Menu PPS Ada Di DJP Online, WP Bisa Unduh Surat Keterangan

PPS adalah program yang memberikan kemampuan kepada Wajib Pajak untuk secara sukarela mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum terpenuhi melalui pembayaran pajak penghasilan berdasarkan pengungkapan harta kekayaannya.

Manfaat PPS adalah program yang memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak untuk mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum mereka penuhi secara sukarela dengan membayar pajak penghasilan berdasarkan pengungkapan harta kekayaannya.

Ditjen Pajak kembali menawarkan menu layanan Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Menu layanan PPS ini sudah tersedia lagi. Untuk menggunakannya, wajib pajak terlebih dahulu mengaktifkan fitur pada menu profil di DJP online. Layanan PPS berisi sub menu arsip dan bantuan. Untuk sub menu pengarsipan terdapat pilihan Daftar SPPH, Pembatalan SPPH, dan Pencabutan SPPH.

Baca juga DJP Miliki Sejumlah Nama WP Yang Tak Tersentuh Pajak

Dalam menu ini ditampilkan daftar sertifikat SPPH yang sudah terkirim, dimana SPPH adalah Pemberitahuan Pengungkapan Properti.

Pada pilihan daftar SPPH terdapat 2 panel yang menampilkan SKet pada kebijakan SPPH I dan I. Melalui kolom tindakan pada tabel daftar laporan SPPH, Wajib Pajak dapat melihat data SPPH dan mengunduh sertifikat.

Kemudian, pada opsi pembatalan SSPH, daftar sertifikat untuk SPPH yang dibatalkan akan ditampilkan. Seperti pilihan sebelumnya, terdapat 2 tabel yang menampilkan daftar akhir SPPH untuk kebijakan I dan II. Selain itu, dalam opsi pencabutan SPPH, daftar sertifikat pencabutan SPPH yang telah dikirimkan akan ditampilkan. 

Baca juga Masuk Kategori Whitelist di PPS? Simak Informasinya!

Lalu, terdapat juga 2 tabel yang menunjukkan pencabutan polis SPPH sertifikat I dan II. Melalui kolom tindakan dalam daftar pencabutan SPPH, Wajib Pajak dapat melihat data SPPH dan mengunduh sertifikat.

Seperti yang kita ketahui, PPS berakhir pada 30 Juni 2022. Kemudian, mulai 1 September 2022, menu layanan PPS sudah tidak tersedia lagi di DJP Online. Namun, masih banyak wajib pajak yang mengaku tidak mengunggah sertifikat tersebut.