Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan PER-23/PJ/2025 yang mengatur kriteria terbaru penentuan Status Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN) dan Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN). Peraturan ini mulai berlaku sejak 9 Desember 2025.
Penerbitan aturan ini dilakukan untuk menyesuaikan ketentuan penentuan status subjek pajak dengan UU Pajak Penghasilan (PPh) sebagaimana telah diubah melalui UU Cipta Kerja serta PMK No. 18 Tahun 2021.
Dengan berlakunya peraturan ini, DJP secara resmi mencabut:
yang dinilai sudah tak sesuai dengan perkembangan regulasi perpajakan saat ini.
Kriteria Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN) Orang Pribadi
PER-23/PJ/2025 memberikan penjelasan yang lebih rinci mengenai kriteria orang pribadi yang dikategorikan sebagai SPDN, antara lain:
- Orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia
- Orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan. Penghitungan 183 hari dilakukan dengan prinsip berikut:
- Dihitung dalam jangka waktu 12 bulan
- Dapat bersifat terus-menerus atau terputus-putus
- Bagian dari hari tetap dihitung sebagai 1 hari penuh
- Orang pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia
PER-23/PJ/2025 memperjelas bahwa konsep “bertempat tinggal” tidak hanya bersifat administratif, tetapi dinilai berdasarkan keadaan yang sebenarnya, antara lain:
- Memiliki tempat tinggal di Indonesia yang dikuasai atau dapat digunakan setiap saat
- Menjadikan Indonesia sebagai pusat kegiatan pribadi, sosial, ekonomi, dan/atau keuangan
- Menjalankan kebiasaan atau aktivitas sehari-hari di Indonesia
Kriteria Kehadiran Fisik
Selain itu, PER-23/PJ/2025 menegaskan bahwa kehadiran di Indonesia dinilai berdasarkan:
- Kehadiran atau keberadaan fisik secara nyata
- Keadaan yang sebenarnya, bukan semata-mata data administratif
- Kehadiran fisik atau niat bertempat tinggal juga harus dibuktikan melalui dokumen, antara lain:
- Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)
- Visa Tinggal Terbatas (VITAS) dengan masa berlaku lebih dari 183 hari
- Izin Tinggal Terbatas (ITAS) lebih dari 183 hari
- Kontrak kerja, usaha, atau kegiatan di Indonesia lebih dari 183 hari
- Dokumen lain, seperti kontrak sewa tempat tinggal jangka panjang atau pemindahan keluarga
Baca Juga: Mengenal Subjek Pajak PPh
Kriteria Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN) untuk Badan
Selain orang pribadi, PER-23/PJ/2025 memperluas penentuan status SPDN bagi badan dengan menitikberatkan pada aspek manajemen dan pengendalian.
Badan dikategorikan sebagai SPDN apabila:
- Didirikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan Indonesia
- Didaftarkan atau berada dalam wilayah hukum Indonesia
- Bertempat kedudukan di Indonesia, termasuk apabila:
- Kantor pusat atau pusat administrasi berada di Indonesia
- Pusat keuangan berada di Indonesia
- Kebijakan dan keputusan strategis dibuat di Indonesia
Keputusan strategis tersebut mencakup, antara lain, pengalihan saham, pengelolaan aset strategis, penunjukan pengurus, dan pengawasan pembagian dividen.
Kriteria Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN)
PER-23/PJ/2025 turut memerinci ketentuan penentuan status SPLN, baik untuk orang pribadi maupun badan, antara lain:
- Bertempat tinggal secara permanen di luar Indonesia
- Memiliki pusat kegiatan utama di luar Indonesia
- Menjalankan kebiasaan hidup sehari-hari di luar Indonesia
- Menjadi subjek pajak dalam negeri negara atau yurisdiksi lain
- Telah menyelesaikan kewajiban perpajakan selama berstatus SPDN di Indonesia
- Badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia
Peraturan ini juga menegaskan bahwa warga negara Indonesia (WNI) tetap dapat dikategorikan sebagai SPLN apabila memenuhi kriteria yang diatur dalam ketentuan perpajakan.
Penentuan Status Subjek Pajak dalam Kerangka P3B
PER-23/PJ/2025 menegaskan bahwa apabila orang pribadi atau badan:
- merupakan subjek pajak dalam negeri di negara mitra P3B, dan
- memenuhi kriteria sebagai SPDN di Indonesia,
maka penentuan status subjek pajak dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang berlaku.
Baca Juga: Kenali Tie Breaker Rules dalam Menentukan Status Wajib Pajak
Perbandingan dengan Aturan Lama
|
Aspek Perbandingan |
PER-23/PJ/2025 |
PER-43/PJ/2011 |
|
Latar belakang penerbitan |
Penyesuaian dengan UU PPh s.t.d.d UU Cipta Kerja dan PMK 18/2021 |
Mengacu pada UU PPh sebelum perubahan melalui UU Cipta Kerja |
|
Pendekatan pengaturan |
Lebih komprehensif, kontekstual, dan dilengkapi contoh konkret |
Lebih normatif dan berbasis ketentuan umum |
|
Kriteria SPDN orang pribadi |
Diperjelas dengan contoh penghitungan 183 hari dan kondisi faktual kehadiran fisik |
Mengatur 183 hari, tetapi belum dilengkapi contoh perhitungan rinci |
|
Penilaian kehadiran fisik |
Menekankan keadaan yang sebenarnya (substance over form) |
Lebih menitikberatkan pada keberadaan administratif dan formal |
|
Niat bertempat tinggal |
Diberikan ilustrasi dan penegasan kondisi yang menunjukkan niat tinggal |
Diatur, namun dengan penjelasan yang lebih terbatas |
|
Kriteria SPDN untuk badan |
Diperinci kembali untuk memberikan kepastian bagi badan dengan aktivitas lintas negara |
Diatur, namun belum menyesuaikan praktik bisnis dan globalisasi terbaru |
|
Kriteria SPLN |
Diperjelas, termasuk bagi orang pribadi, badan, dan WNI |
Diatur, termasuk WNI di luar negeri dengan dokumen tertentu |
|
Pengaturan WNI sebagai SPLN |
Ditegaskan bahwa WNI dapat menjadi SPLN berdasarkan kriteria tertentu |
Mengatur WNI SPLN, termasuk yang bekerja di luar negeri >183 hari |
|
Pengaturan P3B (tax treaty) |
Ditegaskan secara eksplisit sebagai rujukan utama jika terjadi status ganda |
Sudah diatur, tetapi belum ditegaskan secara kontekstual |
|
Contoh dan ilustrasi penerapan |
Disediakan untuk menghindari multitafsir |
Sangat terbatas |
|
Status peraturan |
Berlaku sejak 9 Desember 2025 |
Dicabut sejak berlakunya PER-23/PJ/2025 |
FAQ Seputar Kriteria Status Subjek Pajak Menurut PER-23/PJ/2025
1. Apa itu PER-23/PJ/2025?
PER-23/PJ/2025 adalah peraturan Direktur Jenderal Pajak yang mengatur kriteria terbaru penentuan Status Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN) dan Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN), yang berlaku sejak 9 Desember 2025.
2. Apa alasan diterbitkannya PER-23/PJ/2025?
Peraturan ini diterbitkan untuk menyesuaikan ketentuan penentuan status subjek pajak dengan Undang-Undang Pajak Penghasilan setelah perubahan melalui UU Cipta Kerja serta PMK Nomor 18 Tahun 2021, sekaligus memberikan kepastian hukum.
3. Kapan seseorang dikategorikan sebagai Subjek Pajak Dalam Negeri?
Orang pribadi dikategorikan sebagai SPDN apabila bertempat tinggal di Indonesia, berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, atau memiliki niat untuk bertempat tinggal di Indonesia berdasarkan kondisi yang sebenarnya.
4. Apakah WNI bisa berstatus Subjek Pajak Luar Negeri?
Bisa. Warga Negara Indonesia dapat dikategorikan sebagai Subjek Pajak Luar Negeri apabila memenuhi kriteria tertentu, seperti bertempat tinggal permanen di luar Indonesia, memiliki pusat kegiatan utama di luar negeri, dan menjadi subjek pajak di negara lain.
5. Bagaimana penentuan status subjek pajak jika terkena dua negara sekaligus?
Jika orang pribadi atau badan berstatus subjek pajak dalam negeri di negara mitra P3B dan juga memenuhi kriteria sebagai SPDN di Indonesia, maka penentuan status subjek pajaknya mengacu pada ketentuan dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang berlaku.









