Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan Pengusaha Kena Pajak (PKP) untuk rutin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) setiap bulannya.
Fungsional Penyuluh Pajak Kantor Wilayah DJP Kalimantan Timur dan Utara Agus Sugianto menjelaskan bahwa DJP akan mencabut status pengukuhan sebagai PKP apabila SPT Masa PPN tidak disampaikan untuk 3 (tiga) masa pajak berturut-turut. Akibatnya, PKP menjadi tidak bisa lagi membuat Faktur Pajak atas transaksi penjualan maupun pembelian.
Agus mengatakan bahwa pencabutan pengukuhan PKP akan dilakukan melalui sistem. Kalau sebelumnya PKP sudah memiliki e-Faktur, maka tidak bisa lagi membuat Faktur Pajak apabila setelah 3 (tiga) bulan tidak lapor SPT Masa PPN.
Baca juga Wajib Pajak Terima Pesan Whatsapp Survei Pajak, Ini Kata DJP
Penjelasan DJP ini sesuai dengan yang tertuang dalam PMK 147/2017. Apabila PKP tidak melakukan pelaporan SPT Masa PPN untuk 3 (tiga) masa pajak berturut-turut, maka DJP akan menonaktifkan sementara sertifikat elektronik yang dipakai untuk mengakses layanan perpajakan, seperti e-Faktur.
Selanjutnya, jika sampai dengan 1 (satu) bulan sejak penonaktifan PKP tidak melakukan klarifikasi atau klarifikasinya ditolak, maka DJP memiliki kewenangan untuk melakukan pencabutan pengukuhan PKP secara jabatan.
Oleh karena itu, Agus juga menjelaskan bahwa jika PKP nantinya ingin kembali membuat Faktur Pajak maka harus melakukan pendaftaran ulang untuk dikukuhkan sebagai PKP. Sebab, secara sistem sudah tidak lagi terdaftar sebagai PKP.
Baca juga Perkuat Transparansi Pajak, DJP Gelar Pertemuan Kedua Asia Initiative
Perlu diketahui, apabila ingin kembali melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP maka pengusaha harus menyampaikan permohonan kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) yang wilayah kerjanya terdiri dari tempat tinggal, tempat kedudukan, atau tempat kegiatan usaha pengusaha.
Selain itu, bisa juga melaporkan untuk dikukuhkan sebagai PKP pada tempat tertentu yang sudah ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. Lalu, permohonannya juga harus disertai dengan lampiran dokumen pendukung lainnya.
Adapun, permohonan bisa dilakukan oleh Wajib Pajak, baik secara tertulis maupun elektronik. Permohonan pengukuhan PKP secara elektronik bisa dilakukan oleh Wajib Pajak melalui laman DJP di ereg.pajak.go.id.







