Cek Rincian Harta Yang Masuk ke Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Di Sini

Seluruh Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) punya kewajiban untuk melaporkan harta yang diperoleh setiap tahunnya. Semua harta yang dimiliki maupun diperoleh sepanjang tahun 2022 lalu harus dilaporkan melalui SPT Tahunan Orang Pribadi 2023.

Untuk periode pelaporan SPT Tahunan, Wajib Pajak Orang Pribadi memiliki batas waktu paling lambat yakni pada 31 Maret 2023, sedangkan Wajib Pajak Badan pada 30 April 2023. Seluruh harta yang dilaporkan ini pun tidak ada minimal nilainya. Mulai dari uang tunai, handphone, sepeda, motor, rumah, saham, bahkan utang wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan.

Tak terkecuali berbagai macam produk investasi yang sudah menjadi aset Wajib Pajak. Namun, Wajib Pajak tak perlu khawatir karena harta yang dilaporkan tidak akan dikenakan kembali pajaknya. Lantas, harta apa saja yang perlu dimasukkan ke pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi?

 

Harta Yang Perlu Dilaporkan dalam SPT Tahunan Orang Pribadi

Dilansir dari laman Direktorat Jenderal Pajak, berikut jenis harta beserta kode harta yang wajib dimasukkan ke pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi:

 

Kas dan Setara Kas

Kas dan setara kas adalah alat pembayaran yang siap dan bebas dipergunakan untuk membiayai kegiatan ataupun kebutuhan Wajib Pajak. Berikut ini yang termasuk kas dan setara kas beserta kode harta pajak yang perlu dilaporkan dalam SPT Tahunan Orang Pribadi:

  • 011: Uang tunai
  • 012: Tabungan
  • 013: Giro
  • 014: Deposito
  • 015: Setara kas lain.

 

Harta Berbentuk Piutang

Piutang ternyata menjadi salah satu komponen yang perlu dimasukkan ke pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi. Piutang sendiri merupakan hak milik Wajib Pajak atas sejumlah uang dari transaksi penjualan. Berikut ini adalah jenis-jenis piutang yang perlu dilaporkan beserta kodenya:

  • 021: Piutang
  • 022: Piutang afiliasi atau piutang kepada instansi yang mempunyai hubungan istimewa
  • 029: Piutang lain.

Baca juga Tidak Setor Pajak dan Lapor SPT Dengan Benar, WP Ini Diserahkan Kejari

Investasi

Investasi pun perlu dilaporkan dalam SPT Tahunan Orang Pribadi karena seorang investor yang melakukan investasi bisa menerima penghasilan dalam bentuk dividen atas kepemilikan investasinya. Berikut ini adalah jenis-jenis investasi yang perlu dilaporkan dalam SPT:

  • 031: Saham yang dibeli untuk dijual kembali
  • 032: Saham
  • 033: Obligasi perusahaan
  • 034: Obligasi Pemerintah Indonesia atau Surat Berharga Negara
  • 035: Surat utang lain
  • 036: Reksadana
  • 037: Instrumen derivatif, seperti waran, rights, kontrak berjangka, opsi, dan lain sebagainya
  • 038: Penyertaan modal perusahaan lain, seperti penyertaan pada CV, Firma, dan lain sebagainya
  • 039: Investasi lain.

 

Alat Transportasi

Alat transportasi tentu menjadi salah satu hal penting yang diperlukan, karena bisa mempermudah mobilisasi manusia dalam melakukan aktivitas. Alat transportasi perlu dimasukkan ke pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi karena merupakan sebuah harta juga.

  • 041: Sepeda
  • 042: Sepeda motor
  • 043: Mobil
  • 049: Transportasi lain.

 

Harta Bergerak

Harta bergerak bisa didefinisikan sebagai harta yang memiliki sifat mudah bergerak serta mudah dipindahkan. Contohnya adalah emas dan logam mulia. Berikut jenis-jenis harta bergerak beserta kodenya yang perlu dilaporkan dalam SPT Tahunan Orang Pribadi:

  • 051: Logam mulia, seperti emas batang, emas perhiasan, perak batang, dan perak perhiasan,
  • 042: Batu mulia, seperti intan, permata, berlian, dan lain sebagainya
  • 053: Barang seni dan antik
  • 054: Kapal pesiar, pesawat terbang, jet ski, helikopter, dan peralatan olahraga khusus
  • 055: Peralatan elektronik dan mebel
  • 059: Harta bergerak lain.

 

Harta Tidak Bergerak

Berbeda dengan harta bergerak, harta tidak bergerak adalah harta yang biasanya berupa tanah atau bangunan tempat tinggal. Bangunan perusahaan pun termasuk ke dalam harta tidak bergerak. Berikut jenis-jenis harta tidak bergerak beserta kodenya yang perlu dilaporkan dalam SPT Tahunan Orang Pribadi:

  • 061: Tanah dan/atau bangunan tempat tinggal
  • 062: Tanah dan/atau bangunan usaha, seperti ruko, gudang, dan pabrik
  • 063: Tanah lahan usaha, seperti lahan pertanian, lahan perikanan, dan lahan perkebunan
  • 069: Harta tidak bergerak lain.

Baca juga 203 Ribu WP Sudah Lapor SPT 2022, DJP Imbau WP Lapor SPT 2022 Agar Bebas Denda

Sebagai informasi kembali, melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi bisa dilakukan dengan berbagai cara. Pertama, dilaporkan dengan datang secara langsung ke Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) yang ada di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Wajib Pajak terdaftar atau di kantor pelayanan selain Wajib Pajak Terdaftar.

Kedua, dilaporkan melalui jasa ekspedisi atau pos. Ketiga, dilaporkan melalui DJP Online. Keempat, dilaporkan melalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP).

Di masa saat ini, Wajib Pajak pun diimbau untuk melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi secara online agar lebih efisien dan mudah. Untuk pelaporan online, Wajib Pajak harus menyiapkan NPWP, Electronic Filing Identification Number (EFIN), dan akun DJP Online.