Wajib Pajak kembali diingatkan bahwa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dengan aplikasi e-Form tidak lagi membutuhkan tanda tangan manual pada file pdf SPT.
DJP menekankan pengisian kode verifikasi atau token yang dikirimkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah dianggap sebagai tanda tangan digital sebagai alat pengesahan dokumen SPT Tahunan. Hal ini sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-02/PJ/2019.
Dilansir dari cuitan DJP melalui akun @kring_pajak, saat sudah berhasil submit e-Form tersebut, mengingat sebelum submit pasti akan diminta memasukkan kode verifikasi yang dikirim ke email atau SMS, berarti SPT tersebut telah ditandatangani secara digital.
Baca juga Otoritas Pajak Sediakan Fitur Pelaporan Penyusutan dan Amortisasi di DJP Online
Perlu dipahami, e-Form adalah salah satu kanal pelaporan SPT menggunakan dokumen elektronik. Melalui e-Form, penandatanganan dokumen menggunakan tanda tangan digital berupa kode verifikasi yang dikirimkan oleh DJP kepada Wajib Pajak.
Merujuk pada Pasal 12 ayat (3) dan (4) PER-02/PJ/2019, kode verifikasi yang dikirimkan oleh DJP dapat digunakan atau berfungsi sebagai tanda tangan digital dalam hal SPT disampaikan dalam bentuk dokumen elektronik.
Jika sudah melakukan pelaporan sesuai ketentuan, tidak perlu melakukan pembetulan. Apabila sudah memperoleh Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) maka pelaporan telah berhasil disampaikan.
Sebagai informasi kembali, saat ini e-Form menjadi satu-satunya kanal pelaporan SPT Tahunan PPh Badan. Saluran lainnya, seperti e-SPT, sudah ditutup secara resmi dan permanen oleh otoritas sejak bulan Mei 2022 lalu.
Baca juga RPMK Natura Tengah Disusun, DJP Jamin Laptop Hingga Bingkisan Hari Raya dari Kantor Dibebaskan Pajak
Adapun, e-Form PDF sendiri dirilis pada bulan Maret 2021. Format yang baru dari e-Form ini memberikan banyak keuntungan kepada Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.
Pertama, pengisiannya tidak memerlukan koneksi internet, sebab Wajib Pajak hanya perlu mempunyai koneksi internet pada saat melakukan pengiriman atau submit SPT. Kedua, dokumen yang diunduh Wajib Pajak berupa pdf. Ketiga, formulir SPT dapat dibuka dengan memakai Adobe PDF Reader.
Keempat, token atau kode verifikasi dapat dikirimkan kepada Wajib Pajak melalui email dan SMS OTP. Kelima, terdapat fitur impor data melalui comma separated value (CSV) untuk data-data tabular seperti bukti potong atau lainnya. Keenam, ada validasi NPTN dan PBK saat submit. Ketujuh, dapat diakses dan dibuka di Mac.









