Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur menggelar sosialisasi lanjutan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) klaster perpajakan di Surabaya pada hari Kamis 25 Agustus 2022.
Kegiatan ini merupakan sosialisasi pembuka dari serangkaian sosialisasi lanjutan UU Cipta Kerja dan aturan turunannya yang dilaksanakan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Sosialisasi ini untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91/PUU-XVIII/2020 atas uji formil UU Cipta Kerja.
Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo yang diwakili Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Iwan Djuniardi menyampaikan sosialisasi ini didasarkan pada arahan Presiden RI Joko Widodo.
Presiden secara tegas memberi perintah kepada Kementerian atau Lembaga yang terkait untuk melalukan sosialisasi lanjutan UU Cipta Kerja secara masif antara Agustus sampai dengan September 2022 dalam rangka pemenuhan meaningful participation. Iwan Djuniardi juga mengatakan sosialisasi ini harus mampu memberi argumentasi yang solid dan menjelaskan peraturan perpajakan yang diatur dalam UU Cipta Kerja.
Baca juga Aturan Faktur Pajak Terbit Pada PER-11/PJ/2022, Cek Perubahannya!
Sebelumnya Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Neilmadrin Noor menyampaikan sosialisasi ini nantinya akan dilaksanakan minimal 4 (empat) kali selama periode Agustus sampai dengan September 2022. Sosialisasi ini tentu harus memenuhi 3 (tiga) unsur meaningful participation, yakni unsur pemenuhan hak untuk didengarkan, hak untuk dipertimbangkan, dan hak untuk mendapatkan penjelasan.
Meaningful participation merupakan istilah yang mencuat dari putusan uji formil UU Cipta Kerja. Dalam putusan itu, salah satu hal yang menjadi masalah dalam pembentukan UU Cipta Kerja adalah minimnya partisipasi bermakna dari publik dalam proses pembuatan legislasi.
Kemudian, untuk menindaklanjuti uji formil UU Cipta Kerja oleh MK, Wakil Menteri Keuangan yang diwakili oleh Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Penerimaan Negara Oza Olavia memaparkan Kementerian atau Lembaga akan terus melaksanakan sosialisasi UU Cipta Kerja beserta aturan turunan. Upaya tersebut sebagai kesinambungan pelaksanaan sosialisasi UU Cipta Kerja sebelumnya dan untuk penguatan meaningful participation.
Baca juga Integrasi NIK dan NPWP Berlangsung, DJP dan Dukcapil Jamin Lindungi Data
Selain itu, pemerintah juga telah melaksanakan langkah-langkah lainnya. Di antaranya seperti koordinasi antara Kementerian dan Lembaga terkait untuk perbaikan UU Cipta Kerja. Pemerintah dan DPR RI juga telah mengubah UU Nomor 12 Tahun 2011 mengenai Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Sementara Gubernur Jawa Timur yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Jawa Timur Adhy Karyono sangat mendukung upaya Kementerian Keuangan dan DJP dalam melaksanakan sosialisasi UU Cipta Kerja klaster perpajakan. Adhy meyakini kegiatan itu akan mendukung tujuan UU Cipta Kerja, yakni program sinkronisasi dalam menjamin percepatan pemberian kemudahan dan perlindungan usaha, serta peningkatan ekosistem investasi proyek strategis nasional. Termasuk juga perlindungan kesejahteraan pekerja.
Pemerintah Provinsi Jawa Timur juga sangat mendukung dan siap untuk menerapkan UU Cipta Kerja, khususnya klaster perpajakan dan aturan turunannya dengan sebaik-baiknnya.
Selama kegiatan ini juga dilakukan paparan dari Direktorat Teknis DJP Hestu Yoga Saksama sebagai Direktur Peraturan Perpajakan I dan Estu Budiarto sebagai Direktur Peraturan Perpajakan II. Mereka berbicara terkait klaster perpajakan UU Cipta Kerja serta dampak yang timbul atas terbitnya putusan MK. Tidak lupa, ada pula penyampaian testimoni, pertanyaan, dan pandangan peserta sosialisasi yang secara praktik melaksanakan UU Cipta Kerja dan turunannya. Adapun, peserta berasal dari kelompok konsultan, masyarakat asosiasi, dan Wajib Pajak lainnya.
Harapan dari kegiatan ini adalah dapat tersampaikannya segala informasi atas pasal-pasal perpajakan yang diatur di UU Cipta Kerja. Terlebih lagi saat ini sudah diundangkan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang secara substantif tidak mengubah ketentuan dalam UU Cipta Kerja, tetapi justru melengkapi dengan pasal-pasal yang ada.
Pemerintah juga berharap agar tercapainya transparansi partisipasi secara bermakna dari pemangku kepentingan perpajakan dalam proses pembentukan UU Cipta Kerja.









