Otoritas pajak menyediakan fitur layanan Penyusutan dan Amortisasi dalam situs website DJP Online. Fitur tersebut tersedia pada menu Layanan pada DJP Online. Untuk memunculkan fitur tersebut, Wajib Pajak harus mengaktifkan terlebih dahulu melalui bagian Aktivasi Fitur pada menu Profil DJP Online. Wajib Pajak harus memberikan tanda centang atau check list.
Dalam fitur tersebut, terdapat pilihan 2 (dua) jenis pemberitahuan masa manfaat aset. Pertama, jenis pemberitahuan bagi harta berwujud bangunan permanen. Kedua, jenis pemberitahuan bagi harta tidak berwujud.
Adapun, kolom yang disediakan dalam pemberitahuan harta berwujud bangunan permanen meliputi kode bangunan, nama bangunan, lokasi bangunan, tanggal perolehan (sebelum tahun pajak 2022), nilai perolehan, masa manfaat (minimal 20 tahun), serta keterangan.
Baca juga Natura Dapat Dibiayakan, DJP Lebih Hati-Hati Mendefinisikan Biaya 3M
Sementara, kolom yang disediakan dalam pemberitahuan jenis harta tidak berwujud meliputi kode aset tidak berwujud, nama harta, asal harta, tanggal perolehan (sebelum tahun pajak 2022), nilai perolehan, masa manfaat (minimal 20 tahun), kelompok amortisasi, serta keterangan.
Seperti diketahui, berdasarkan ketentuan dalam PP 55/2022, jika bangunan permanen memiliki masa manfaat lebih dari 20 tahun, penyusutan dapat dilakukan dalam bagian yang sama besar dengan masa manfaat 20 tahun atau sesuai dengan masa manfaat sebenarnya berdasarkan pembukuan Wajib Pajak. Hal tersebut dapat terjadi dengan syarat dilakukan secara taat asas.
Baca juga DJP Ingatkan Kuasa Wajib Pajak Pakai Sertel Sendiri Mulai Tahun Depan
Wajib Pajak yang sudah melakukan penyusutan atas bangunan permanen dengan masa manfaat lebih dari 20 tahun yang dimiliki dan digunakan sebelum tahun pajak 2022 serta disusutkan dengan masa manfaat 20 tahun, bisa memilih melakukan penyusutan sesuai dengan masa manfaat yang sebenarnya. Syaratnya adalah menyampaikan pemberitahuan kepada Direktur Jenderal Pajak paling lambat akhir tahun pajak 2022. Ketentuan yang sama juga berlaku bagi amortisasi harta tidak berwujud.









