Inggris telah memutuskan untuk menaikkan tarif pajak perusahaan dari 19% menjadi 25% mulai April 2023. Kebijakan ini sejalan dengan rencana awal pemerintahan sebelumnya.
Perdana Menteri Inggris Liz Truss mengatakan, kenaikan tarif pajak perusahaan dilakukan untuk menjaga kepercayaan pelaku pasar. Implikasi pajak dari kenaikan tarif pajak badan tersebut akan dirinci oleh Office of Budget Responsibility (OR) pada 31 Oktober 2022.
Khusus untuk usaha kecil dengan keuntungan tahunan di bawah £50.000, tarif pajak perusahaan yang berlaku untuk bisnis ini tetap antara 19% dan 25%, meskipun dalam praktiknya merupakan kebijakan yang direncanakan oleh Inggris di bawah Pemerintah.
Baca juga Bisnis Marak, Setoran PPh Badan Di Taiwan Melejit
Truss mengatakan, berencana menaikkan tarif dan langkah ini disambut baik. Valuasi negatif oleh pelaku pasar mengirim nilai tukar poundsterling lebih rendah dan imbal hasil obligasi pemerintah lebih tinggi. Untuk mencegah Inggris jatuh ke dalam krisis, Bank of England, sebagai otoritas moneter, harus mengambil tindakan darurat untuk membeli obligasi pemerintah yang dijual pelaku pasar.
Kini, di bawah kepemimpinan Truss, ada dua kebijakan perpajakan yang akhirnya dicabut. Selain kenaikan tarif pajak badan lebih lanjut, juga diputuskan untuk meningkatkan pengurangan tarif tertinggi pajak penghasilan dari 45% menjadi 40%.
Baca juga Implementasi SPT Masa PPh Unifikasi Dalam Pelaksanaan Administrasi Perpajakan
Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2020 tentang Penurunan Tarif Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri Berbentuk Perusahaan Terbuka. Peraturan ini merupakan Peraturan Turunan (IIU) #2 Tahun 2020 dan berlaku efektif sejak tanggal diundangkan pada tanggal 19 Juni 2020.
Pasal 2 Perpres tersebut secara khusus memuat pokok-pokok penyesuaian tarif pajak penghasilan bagi Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap untuk tahun pajak 2020 dan 2021. Mulai tahun fiskal 2022, tarif pajak akan diturunkan lagi.
Kemudian, bagi Wajib Pajak dalam negeri yang berbentuk perusahaan saham gabungan, jumlah saham yang disetor dikenakan tarif pajak paling sedikit 3% lebih rendah dari tarif pajak penghasilan badan yang diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia dan 40% harus memenuhi persyaratan tertentu.
Persyaratan ini dijelaskan Pemerintah dalam PP Nomor 29 Tahun 2020 tentang Keringanan Pajak Penghasilan Terkait Pengendalian COVID-19. Aturan ini memberikan keringanan terkait pembelian kembali saham.









