan periode yang sama tahun lalu. Neilmaldrin berpendapat, data tersebut juga menunjukkan kesadaran Wajib Pajak untuk melaporkan SPT Tahunan semakin mengalami peningkatan.
Artinya, kondisi ini lebih baik. Ada peningkatan awareness dari masyarakat Wajib Pajak untuk melaporkan SPT Tahunan lebih awal. Neilmaldrin menyampaikan bahwa jumlah SPT yang sudah diterima meliputi 2,22 juta Wajib Pajak Orang Pribadi dan 84,5 ribu Wajib Pajak Badan. Dibanding dengan periode yang sama tahun lalu, angka tersebut masing-masing tumbuh sebesar 36% dan 29%.
Baca juga Cek Rincian Harta Yang Masuk ke Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Di Sini
Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) telah mengatur penyampaian SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi paling lambat dilaporkan 3 bulan setelah Tahun Pajak berakhir atau pada 31 Maret 2023, sementara Wajib Pajak Badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya Tahun Pajak atau pada 30 April 2023.
Lebih lanjut, Wajib Pajak bisa melakukan pelaporan SPT Tahunan secara manual atau online. Kepada Wajib Pajak yang baru terdaftar dan ingin melaporkan SPT Tahunan secara online, diharuskan mempunyai Elektronic Filing Identification Number (EFIN) terlebih dahulu.
Baca juga Tidak Setor Pajak dan Lapor SPT Dengan Benar, WP Ini Diserahkan Kejari
Adapun, penyampaian SPT Tahunan yang terlambat akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda. Denda keterlambatan melaporkan SPT Tahunan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi adalah senilai Rp 100.000, sedangkan Wajib Pajak Badan senilai Rp 1.000.000.
Menurut Neilmaldrin, DJP terus berupaya meningkatkan Wajib Pajak agak segera melaksanakan kewajibannya melaporkan SPT Tahunan lebih awal. Imbauan tersebut akan disampaikan DJP melalui berbagai saluran, mulai dari media sosial hingga email blast.









