DJP Online: Cara Lapor SPT Tahunan di DJP Online

Bagaimana Cara Lapor SPT Tahunan di DJP Online?

Secara umum, cara lapor SPT Tahunan Orang Pribadi ataupun Badan lewat e-Filing Online adalah sebagai berikut:

  1. Siapkan data dan dokumen pendukung lainnya
  2. Buka https://pajak.go.id, pilih “Login”, lalu masukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan. Jika sudah, klik Login
  3. Pilih Menu Lapor, lalu Pilih Layanan: e-Filing
  4. Pilih Buat SPT
  5. Ikuti panduan yang diberikan, termasuk yang berbentuk pertanyaan. Isi SPT mengikuti panduan yang ada
  6. Jika SPT sudah dibuat, sistem akan menampilkan ringkasan SPT. Untuk mengirim SPT tersebut, ambil terlebih dahulu kode verifikasi. Kode verifikasi akan dikirim melalui email Wajib Pajak
  7. Masukkan kode verifikasi dan klik Kirim SPT
  8. Jika belum ingin mengirim SPT, Anda dapat klik Selesai dan SPT akan tersimpan untuk dapat dilihat dan diedit kembali di menu Submit SPT.

 

Bagaimana Cara Lapor SPT Tahunan 1770SS di DJP Online?

SPT Tahunan 1770SS diperuntukkan bagi Wajib Pajak yang berstatus karyawan/pegawai dengan jumlah penghasilan brutonya tidak lebih dari Rp 60 juta, atau bekerja pada satu perusahaan dalam kurun waktu setahun. Berikut ini cara lapor SPT Tahunan 1770SS di DJP Online:

  1. Siapkan data dan dokumen pendukung lainnya
  2. Buka laman DJP Online di https://pajak.go.id
  3. Lalu login dengan masukkan NPWP, kata sandi, dan kode captcha
  4. Klik Login
  5. Pilih menu Lapor, lalu pilih layanan e-Filing
  6. Pilih Buat SPT
  7. Ikuti panduan pengisian e-Filing
  8. Isi tahun pajak, status SPT, dan status pembetulan
  9. Isi BAGIAN A. PAJAK PENGHASILAN. Misalnya, jika pegawai negeri: masukkan data sesuai dengan formulir 1721-A2 yang diberikan oleh bendahara. Jika pegawai swasta masukkan data sesuai formulir 1721-A1 yang diberikan oleh HRD
  10. Isi BAGIAN B. PAJAK PENGHASILAN. Masukan penghasilan yang dikenakan PPh Final dan bukan Objek Pajak. Misalnya, dapat hadiah undian Rp 1.000.000, sudah dipotong PPh Final 25% (Rp 250.000) dan menerima warisan (dikecualikan dari objek) Rp 2.000.000
  11. Isi BAGIAN C. DAFTAR HARTA DAN KEWAJIBAN. Masukan daftar harta dan utang yang Anda miliki. Misalnya, harta yang dimiliki Motor Yahonda Vamio Rp 20.000.000, kalung emas Rp 5.000.000, dan perabot rumah senilai Rp 10.000.000. Kewajiban/utang yang dimiliki berupa sisa kredit motor sebesar Rp 15.000.000
  12. Isi BAGIAN D. PERNYATAAN dengan klik kotak “Setuju” sampai muncul lambang centang
  13. Ringkasan SPT Anda dan pengambilan kode verifikasi. Klik Kirim SPT jika sudah mengisi kode verifikasi
  14. SPT Anda telah diisi dan dikirim. Silakan buka email Anda, maka Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT Anda sudah dikirim.

 

Bagaimana Cara Lapor SPT Tahunan 1770S di DJP Online?

SPT Tahunan 1770S diperuntukkan untuk Wajib Pajak yang berstatus karyawan/pegawai dengan jumlah penghasilan brutonya lebih dari atau sama dengan Rp 60 juta dan/atau bekerja di lebih dari satu perusahaan dalam kurun waktu satu tahun. Berikut ini cara lapor SPT Tahunan 1770S di DJP Online:

  1. Siapkan data dan dokumen pendukung lainnya
  2. Buka laman DJP Online di https://pajak.go.id
  3. Login dengan masukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan, lalu klik Login
  4. Pilih menu Lapor, lalu pilih layanan e-Filing
  5. Pilih Buat SPT
  6. Ikuti panduan pengisian e-Filing, termasuk yang berbentuk pertanyaan. Jika Anda sudah mempunyai pengetahuan yang cukup dalam mengisi Formulir 1770S dalam bentuk Formulir, silahkan pilih pengisian form “Dengan Bentuk Formulir”
  7. Sedangkan, jika Anda ingin dipandu dan dipermudah bentuk tampilan pengisiannya, silakan pilih pengisian form “Dengan panduan”
  8. Isi data formulir yang akan diisi, meliputi Tahun Pajak, Status SPT, dan Pembetulan Ke- (jika mengajukan pembetulan SPT). Lalu, klik Langkah Berikutnya
  9. Jika Anda memiliki Bukti Pemotongan Pajak, tambahkan dalam langkah kedua, atau klik Tambah (+) di pojok kanan atas. Isi data Bukti Potong Baru yang terdiri atas Jenis Pajak, NPWP Pemotong/Pemungut Pajak, Nama Pemotong/Pemungut Pajak, Nomor Bukti Pemotongan/Pemungutan, Tanggal Bukti Pemotongan/Pemungutan, dan Jumlah PPh yang Dipotong/Dipungut. Misalnya, jika Anda merupakan ASN, Pemotongan Gaji PNS oleh Bendahara dituangkan dalam formulir 1721-A2
  10. Jika sudah, lalu klik Simpan. Setelah disimpan, akan tampil pada ringkasan pemotongan pajak di langkah selanjutnya
  11. Masukkan Penghasilan Neto Dalam Negeri Sehubungan dengan Pekerjaan
  12. Masukkan Penghasilan Dalam Negeri Lainnya, jika ada
  13. Masukkan Penghasilan Luar Negeri, jika ada
  14. Masukkan Penghasilan yang tidak termasuk objek pajak, jika ada. Misalnya, warisan sebesar Rp 20.000.000
  15. Masukkan Penghasilan yang telah dipotong PPh Final, jika ada. Misalnya, Hadiah Undian senilai Rp 20.000.000, telah dipotong PPh Final 25% (Rp 5.000.000)
  16. Tambahkan Harta Apabila tahun sebelumnya Anda sudah melaporkan daftar harta dalam e-Filing, Anda dapat menampilkan kembali dengan klik Harta Pada SPT Tahun Lalu
  17. Tambahkan Utang yang Anda miliki. Apabila tahun sebelumnya Anda sudah melaporkan daftar utang dalam e-filing, Anda dapat menampilkannya kembali dengan memilih Utang Pada SPT Tahun Lalu
  18. Tambahkan tanggungan keluarga yang Anda miliki. Apabila tahun sebelumnya Anda sudah melaporkan daftar tanggungan dalam e-filing, Anda dapat menampilkannya kembali dengan memilih Tanggungan Pada SPT Tahun Lalu
  19. Kemudian, isilah Zakat/Sumbangan Keagamaan Wajib yang Anda bayarkan ke Lembaga Pengelola yang disahkan oleh Pemerintah
  20. Isilah Status Kewajiban Perpajakan Suami Istri yang sesuai. Dalam proses pengisian mohon diperhatikan jika Anda melakukan kewajiban perpajakan secara terpisah dengan suami/istri, hidup berpisah, atau melakukan perjanjian pemisahan harta (MT/HB/PH). Misal, Wajib pajak adalah kepala keluarga dan istri tidak bekerja
  21. Selanjutnya, isilah dengan pengembalian/pengurangan PPh Pasal 24 dari penghasilan Luar Negeri, jika ada
  22. Langkah selanjutnya, isilah dengan Pembayaran PPh Pasal 25 dan Pokok SPT PPh Pasal 25, jika ada
  23. Terakhir, cek Penghitungan Pajak Penghasilan (PPh). Cek juga apakah ada status “Lebih Bayar” atau “Kurang Bayar” atau “Nihil”
  24. Jika sudah “Nihil”, lakukan Penghitungan PPh Pasal 25, jika ada, klik Langkah Berikutnya
  25. Lakukan konfirmasi dengan klik “Setuju/Agree” pada kotak yang tersedia dan pilih Langkah Berikutnya
  26. Ringkasan SPT Anda dan pengambilan kode verifikasi. Klik Kirim SPT jika sudah mengisi kode verifikasi
  27. SPT Anda telah diisi dan dikirim. Silakan buka email Anda, maka Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT Anda sudah dikirim.

 

Bagaimana Cara Lapor SPT Tahunan di DJP Online Bagi Wajib Pajak yang Menjalankan Usaha atau Pekerjaan Bebas?

SPT Tahunan 1770 diperuntukkan bagi pegawai dengan penghasilan lain atau penghasilan tambahan baik kurang Rp 60 juta atau lebih Rp 60 juta per tahun. Dalam hal ini Wajib Pajak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas. Berikut ini cara lapor SPT Tahunan di DJP Online jika Anda menjalankan usaha atau pekerjaan bebas:

  1. Siapkan data dan dokumen pendukung lainnya
  2. Buka laman DJP Online di https://pajak.go.id
  3. Login dengan masukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan, lalu klik Login
  4. Pilih menu Lapor, lalu pilih layanan e-Filing
  5. Pilih Buat SPT dan ikuti panduan yang ada
  6. Muncul pertanyaan “Apakah Anda Menjalankan Usaha atau Pekerjaan Bebas”, maka klik tanda ”Ya”
  7. Setelah itu, klik Upload SPT
  8. Pilih file .CSV di komputer Anda yang akan di-upload
  9. Jika file yang akan di-upload telah dipilih semua, klik Start Upload
  10. Setelah upload, SPT Anda akan ditampilkan ringkasannya
  11. Pastikan dalam baris Catatan tertulis “Lengkap: Siap Kirim”
  12. Ambil kode verifikasi, lalu isikan, dan klik Kirim SPT
  13. Setelah berhasil kirim SPT, Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) dikirim ke email Anda.

 

 

Baca juga Glosarium Pajak: Bukti Potong dan Bukti Potong Unifikasi