WNA Jadi Signer SPT Tahunan di Coretax, Haruskah Daftar NPWP?

Keterlibatan Warga Negara Asing (WNA) sebagai pengurus perusahaan di Indonesia bukan hal yang baru. Dalam praktiknya, tidak sedikit WNA yang ditunjuk sebagai Signer atau Person in Charge (PIC) sehingga perlu menandatangani SPT Tahunan Wajib Pajak Badan melalui Coretax. 

Dengan kondisi yang demikian, apakah WNA yang menandatangani SPT Tahunan di Coretax wajib memiliki NPWP Indonesia? 

WNA Tidak Selalu Perlu NPWP 

WNA tidak wajib mendaftar NPWP sepanjang yang bersangkutan: 

  • Bukan Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN); 
  • Tidak memiliki kewajiban perpajakan di Indonesia; dan 
  • Hanya bertindak sebagai Signer atau PIC Wajib Pajak Badan. 

Dalam kondisi tersebut, WNA tetap bisa menandatangani SPT Tahunan di Coretax tanpa harus memiliki NPWP. Kuncinya bukan pendaftaran NPWP, melainkan aktivasi akun Coretax

NPWP dan Akun Coretax: Dua Hal yang Berbeda 

Perlu dipahami bahwa dalam sistem Coretax, kebutuhan administratif tidak selalu berarti kewajiban pajak

  • NPWP dibutuhkan apabila seseorang memiliki kewajiban perpajakan di Indonesia. 
  • Akun Coretax diperlukan agar seseorang dapat mengakses sistem, melakukan impersonate, serta menandatangani dokumen elektronik. 

Selama WNA tersebut masih memenuhi kriteria Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN), yaitu: 

  • Tidak berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan; dan 
  • Penghasilan utama berasal dari luar Indonesia, 

maka status perpajakannya tetap SPLN dan tidak menimbulkan kewajiban untuk memiliki NPWP

Baca Juga: Kriteria Status SPDN dan SPLN Terbaru Menurut PER-23/PJ/2025

Fungsi Akun Coretax bagi WNA 

Setelah akun Coretax diaktivasi, WNA akan memperoleh Nomor Induk Perpajakan (NIP) sebagai identitas digital. Dengan NIP tersebut, WNA dapat: 

  • Login ke Portal Wajib Pajak
  • Melakukan impersonate sebagai Wajib Pajak Badan; 
  • Menandatangani SPT Tahunan dan dokumen elektronik lainnya; 
  • Bertindak resmi sebagai Signer atau PIC. 

Seluruh fungsi tersebut dapat dijalankan tanpa NPWP dan tanpa kewajiban pajak di Indonesia

Cara Aktivasi Akun Coretax untuk WNA (SPLN) 

Proses aktivasi akun Coretax bagi WNA relatif sederhana dan dilakukan secara online, dengan tahapan sebagai berikut: 

  • Akses Portal Coretax 
    Masuk ke laman Coretax DJP dan pilih menu Aktivasi Akun Wajib Pajak
  • Ajukan Permintaan Akses Digital 
    Isi formulir dengan ketentuan: 
    • Opsi “Apakah WP sudah terdaftar?” tidak dicentang; 
    • Jenis WP: Orang Pribadi / Warisan Belum Terbagi; 
    • Setujui pernyataan Wajib Pajak dan simpan. 
  • Isi Data Identitas WNA 
    Lengkapi data berupa: 
    • Nomor Paspor 
    • Nama Lengkap 
    • Negara Asal 
    • Alamat Lengkap 
    • Tempat & Tanggal Lahir 
    • Jenis Kelamin 
    • Nomor Telepon (kode negara) 
    • Email aktif 
  • Unggah Dokumen Pendukung 
    Unggah dokumen pendukung berupa: 
    • Foto wajah jelas  
    • Foto selfie sambil memegang paspor 
    • Foto halaman identitas paspor 
  • Verifikasi dan Finalisasi 
    Periksa kembali seluruh data dan kirim permohonan. 
  • Proses Verifikasi oleh KPP 
    Permohonan aktivasi akun Coretax akan diverifikasi oleh KPP dalam waktu sekitar satu hari kerja. Selama proses ini, WNA disarankan tidak mengajukan permohonan ulang agar tidak menimbulkan kendala sistem. 

Setelah disetujui, status akun kemudian akan tercatat sebagai Belum Aktif (SPLN). Meski demikian, status tersebut sudah memadai untuk keperluan tanda tangan SPT Tahunan. 

Catatan Tambahan 

Apabila WNA hanya berstatus sebagai pengurus dan bukan Signer atau PIC, serta tidak memerlukan akses Coretax: 

  • Tidak perlu melakukan aktivasi akun; 
  • Cukup dicantumkan sebagai Pihak Terkait
  • Identitas dapat diisi menggunakan nomor paspor. 

Dengan demikian, WNA yang menandatangani SPT Tahunan di Coretax tidak otomatis wajib memiliki NPWP. Selama tidak ada kewajiban pajak di Indonesia, aktivasi akun Coretax sudah cukup untuk memenuhi kebutuhan administratif Wajib Pajak Badan. 

Baca Juga: Mengenal Fitur Role Access pada Coretax

FAQ Seputar Tanda Tangan WNA di SPT Tahunan 

1. Apakah WNA yang menandatangani SPT Tahunan wajib memiliki NPWP? 

Tidak. WNA tidak wajib memiliki NPWP jika tidak memiliki kewajiban pajak di Indonesia dan hanya bertindak sebagai Signer atau PIC Wajib Pajak Badan. 

2. Bagaimana WNA bisa menandatangani SPT Tahunan di Coretax tanpa NPWP? 

WNA cukup melakukan aktivasi akun Coretax untuk memperoleh Nomor Induk Perpajakan (NIP) sebagai identitas digital, tanpa perlu mendaftar NPWP. 

3. Apakah aktivasi akun Coretax otomatis menimbulkan kewajiban pajak bagi WNA? 

Tidak. Aktivasi akun Coretax bersifat administratif dan tidak menimbulkan kewajiban pajak selama WNA berstatus Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN). 

4. Siapa saja WNA yang dapat mengaktifkan akun Coretax? 

WNA yang berperan sebagai Signer atau Person in Charge (PIC) Wajib Pajak Badan Indonesia dan memerlukan akses Coretax dapat mengaktifkan akun, meski tanpa NPWP. 

5. Berapa lama proses aktivasi akun Coretax untuk WNA? 

Proses verifikasi akun Coretax oleh KPP umumnya memerlukan waktu sekitar satu hari kerja, tergantung kelengkapan data dan dokumen pendukung. 

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News