Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyampaikan bahwa pemerintah akan memerinci ketentuan terkait dengan biaya natura dan/atau kenikmatan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk menentukan penghasilan kena pajak oleh pemberi kerja.
Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan bahwa definisi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara (3M) penghasilan atas natura dan/atau kenikmatan yang diberikan akan diatur lebih hati-hati agar pengenaan pajak natura dapat terlaksana dengan baik dan adil. Dalam hal ini isu keadilan dan kepantasan akan menjadi tolok ukur dalam menentukan batasan, termasuk batasan dari 3M tersebut.
Suryo pun memberi contoh pemberi kerja yang memberikan fasilitas berupa olahraga golf kepada pegawai. Jika pegawai menerima fasilitas golf yang tidak berhubungan dengan upaya untuk memperoleh penghasilan maka fasilitas tersebut tidak dapat dibiayakan.
Baca juga Tak Lapor SPT Masa PPN, DJP Sebut PKP Bisa Dicabut
Mengacu pada Pasal 23 ayat (2) PP 55/2022, biaya penggantian atau imbalan berupa natura dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja asalkan natura tersebut merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara (3M) penghasilan.
Bagi pegawai yang menerima, imbalan dalam bentuk natura tersebut dikategorikan sebagai objek PPh dan terutang pajak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Meski ditetapkan sebagai objek PPh, ternyata ada beberapa jenis natura dan/atau kenikmatan yang tetap dikategorikan sebagai non-objek PPh sebagaimana diatur dalam Pasal 24 PP 55/2022, yaitu makanan dan minuman bagi seluruh pegawai, natura pada daerah tertentu.
Baca juga Kemenkeu Rilis Aturan Baru Terkait Konsultan Pajak
Lalu, ada juga natura yang diberikan karena keharusan pekerjaan, natura yang berasal dari APBN/APBD/APBDes, serta natura dengan jenis dan batasan tertentu. Sementara dalam RPMK, natura dan/atau kenikmatan yang akan dikategorikan sebagai non-objek PPh terdiri dari bingkisan hari raya, fasilitas tempat tinggal bagi karyawan yang bersifat komunal, fasilitas kerja seperti handphone dan laptop, hingga fasilitas kendaraan bagi pegawai nonmanajerial.









