Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan peraturan baru mengenai konsultan pajak yang dituangkan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 175/PMK.01/2022. Beleid yang mulai berlaku pada 2 Desember 2022 ini menjadi perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014 tentang Konsultan Pajak.
Adapun, salah satu pertimbangan dalam PMK 175/2022 tersebut, yakni untuk mewujudkan profesionalisme dan independensi pembinaan dan pengawasan profesi keuangan di lingkungan Kementerian Keuangan, perlu dilaksanakan penyesuaian terhadap Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014.
Salah satu perubahan ketentuan yang dimuat dalam PMK terbaru adalah mengenai izin praktik dan surat keterangan terdaftar. Izin praktik yang dimaksud adalah izin praktik konsultan pajak ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan atau pejabat yang telah ditunjuk.
Baca juga DJP Sebut Tak Ingin Terlalu Cepat Tetapkan e-Commerce Sebagai Pemungut, Ini Dia Alasannya!
Dalam ketentuan sebelumnya, izin praktik adalah izin praktik konsultan pajak yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak atau pejabat yang telah ditunjuk. Sementara itu, surat keterangan terdaftar adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan bagi asosiasi konsultan pajak yang sudah terdaftar di Sekretariat Jenderal (Setjen) Kementerian Keuangan.
Dalam ketentuan sebelumnya, surat keterangan terdaftar adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak bagi asosiasi konsultan pajak yang sudah terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Seiring dengan perubahan tersebut, salah satu persyaratan orang perseorangan yang akan menjadi konsultan pajak juga mengalami perubahan. Lewat PMK baru ini, orang perseorangan yang ingin menjadi konsultan pajak harus menjadi anggota pada satu asosiasi konsultan pajak yang terdaftar di Sekretariat Jenderal (Setjen) Kementerian Keuangan.
Baca juga Punya Masalah Pajak? Konsulin Aja di Konsul Pajak!
Perubahan tersebut juga berdampak pada Pasal 3, 5, 6, dan 7 terkait dengan izin praktik. Salah satu perubahannya tercantum pada Pasal 3 ayat (2), yaitu untuk memperoleh izin praktik, konsultan pajak harus menyampaikan permohonan secara tertulis kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan.
Terbitnya PMK 175/2022 juga menambahkan pasal baru, yaitu Pasal 7A PMK 111/2014. Berdasarkan pasal 7A ayat (1) disebutkan bahwa proses permohonan izin praktik, peningkatan izin praktik, dan perpanjangan kartu izin praktik serta penerbitan izin praktik konsultan pajak dan kartu izin praktik dilaksanakan secara elektronik.
Apabila proses permohonan izin praktik, peningkatan izin praktik, dan perpanjangan kartu izin praktik serta penerbitan izin praktik konsultan pajak dan kartu izin praktik tidak bisa dilaksanakan secara elektronik, maka proses tersebut dilaksanakan secara manual.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, penyelenggaraan pembinaan dan pengawasan konsultan pajak sesungguhnya berpindah dari DJP ke Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) sejak 9 September 2022 lalu.









