Mengenal Subjek Pajak PPh

Pada dasarnya, subjek pajak merupakan istilah untuk perpajakan terhadap orang pribadi ataupun badan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam bidang perpajakan yang berlaku.

Dalam hal ini, baik orang pribadi ataupun badan memang dikatakan sebagai subjek pajak, namun bukan berarti orang pribadi ataupun badan tersebut memiliki kewajiban dalam perpajakan, karena pada hakikatnya seluruh masyarakat di Indonesia merupakan subjek pajak.

Dalam artikel ini, akan membahas mengenai subjek pajak yang dikenakan atas PPh. Seperti yang kita ketahui, bahwa PPh atau singkatan dari pajak penghasilan di definisikan sebagai pajak yang dikenakan atau dipungut atas individu atau orang pribadi hingga badan berdasarkan dari besaran jumlah pendapatan/penghasilan yang diperoleh dalam jangka waktu setahun.

Adapun, peraturan mengenai pajak penghasilan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008. Lantas apa sebenarnya yang dimaksud dengan subjek pajak atas PPh? Mari, simak informasinya berikut ini!

 

Dasar Pengenaan Subjek Pajak PPh

Pajak Penghasilan atau di singkat PPh merupakan pajak yang dikenakan/dipungut terhadap subjek pajak atas Penghasilan/pendapatan yang diterima atau diperoleh dalam satu tahun pajak. Dalam hal ini, yang menjadi dasar pengenaan atas subjek pajak PPh adalah orang pribadi, warisan belum terbagi, badan hingga bentuk usaha tetap (BUT).

 

Apa Itu Subjek Pajak PPh

Secara umum, PPh atau Pajak Penghasilan memiliki definisi sebagai jenis pajak yang dipungut dan/atau dibebankan atas sumber penghasilan/pendapatan yang diperoleh wajib pajak pribadi ataupun badan dalam satu tahun pajak, baik yang diperoleh dari Indonesia ataupun yang diperoleh dari luar negeri.

Sementara itu, pengertian dari subjek pajak PPh ialah pihak atau orang yang memiliki tanggung jawab atau kewajiban dalam membayar, menyetor, serta melaporkan pajak penghasilan atas sumber penghasilan yang diperoleh atau bisa dikatakan subjek pajak PPh ini merupakan wajib pajak yang memiliki kewajiban perpajakan atas Pajak Penghasilan (PPh).

Sebagaimana yang dimaksud dengan wajib pajak (WP), penetapan status tersebut harus dilakukan subjek pajak yang memang dinyatakan memenuhi syarat secara subjektif maupun objketif sebagai wajib pajak dengan mendaftarkan diri kepada KPP (Kantor Pelayan Pajak) sesuai dengan domisili wajib pajak yang bersangkutan guna mendapatkan nomor indentitas atau NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) sebagai langkah awal dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Terkait hal tersebut, adapun beberapa pihak yang menjadi subjek pajak atas PPh. Dimana subjek pajak PPh tersebut terdiri dari, individu atau orang pribadi, warisan belum terbagi, badan atau organisasi, hingga bentuk usaha tetap (BUT).

 

Dasar Hukum Subjek Pajak PPh

Semua hal yang berhubungan dengan perpajakan tentunya memiliki peraturan ataupun ketentuan hukum sendiri. Sama halnya dalam subjek pajak PPh, dimana penetapan subjek pajak PPh memiliki dasar hukum yang tertuang dalam:

  • Undang-Undang Pajak Penghasilan Nomor 36 Tahun 2008 mengenai Pajak Penghasilan (UU PPh)
  • Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 215/PMK.03/2008 yang mengatur perihal Penetapan Organisasi-Organisasi Internasional dan Pejabat-Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional yang Tidak Termasuk dalam Subjek Pajak Penghasilan (PPh).

Baca juga: Inggris Naikkan Tarif PPh Badan Jadi 25% Tahun 2023

 

Jenis-Jenis Subjek Pajak PPh

Berdasarkan Undang-Undang Pajak Penghasilan, subjek pajak atas PPh itu sendiri terbagi menjadi beberapa jenis, dimana jenis-jenis subjek pajak PPh tersebut meliputi:

  • Subjek PPh Orang Pribadi

Subjek Pajak PPh ini merupakan Wajib Pajak Orang pribadi yang menjadi subjek pajak penghasilan. Dimana wajib pajak tersebut mencakup orang pribadi yang bertempat tinggal atau berada di Indonesia ataupun di luar Indonesia. Dalam subjek PPh Orang Pribadi (OP) ini, akan dibedakan berdasarkan:

  • Subjek PPh OP Dalam Negeri

Pada kategori subjek pajak penghasilan OP dalam negeri ini merupakan seluruh warga negara Indonesia (WNI) ataupun warga negara asing (WNA) yang memperoleh pendapatan/penghasilan dari Indonesia, dengan catatan WNA atau WNI tersebut bertempat tinggal atau berdomisili di wilayah Indonesia selama lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan (setahun).

Selain itu, ketentuan tersebut hanya berlaku bagi WNI atau WNA yang memperoleh penghasilan yang melebihi PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak). Adapun, besaran tarif PTKP yang telah ditetapkan yaitu sebesar Rp 54 juta dalam setahun.

  • Subjek PPh OP Luar Negeri

Pada kategori subjek pajak penghasilan OP luar negeri ini merupakan orang yang tidak bertempat tinggal atau berdomisili di Indonesia dan hanya tinggal selama kurang dari 183 hari dalam satu tahun, namun mendapatkan pendapatan/penghasilan dari Indonesia.

Sebagai contoh, WNA atau orang yang berada di luar negeri memiliki usaha di Indonesia dan tidak menetap di Indonesia (hanya pulang-pergi) termasuk orang yang menerima/mendapatkan penghasilan yang berasal dari Indonesia ataupun melalui bentuk usaha tetap (BUT) di Indonesia.

  • Subjek PPh Warisan yang Belum Terbagi

Merujuk dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh), sebagaimana yang dimaksud dari warisan belum terbagi ialah sebagai subjek pajak PPh atas pengenaan pajak terhadap penghasilan yang berasal dari warisan tersebut.

Dalam hal ini, dapat dikatakan warisan yang di tinggalkan oleh subjek pajak dalam negeri tersebut akan dilanjutkan oleh pihak yang berstatus pewaris. Sebagai contoh, warisan yang masuk dalam kategori ini ialah Gedung, kantor,  rumah, ruko, atau sejenis properti lainnya yang berpotensi menjadi sumber penghasilan atau pendapatan. Untuk pelaksanaan kewajiban perpajakannya akan dilakukan oleh wajib pajak yang menjadi pelaksana wasiat (pengurus warisan) atau ahli waris.

Baca juga: Update Terbaru! DJP Luncurkan Aplikasi e-SPT Masa PPN 1107 PUT Versi 2022

  • Subjek PPh Badan

Subjek pajak PPh badan ini merupakan wajib pajak badan yang menjadi subjek pajak penghasilan. Sebagaimana yang dimaksud dengan badan ialah orang ataupun modal sebagai satu kesatuan, baik yang melakukan kegiatan usaha ataupun tidak melakukan kegiatan usaha. Badan di sini beragam bentuknya, mulai dari firma, koperasi, perseroan terbatas (PT), kongsi, CV, hinga perseroan sejenis lainnya.

Subjek PPh Badan juga sama dengan orang pridadi, yakni dikategorikan juga berdasarkan dalam negeri dan luar negeri. Adapun, ketentuan sebagai subjek pajak penghasilan badan yang terdiri dari:

    • Badan yang didirikan dan/atau bertempat di wilayah Indonesia
    • Badan yang tidak didirikan dan/atau tidak bertempat di wilayah Indonesia, tetapi menjalankan kegiatan usahanya dengan bentuk usaha tetap (BUT) di Indonesia.
  • Subjek PPh Badan Usaha Tetap (BUT)

Subjek pajak PPh ini merupakan subjek pajak pph yang dikenakan atau dipersamakan dengan subjek pajak badan dalam negeri. BUT sendiri merupakan bentuk usaha tetap yang digunakan oleh SPLN (subjek pajak luar negeri) baik orang pribadi maupun badan yang melakukan kegiatan usahanya di wilayah Indonesia.

Dalam hal ini, subjek pajak PPh BUT terdiri dari kantor perwakilan maupun cabang perusahaan, pabrik, gedung perkantoran, bengkel, ruang promosi penjualan, gudang, dan sejenis lainnya.

 

Bukan Subjek Pajak PPh

Dalam penentuan subjek pajak PPh tentunya terdapat pengecualian atau biasanya disebut non subjek pajak PPh. Berikut adalah beberapa jenis subjek pajak PPh yang dikecualikan:

  • Kantor Kedutaan atau sejenisnya yang bersifat sebagai perwakilan dari negara asing
  • Konsulat Jenderal dan sejenisnya
  • Pejabat Negara Asing yang sedang melaksanakan tugasnya sebagai perwakilan konsulat ataupun diplomatik
  • Organisasi Internasional, dengan catatan telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan
  • Perwakilan (Pejabat) dari Organisasi Internasional, dengan catatan telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan.