Kriteria Status SPDN dan SPLN Terbaru Menurut PER-23/PJ/2025

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan PER-23/PJ/2025 yang mengatur kriteria terbaru penentuan Status Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN) dan Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN). Peraturan ini mulai berlaku sejak 9 Desember 2025. 

Penerbitan aturan ini dilakukan untuk menyesuaikan ketentuan penentuan status subjek pajak dengan UU Pajak Penghasilan (PPh) sebagaimana telah diubah melalui UU Cipta Kerja serta PMK No. 18  Tahun 2021

Dengan berlakunya peraturan ini, DJP secara resmi mencabut: 

yang dinilai sudah tak sesuai dengan perkembangan regulasi perpajakan saat ini.  

Kriteria Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN) Orang Pribadi 

PER-23/PJ/2025 memberikan penjelasan yang lebih rinci mengenai kriteria orang pribadi yang dikategorikan sebagai SPDN, antara lain: 

  • Orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia 
  • Orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan. Penghitungan 183 hari dilakukan dengan prinsip berikut: 
    • Dihitung dalam jangka waktu 12 bulan 
    • Dapat bersifat terus-menerus atau terputus-putus 
    • Bagian dari hari tetap dihitung sebagai 1 hari penuh 
  • Orang pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia 

PER-23/PJ/2025 memperjelas bahwa konsep “bertempat tinggal” tidak hanya bersifat administratif, tetapi dinilai berdasarkan keadaan yang sebenarnya, antara lain: 

  • Memiliki tempat tinggal di Indonesia yang dikuasai atau dapat digunakan setiap saat 
  • Menjadikan Indonesia sebagai pusat kegiatan pribadi, sosial, ekonomi, dan/atau keuangan 
  • Menjalankan kebiasaan atau aktivitas sehari-hari di Indonesia 

Kriteria Kehadiran Fisik 

Selain itu, PER-23/PJ/2025 menegaskan bahwa kehadiran di Indonesia dinilai berdasarkan: 

  • Kehadiran atau keberadaan fisik secara nyata 
  • Keadaan yang sebenarnya, bukan semata-mata data administratif 
  • Kehadiran fisik atau niat bertempat tinggal juga harus dibuktikan melalui dokumen, antara lain: 
    • Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) 
    • Visa Tinggal Terbatas (VITAS) dengan masa berlaku lebih dari 183 hari 
    • Izin Tinggal Terbatas (ITAS) lebih dari 183 hari 
    • Kontrak kerja, usaha, atau kegiatan di Indonesia lebih dari 183 hari 
    • Dokumen lain, seperti kontrak sewa tempat tinggal jangka panjang atau pemindahan keluarga 

Baca Juga: Mengenal Subjek Pajak PPh

Kriteria Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN) untuk Badan 

Selain orang pribadi, PER-23/PJ/2025 memperluas penentuan status SPDN bagi badan dengan menitikberatkan pada aspek manajemen dan pengendalian. 

Badan dikategorikan sebagai SPDN apabila: 

  • Didirikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan Indonesia 
  • Didaftarkan atau berada dalam wilayah hukum Indonesia 
  • Bertempat kedudukan di Indonesia, termasuk apabila: 
  • Kantor pusat atau pusat administrasi berada di Indonesia 
  • Pusat keuangan berada di Indonesia 
  • Kebijakan dan keputusan strategis dibuat di Indonesia 

Keputusan strategis tersebut mencakup, antara lain, pengalihan saham, pengelolaan aset strategis, penunjukan pengurus, dan pengawasan pembagian dividen. 

Kriteria Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN) 

PER-23/PJ/2025 turut memerinci ketentuan penentuan status SPLN, baik untuk orang pribadi maupun badan, antara lain: 

  • Bertempat tinggal secara permanen di luar Indonesia 
  • Memiliki pusat kegiatan utama di luar Indonesia 
  • Menjalankan kebiasaan hidup sehari-hari di luar Indonesia 
  • Menjadi subjek pajak dalam negeri negara atau yurisdiksi lain 
  • Telah menyelesaikan kewajiban perpajakan selama berstatus SPDN di Indonesia 
  • Badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia 

Peraturan ini juga menegaskan bahwa warga negara Indonesia (WNI) tetap dapat dikategorikan sebagai SPLN apabila memenuhi kriteria yang diatur dalam ketentuan perpajakan. 

Penentuan Status Subjek Pajak dalam Kerangka P3B 

PER-23/PJ/2025 menegaskan bahwa apabila orang pribadi atau badan: 

  • merupakan subjek pajak dalam negeri di negara mitra P3B, dan 
  • memenuhi kriteria sebagai SPDN di Indonesia, 

maka penentuan status subjek pajak dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang berlaku. 

Baca Juga: Kenali Tie Breaker Rules dalam Menentukan Status Wajib Pajak

Perbandingan dengan Aturan Lama  

Aspek Perbandingan 

PER-23/PJ/2025 
(Terbaru) 

PER-43/PJ/2011 
(Dicabut) 

Latar belakang penerbitan 

Penyesuaian dengan UU PPh s.t.d.d UU Cipta Kerja dan PMK 18/2021 

Mengacu pada UU PPh sebelum perubahan melalui UU Cipta Kerja 

Pendekatan pengaturan 

Lebih komprehensif, kontekstual, dan dilengkapi contoh konkret 

Lebih normatif dan berbasis ketentuan umum 

Kriteria SPDN orang pribadi 

Diperjelas dengan contoh penghitungan 183 hari dan kondisi faktual kehadiran fisik 

Mengatur 183 hari, tetapi belum dilengkapi contoh perhitungan rinci 

Penilaian kehadiran fisik 

Menekankan keadaan yang sebenarnya (substance over form) 

Lebih menitikberatkan pada keberadaan administratif dan formal 

Niat bertempat tinggal 

Diberikan ilustrasi dan penegasan kondisi yang menunjukkan niat tinggal 

Diatur, namun dengan penjelasan yang lebih terbatas 

Kriteria SPDN untuk badan 

Diperinci kembali untuk memberikan kepastian bagi badan dengan aktivitas lintas negara 

Diatur, namun belum menyesuaikan praktik bisnis dan globalisasi terbaru 

Kriteria SPLN 

Diperjelas, termasuk bagi orang pribadi, badan, dan WNI 

Diatur, termasuk WNI di luar negeri dengan dokumen tertentu 

Pengaturan WNI sebagai SPLN 

Ditegaskan bahwa WNI dapat menjadi SPLN berdasarkan kriteria tertentu 

Mengatur WNI SPLN, termasuk yang bekerja di luar negeri >183 hari 

Pengaturan P3B (tax treaty) 

Ditegaskan secara eksplisit sebagai rujukan utama jika terjadi status ganda 

Sudah diatur, tetapi belum ditegaskan secara kontekstual 

Contoh dan ilustrasi penerapan 

Disediakan untuk menghindari multitafsir 

Sangat terbatas 

Status peraturan 

Berlaku sejak 9 Desember 2025 

Dicabut sejak berlakunya PER-23/PJ/2025 

FAQ Seputar Kriteria Status Subjek Pajak Menurut PER-23/PJ/2025 

1. Apa itu PER-23/PJ/2025? 

PER-23/PJ/2025 adalah peraturan Direktur Jenderal Pajak yang mengatur kriteria terbaru penentuan Status Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN) dan Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN), yang berlaku sejak 9 Desember 2025. 

2. Apa alasan diterbitkannya PER-23/PJ/2025? 

Peraturan ini diterbitkan untuk menyesuaikan ketentuan penentuan status subjek pajak dengan Undang-Undang Pajak Penghasilan setelah perubahan melalui UU Cipta Kerja serta PMK Nomor 18 Tahun 2021, sekaligus memberikan kepastian hukum. 

3. Kapan seseorang dikategorikan sebagai Subjek Pajak Dalam Negeri? 

Orang pribadi dikategorikan sebagai SPDN apabila bertempat tinggal di Indonesia, berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, atau memiliki niat untuk bertempat tinggal di Indonesia berdasarkan kondisi yang sebenarnya. 

4. Apakah WNI bisa berstatus Subjek Pajak Luar Negeri? 

Bisa. Warga Negara Indonesia dapat dikategorikan sebagai Subjek Pajak Luar Negeri apabila memenuhi kriteria tertentu, seperti bertempat tinggal permanen di luar Indonesia, memiliki pusat kegiatan utama di luar negeri, dan menjadi subjek pajak di negara lain. 

5. Bagaimana penentuan status subjek pajak jika terkena dua negara sekaligus? 

Jika orang pribadi atau badan berstatus subjek pajak dalam negeri di negara mitra P3B dan juga memenuhi kriteria sebagai SPDN di Indonesia, maka penentuan status subjek pajaknya mengacu pada ketentuan dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang berlaku. 

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News