Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatra Barat dan Jambi menyerahkan tersangka beserta barang bukti tindak pidana perpajakan ke Kejaksaan Negeri Padang pada Kamis, 19 Januari 2023.
Tahap penyerahan tersangka SUP dan barang bukti dilaksanakan setelah berkas perkara penyidikan dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Sumatra Barat. Hal ini sebagaimana tercantum dalam Surat Kejaksaan Tinggi Sumatra Barat No. B-2828/L.3/Ft.2/12/2022. Dalam hal ini SUP adalah Direktur PT SAE.
Dalam keterangan resminya, Kanwil DJP Sumatra Barat dan Jambi menyampaikan bahwa PT SAE merupakan perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan BBM solar industri dan terdaftar sebagai Wajib Pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Padang Solar.
Baca juga DJP Online: Cara Lapor SPT Tahunan di DJP Online
Dalam proses penyidikan, penyidik sudah menemukan sebanyak 2 (dua) alat bukti sebagaimana dipersyaratkan dalam KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 tertanggal 28 Oktober 2014.
Adapun, penyidikan dilaksanakan atas dugaan adanya tindak pidana perpajakan oleh tersangka SUP. Ia diduga telah melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf d dan huruf i Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) s.t.d.t.d Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Tersangka secara sengaja melaporkan SPT Tahunan badan tahun pajak 2017, 2018, dan 2019 serta SPT Masa PPN yang isinya tidak benar atau tidak lengkap. Selain itu, tersangka tidak menyetorkan pajak yang sudah dipotong/dipungut sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.
Alhasil, perbuatan tersangka menyebabkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya senilai Rp 745,78 juta. Atas perbuatannya tersebut, tersangka diancam dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 6 tahun. Di samping itu, tersangka juga dikenakan denda paling sedikit 2 kali dan paling banyak 6 kali jumlah pajak dalam Faktur Pajak.
Baca juga Kalender Pajak: Tanggal Batas Lapor SPT Masa PPh dan PPN Bulanan 2023
Oleh karena itu, Kepala Kanwil DJP Sumatra Barat dan Jambi Retno Sri Sulistyani dan jajaran berharap agar tidak ada lagi pihak-pihak yang melakukan tindak pidana di bidang perpajakan. Setiap tindak pidana perpajakan akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Kanwil DJP Sumatra Barat dan Jambi juga senantiasa terus bekerja sama dan berkoordinasi dengan pihak terkait, yakni Kepolisian Daerah Sumatra Barat dan Kejaksaan Tinggi Sumatra Barat. Kerja sama ini dilakukan dalam rangka penegakan hukum di bidang perpajakan sebagai langkah dan upaya pengamanan pendapatan negara.









