Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali mengingatkan kepada Wajib Pajak yang menandatangani SPT dan bukti potong harus menggunakan sertifikat elektronik (sertel) milik nama sendiri setelah 31 Desember 2022 atau mulai tahun depan.
Ketentuan tersebut telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2021 mengenai Bentuk dan Tata Cara Pembuatan Bukti Pemotongan atau Pemungutan Unifikasi serta Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian, dan Penyampaian SPT Masa PPh Unifikasi.
Melalui akun Twitter-nya @kring_pajak, DJP menyampaikan bahwa kuasa Wajib Pajak yang sebelumnya menandatangani bukti potong dan SPT menggunakan sertel Wajib Pajak (misalnya: sertel Wajib Pajak badan), maka setelah 31 Desember 2022 harus mengajukan sertifikat elektronik (sertel) atas nama sendiri.
Baca juga Tingkatkan Partisipasi Publik, DJP Lakukan Sosialisasi
Merujuk pada Pasal 9 ayat (1) PER-24/2021, dijelaskan bahwa bukti pemotongan atau pemungutan unifikasi yang dibuat melalui e-Bupot Unifikasi harus ditandatangani secara elektronik dengan memakai tanda tangan elektronik.
Kemudian, pada Pasal 9 ayat (2) PER-24/2021 dijelaskan bahwa SPT Unifikasi yang dibuat melalui aplikasi e-Bupot Unifikasi harus ditandatangani secara elektronik dengan memakai tanda tangan elektronik dan disampaikan melalui aplikasi e-Bupot Unifikasi.
Penandatanganan tersebut bisa dilakukan oleh Wajib Pajak atau kuasa Wajib Pajak dengan menggunakan sertifikat elektronik (sertel) atau kode otorisasi DJP milik Wajib Pajak atau kuasa Wajib Pajak yang bersangkutan.
Baca juga Menu PPS Ada Di DJP Online, WP Bisa Unduh Surat Keterangan
Sementara itu, bagi Wajib Pajak atau kuasa Wajib Pajak yang belum mempunyai sertifikat elektronik (sertel) atau masa berlakunya sudah berakhir, harus mengajukan permohonan penerbitan sertifikat elektronik (sertel) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Apabila tanda tangan Wajib Pajak badan diwakilkan oleh kuasa Wajib Pajak, maka setelah 31 Desember 2023 atau mulai tahun depan harus menggunakan sertifikat elektronik (sertel) milik kuasa Wajib Pajak tersebut.









