Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sedang menyusun Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) mengenai natura dan/atau kenikmatan yang dikecualikan dari objek PPh.
Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menjamin fasilitas-fasilitas yang dibutuhkan untuk pelaksanaan pekerjaan, seperti komputer, laptop, handphone, hingga penunjangnya (pulsa dan internet) dari pemberi kerja akan dikecualikan dari objek pajak.
Suryo mengatakan bahwa bagi pemberi kerja fasilitas tersebut adalah biaya karena handphone dan laptop diupayakan untuk mendapatkan penghasilan. Namun, bagi pegawai yang menerima fasilitas tersebut bukan penghasilan, karena memang harus untuk kegiatan pegawai yang bersangkutan.
Kemudian, bingkisan yang diberikan pemberi kerja kepada pegawai pada hari raya pada batas tertentu juga akan dikecualikan dari objek pajak. Tujuannya adalah untuk mendorong kesejahteraan.
Selain itu, fasilitas tempat tinggal yang ditujukan untuk menampung pegawai secara bersama-sama (komunal), seperti asrama atau mes juga akan dikecualikan dari objek pajak melalui RPMK. Terakhir, fasilitas kendaraan yang diterima pegawai selain yang diterima oleh pegawai yang memegang jabatan manajerial juga akan dikecualikan dari objek pajak melalui RPMK yang sedang disusun DJP.
Baca juga Tingkatkan Partisipasi Publik, DJP Lakukan Sosialisasi
Perlu diketahui, perlakuan pajak atas natura dan/atau kenikmatan resmi direvisi melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Sebelumnya, natura merupakan biaya yang tidak bisa dikurangkan bagi pemberi kerja dan bukan objek PPh bagi pegawai. Melalui UU HPP, natura ditetapkan sebagai objek pajak bagi pegawai dan bisa dibiayakan oleh pemberi kerja.
Meski begitu, UU HPP mengatur beberapa natura yang tetap dikecualikan dari objek pajak, antara lain makanan dan minuman bagi seluruh pegawai, natura yang diberikan karena keharusan pekerjaan, naturan pada daerah tertentu, naturan yang bersumber dari APBN/APBD/APBDes, serta natura dengan jenis dan batasan tertentu.
Sebagai informasi tambahan, berikut rencana pengaturan RPMK yang memuat daftar natura dan/atau kenikmatan yang dikecualikan dari objek PPh:
|
Pengecualian makan/minum |
|
|
Natura dan/atau kenikmatan daerah tertentu |
|
|
Harus disediakan sehubungan dengan keamanan, kesehatan, dan/atau keselamatan |
|
|
Jenis dan/atau batasan tertentu |
|









